press enter to search

Kamis, 28/03/2024 16:12 WIB

PPATK: 19 Koruptor Transaksi Rp747 Triliun Melalui 228 Rekening Bank

Redaksi | Rabu, 20/12/2017 10:14 WIB
PPATK: 19 Koruptor Transaksi Rp747 Triliun Melalui 228 Rekening Bank

JAKARTA (aksi.id) - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melacak transaksi mencurigakan dari 19 orang yang diduga terlibat dalam sejumlah tindak pidana.

Dalam setahun terakhir, mereka kedapatan melakukan transaksi senilai total Rp747 triliun lewat 228 rekening bank dan lembaga keuangan.

Kepala PPATK, Kiagus Ahmad Badaruddin, mengatakan lembaganya melakukan analisis dan pemeriksaan atas permintaan penegak hukum dalam penanganan kasus pidana korupsi, peredaran narkotik, judi online, kepabeanan, perambahan hutan, dan perpajakan. “Sebagian besar transaksi berkaitan dengan pidana korupsi,” kata Kiagus di kantornya, kemarin.

Kiagus menduga transaksi di ratusan rekening itu untuk menyamarkan uang haram hasil kejahatan. Namun Kiagus enggan memaparkan detail identitas pelaku dugaan kejahatan pencucian uang (money laundering) tersebut.

Dia hanya menyebutkan para pelaku meliputi gubernur, bupati, pegawai negeri sipil, aparat penegak hukum, pengusaha, hingga kepala rumah sakit umum daerah.

Sebagian rekening yang terlacak PPATK adalah milik kerabat dan kolega yang menjadi penampung dana hasil tindak pidana. Rekening-rekening tersebut juga ditengarai telah dipakai untuk menyuap penegak hukum dan panitia pengadaan pemerintah.

Temuan PPATK ini menguatkan maraknya kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah. Dalam setahun terakhir, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berturut-turut menangkap delapan kepala daerah dengan dugaan korupsi. Pada Oktober lalu, komisi antirasuah menangkap Bupati Nganjuk Taufiqurrahman, setelah sebulan sebelumnya mencokok Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

(Sumber: tempo.co).

Keyword PPATK Koruptor