press enter to search

Sabtu, 12/07/2025 11:04 WIB

Pengamat : Jalur Kereta Api Belum Steril

Redaksi | Minggu, 14/01/2018 19:04 WIB
 Pengamat : Jalur Kereta Api Belum Steril Foto.Ilustrasi

JAKARTA (Aksi.id) – Presiden Joko Widodo meresmikan operasional Kereta Api (KA) Bandara Soekarno – Hatta pada 2 Januari 2018. KA bandara ini menambah alternatif bagi publik menuju Bandara Soetta.

“Sayangnya di beberapa lintas masih perlu ditata. Selain kumuh, juga membahayakan perjalanan KA. Padahal Jalur KA bandara ini akan menjadi potret kondisi Jakarta,” kata pengamat transportasi dari Universitas Katolik Soegijaparanata, Semarang, Jawa Tengah, Djoko Stijowarno, Ahad (14/1/2017).

Sepanjang jalur Stasiun BNI City – Stasiun Tanah Abang – Stasiun Duri cukup mengganggu perjalanan. Masih banyak ditemui orang berlalu lalang, bahkan dimanfaatkan anak-anak untuk area bermain. Melintasi jalur ini, masinis harus selalu waspada dan berhati-hati. Jangan sampai terjadi kecelakaan terhadap anak-anak yang sedang bermain di jalur rel.

“Wajar, pasalnya sepanjang jalur tersebut berdiri sejumlah bangunan hunian yang tidak memiliki fadilitas umum ruang bermain buat anak-anak,” kata Djoko.

Sejumlah hunian kumuh ini juga memberi citra buruk bagi Kota Jakarta yang belum bisa memberikan hunian sehat bagi warganya.

IMG-20180114-WA0006

Menurut Djoko, jalur kereta api diperuntukkan bagi pengoperasian kereta api. Jalur kereta api meliputi ruang manfaat jalur kereta api, ruang milik jalur kereta api, dan ruang pengawasan jalur kereta api.

Ruang manfaat jalur kereta api terdiri atas jalan rel dan bidang tanah di kiri dan kanan jalan rel beserta ruang di kiri, kanan, atas dan bawah yang digunakan untuk konstruksi jalan rel dan penempatan fasilitas operasi kereta api serta bangunan pelengkap lainnya.

Ruang manfaat kereta api diperuntukkan bagi pengoperasian kereta api dan merupakan daerah yang tertutup untuk umum (pasal 38 UU Perkeretaapian).

Setiap orang yang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, dan bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api dapat dipidana maksimal 1 tahun penjara atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta (pasal 192).

“Pemprov DKI bersama PT KAI dan Ditjen. Perkeretaapian dapat bersama melakukan pendataan dan upaya sterilisasi jalur KA,” katanya.

Warga yang menempati lahan sepanjang jalur dapat difasilitasi pindah ke rumah susun dan diberi akses transportasi umum gratis menuju pusat kota tempatnya beraktivitas.

“Jalur KA Bandara yang bersih dan bebas gangguan menjadi harapan dan dambaan. Dengan jalur KA yang bersih dapat mencerminkan Kota Jakarta peduli lingkungan,” katanya. (Any/Ally)