Anies Baswedan Batalkan Sertifikat HGB 3 Pulau Hasil Reklamasi

JAKARTA (aksi.id) - Pemprov DKI Jakarta layangkan surat pembatalan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di 3 pulau reklamasi, yakni pulau C, D, dan G.
Surat tersebut bukti dari konsistensi kebijakan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang menolak reklamasi.
Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan surat nomor 2373/-1.794.2 yang ditandatangani pada 29 Desember 2017 tersebut sudah dikirim ke Kepala BPN, Sofyan Djalil. "Kita sudah kirim ke BPN," kata Yayan di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (8/1/2018).
Yayan menjelaskan, sejak awal Gubernur Anies sudah memiliki kebijakan untuk menolak reklamasi. Menurutnya, surat yang dikeluarkan Anies itu merupakan bagian kebijakannya.
"Nanti seperti apa BPN merespons, tunggu saja hasilnya seperti apa," ungkapnya seperti dikutip sindonews.com.
Surat permintaan pembatalan sertifikat HGB Pulau C, D, dan G beredar ke publik hari ini. Dalam surat itu Anies mengatakan sehubungan dengan penarikan 2 raperda tentang reklamasi Pantai Utara Jakarta, Pemprov DKI telah menarik surat-surat yang dapat melegalkan penerbitan sertifikat HGB 3 pulau tersebut.
"Pemprov DKI menarik seluruh surat-surat terkait dengan dan/atau berdampak pada penerbitan HGB kepada pihak ketiga atas seluruh pulau-pulau hasil reklamasi Pantai Utara Jakarta," demikian kutipan salah satu poin dalam surat yang ditandatangi Anies.
Pada poin selanjutnya menjelaskan ihwal permintaan pembatalan sertifikat HGB untuk Pulau C, D, dan G.
"Meminta kepada BPN RI untuk tidak menerbitkan dan/atau membatalkan segala HGB untuk Pihak Ketiga atas pulau hasil reklamasi antara lain Pulau C, Pulau D, dan Pulau G," begitu petikan permintaan Anies.
BPN Jakarta Utara memang telah menerbitkan sertifikat HGN untuk Pulau D yang merupakan pulau hasil reklamasi PT Kapuk Naga Indah. Sertifikat tersebut diterbitkan pada 24 Agustus 2017.
WALHI MENDESAK
Sebelumnya Direktur eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Puput Td Putra mendesak pemerintah segera melakukan tindakan nyata menghentikan proyek ilegal yang secara nyata melawan Undang-undang di Indonesia.
Jika melanjutkan proses pembangunan pulau-pulau palsu seperti Pulau C dan D yang sudah berdiri saat ini sama saja dengan melakukan pemutihan terhadap kejahatan lingkungan hidup yang sangat bertentangan dengan marwah negara yang berlandaskan pada hukum.
"Walhi juga mendesak Gubernur DKI Anies Baswedan untuk segera melaksanakan janji politiknya secara tegas dan dalam tindakan nyata, sehingga tidak menimbulkan intrepretasi dan memperluas spekulasi yang tidak perlu," katanya dalam keterangan persnya, Jumat 3 November 2017.
Sementara itu, Manager Kampanye Pesisir, Laut dan Pulau-Pulau Kecil Eksekutif Nasional Walhi Ony Mahardika mengatakan, perlunya terobosan dari Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno berupa tindakan cepat dan nyata agar polemik tidak berkepanjangan dan semakin mengaburkan persoalan yang ada.
(ray).
Artikel Terkait :
Artikel Terbaru :
TERPOPULER
- Jadikan Pekerja Tangguh, KAI Services Gelar Seminar Kesehatan Mental
- Rayakan Masa Liburan Sekolah Bersama Kids Fun Menu Persembahan Kuliner Kereta
- Atasi ODOL, Pemerintah Tekankan Solusi Bersama Demi Keselamatan di Jalan
- Polsek Bantargebang Tunjukkan Aksi Bela Diri Terbaik Dalam kejuaraan Kapolres Metro Bekasi Kota Cup
- Robot Humanoid hingga Robot Dog, Polri Tampilkan Inovasi Teknologi Jelang Hari Bhayangkara
- Anak Aniaya Ibu Kandung Gegara Gagal Pinjam Motor, Terancam 5 Tahun Penjara
- Insiden KRL dan Truk di Tangerang: KAI Imbau Masyarakat Lebih Tertib di Perlintasan Sebidang
- KAI Commuter dan DJKA Operasikan Bangunan Baru Stasiun Tanah Abang
- Satpam Ikut Lomba PPB, Senam Tongkat dan Borgol di Polres Priok, Sambut Hari Bhayangkara ke 79
- Bhabinkamtibmas Pulau Pramuka Sambang Tokoh Masyarakat, Tegaskan Komitmen Cegah Premanisme dan Judi Online
