press enter to search

Rabu, 24/04/2024 07:19 WIB

PLN: Tarif Listrik Domainnya Pemerintah

Redaksi | Senin, 29/01/2018 19:24 WIB
PLN: Tarif Listrik Domainnya Pemerintah

JAKARTA (aksi.id) - Manajemen PT PLN (Persero) menyatakan perseroan akan mengikuti ketentuan pemerintah terkait formula baru penyesuaian tarif listrik nonsubsidi yang memasukkan harga batu bara acuan sebagai salah satu faktor yang diperhitungkan.

Selama ini, formula penyesuaian tarif hanya ditentukan oleh kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS), harga minyak mentah Indonesia (ICP), dan inflasi.

"Penentuan tarif itu domainnya pemerintah. Kami akan mengikuti pemerintah," ujar Kepala Satuan Komunikasi Korporat PLN I Made Suprateka saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (29/1).

Made mengungkapkan, dengan mempertimbangkan harga batu bara acuan pada formula penyesuaian tarif listrik nonsubsidi, harga yang diterima konsumen akan lebih realistis dan mendekati harga pokok pengadaan listrik. Pasalnya, batu bara merupakan sumber energi pembangkit listrik yang terbesar. 

"Kalau memasukkan Harga Batu bara Acuan ke dalam penentuan tarif itu memang keinginan kami. Kan 57 persen sumber energi pembangkit itu berasal dari batu bara," ujarnya. 

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatatkan per akhir tahun 2017, porsi batu bara dalam bauran sumber energi pembangkit mencapai 57,22 persen. 
Sementera itu, porsi pembangkit yang sumber energinya berasal dari Bahan Bakar Minyak (BBM) hanya 5,81 persen dan gas 24,82 persen.

Pada akhirnya, perubahan formula tersebut akan berdampak positif bagi neraca keuangan perusahaan yang tahun lalu sempat tertekan salah satunya karena kenaikan beban produksi produksi. Sayangnya, Made tak merincinya. 

Sebagai catatan, per akhir kuartal III 2017, laba bersih perusahaan listrik milik negara ini melorot 72 persen dibandingkan periode sama tahun sebelumnya, menjadi Rp3,05 triliun. Penurunan laba disebabkan oleh membengkaknya beban usaha dan kerugian kurs. 

Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah akan menuangkan perubahan formula tersebut dalam Keputusan Menteri. Namun, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Andy Noorsaman Someng mengungkapkan waktu berlakunya kebijakan tersebut masih menunggu koordinasi dengan berbagai kementerian/ lembaga terkait.
 

(putra/sumber: cnnindonesia.com).