press enter to search

Rabu, 02/07/2025 08:05 WIB

Penerbitan Pulau Reklamasi Bisa Digugat ke PTUN

Redaksi | Sabtu, 13/01/2018 15:11 WIB
Penerbitan Pulau Reklamasi Bisa Digugat ke PTUN Pakar hukum agraria Universitas Gadjah Mada (UGM) Profesor Nur Hasan Ismail mengatakan, penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) pulau reklamasi di Teluk Jakarta bisa digugat oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

JAKARTA (aksi.id) - Pakar hukum agraria Universitas Gadjah Mada (UGM) Profesor Nur Hasan Ismail mengatakan, penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) pulau reklamasi di Teluk Jakarta bisa digugat oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Dari sisi hukum, setiap keputusan Tata Usaha Negara (TUN) prinsipnya dapat dibatalkan, bisa," kata Nur Hasan di acara Populi Center dan Smart FM di Gado-Gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (13/1/18).

Menurut Nur Hasan, langkah untuk membatalkan HGB pulau reklamasi di antaranya yakni pihak yang berkepentingan mengajukan permohonan pembatalan ke pejabat TUN yang menerbitkan sertifikat HGB tersebut. "Tapi jangan hanya sekadar minta, tetapi harus diikuti dengan `ini lho letak cacat hukumnya` surat keputusan itu," jelasnya.

Apabila tidak diindahkan, kata Nur Hasan, pihak yang berkepentingan tersebut, dalam hal ini Pemprov DKI, dapat langsung mengajukan pembatalan HGB pulau reklamasi ini kepada atasan pejabat TUN yang menerbitkan sertifikat itu, dalam hal ini ialah Kepala BPN Sofyan Djalil.

"(Bila ke Kepala BPN tidak dikabulkan) maka (Pemprov) bisa juga menggugat ke PTUN," tuturnya. 

Sebelumnya diberitakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswdan mengirimkan surat kepada Menteri ATR Sofyan Djalil. Isinya yaitu mengenai permohonan untuk membatalkan seluruh Hak Guna Bangunan (HGB) tiga pulau reklamasi yang diberikan kepada pengembang. Adapun tiga pulau yang dimaksud yakni Pulau C, D dan G.

Surat dengan nomor 2373/-1.794.2 itu diteken oleh Anies pada 29 Desember 2017.  Surat tersebut intinya meminta Badan Pertanahan Nasional untuk tidak menerbitkan dan atau membatalkan segala HGB untuk pihak ketiga atas pulau hasil reklamasi, antara lain Pulau C, Pulau D, Pulau G.

Menanggapi permintaan Anies, Menteri Sofyan menggelar konferensi pers. Dia mengatakan tidak bisa membatalkan sertifikat HGB Pulau D di area reklamasi Teluk Jakarta.

Alasannya, penerbitan HGB di atas Hak Pengelolaan (HPL) Pulau D dilaksanakan atas permintaan Pemprov DKI Jakarta dan telah sesuai dengan ketentuan administrasi pertanahan yang berlaku.

"Ini tidak bisa kami batalkan karena jika dibatalkan maka menciptakan ketidakpastian hukum. Dan yang telah dikeluarkan itu sah sesuai dengan hukum pertanahan," ujar Sofyan di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Sofyan berujar, apabila Pemprov DKI Jakarta tidak sependapat dengan pandangan Kementerian ATR/BPN disarankan untuk menempuh upaya hukum melalui PTUN.

"Tapi sebagaimana keputusan administrasi kalau pemda (DKI) tidak sepakat dengan kami bisa menggugat kami di PTUN, keputusan peradilan lah yang kami hargai. Apabila putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap, kami akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tukasnya.

Sebagaimana diketahui, HGB pada pulau D diterbitkan pada masa kepemimpinan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Wakil Gubernur Djarot Saiful Hidayat. (Malik)

Keyword Reklamasi