PLN: Tarif Listrik Domainnya Pemerintah
JAKARTA (aksi.id) - Manajemen PT PLN (Persero) menyatakan perseroan akan mengikuti ketentuan pemerintah terkait formula baru penyesuaian tarif listrik nonsubsidi yang memasukkan harga batu bara acuan sebagai salah satu faktor yang diperhitungkan.
Selama ini, formula penyesuaian tarif hanya ditentukan oleh kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS), harga minyak mentah Indonesia (ICP), dan inflasi.
"Penentuan tarif itu domainnya pemerintah. Kami akan mengikuti pemerintah," ujar Kepala Satuan Komunikasi Korporat PLN I Made Suprateka saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (29/1).
Made mengungkapkan, dengan mempertimbangkan harga batu bara acuan pada formula penyesuaian tarif listrik nonsubsidi, harga yang diterima konsumen akan lebih realistis dan mendekati harga pokok pengadaan listrik. Pasalnya, batu bara merupakan sumber energi pembangkit listrik yang terbesar.
"Kalau memasukkan Harga Batu bara Acuan ke dalam penentuan tarif itu memang keinginan kami. Kan 57 persen sumber energi pembangkit itu berasal dari batu bara," ujarnya.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatatkan per akhir tahun 2017, porsi batu bara dalam bauran sumber energi pembangkit mencapai 57,22 persen.
Sementera itu, porsi pembangkit yang sumber energinya berasal dari Bahan Bakar Minyak (BBM) hanya 5,81 persen dan gas 24,82 persen.
Pada akhirnya, perubahan formula tersebut akan berdampak positif bagi neraca keuangan perusahaan yang tahun lalu sempat tertekan salah satunya karena kenaikan beban produksi produksi. Sayangnya, Made tak merincinya.
Sebagai catatan, per akhir kuartal III 2017, laba bersih perusahaan listrik milik negara ini melorot 72 persen dibandingkan periode sama tahun sebelumnya, menjadi Rp3,05 triliun. Penurunan laba disebabkan oleh membengkaknya beban usaha dan kerugian kurs.
Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah akan menuangkan perubahan formula tersebut dalam Keputusan Menteri. Namun, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Andy Noorsaman Someng mengungkapkan waktu berlakunya kebijakan tersebut masih menunggu koordinasi dengan berbagai kementerian/ lembaga terkait.
(putra/sumber: cnnindonesia.com).
Artikel Terkait :
Artikel Terbaru :
TERPOPULER
- Dirut Jasa Raharja Gelar Rapat Koordinasi dan Evaluasi Arus Balik Lebaran bersama Menko PMK, Menhub, dan Kapolri, Panglima TNI, dan Kakorlantas Polri di GT Cikatama
- Operasi Ketupat 2024 Berakhir, Korlantas Hentikan One Way dan Contraflow
- Seluruh Korban Kecelakaan di Km 58 Teridentifikasi, Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Ahli Waris
- Polrestro Bekasi Kota Gagalkan Peredaran 10,56 Kg Shabu
- Kurangi Angka Korban Kecelakaan Lalu Lintas, Jasa Raharja Bandung Gelar Program PPKL di SMAN 18
- Peringati Hari Kesadaran Nasional, Polri Siap Jaga Kamtibmas yang Kondusif
- CLIK Siap Dukung Lembaga Keuangan Menghadirkan Fasilitas Pinjaman yang Terjangkau
- Polisi Ringkus Pelaku Bersenjata Tajam Perampas Sepeda Motor di Jatisampurna
- Jumlah Santunan Menurun, Dirut Jasa Raharja Ungkap Efektivitas Program Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Periode Mudik 2024
- Usai Libur Lebaran, KAI Commuter Layani Lebih 954 Ribu Pengguna Tiap Harinya Pengguna Harian Kembali Mendominasi