press enter to search

Kamis, 18/04/2024 07:24 WIB

30 Ton Ikan dari Kapal Sitaan Fu Yuan Yu 831 Dilelang

Redaksi | Kamis, 11/01/2018 13:44 WIB
30 Ton Ikan dari Kapal Sitaan Fu Yuan Yu 831 Dilelang Kapal perampok ikan Fu Yuan Yu 831 ditangkap

KUPANG (aksi.id)- Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) melaksanakan lelang barang bukti berupa 30 ton ikan dari Kapal Fu Yuan Yu 831 yang ditangkap akhir November 2017 lalu.

Efendi, seorang pengusaha asal Kupang berhasil memenangkan lelang dengan nilai total lelang sebesar Rp 540 juta.

Kepala Stasiun PSDKP Kupang, Mubarak mengatakan, peserta lelang sebelumnya berjumlah 7 orang yang lolos verifikasi.

"Barang bukti ikan sebanyak 30 ton terjual Rp 540 juta dari limit harga Rp 300 juta. Saudara Efendi dari CV Armada Sanjaya Kupang memenangkan lelang ini," ujar Mubarak, Rabu (10/1/2018) di Kupang.

Para peserta, lanjut Mubarak, tidak hanya perorangan tapi juga dari pihak lembaga atau perusahaan yang bergerak di bidang perikanan dan kelautan.

Pihak dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kupang pun dilibatkan.

Mubarak mengatakan, pelelangan itu akan dimasukkan dan dilampirkan dalam berkas kepada kejaksan untuk diproses. Proses pelelangan dilakukan di aula Kantor Balai Pertemuan Nelayan Kantor Pelabuhan Perikanan Tenau.

Kapal Fu Yuan Yu 831 diamankan pihak PSDKP Kupang karena melakukan ilegal fishing di perairan laut Timor.

Sumber: tribunnews.com