press enter to search

Rabu, 17/04/2024 02:45 WIB

Ini Alasan Hanura Soal Tetap Masuknya Miryam S Haryani di Kepengurusan Fraksi DPR

Redaksi | Jum'at, 23/02/2018 11:38 WIB
Ini Alasan Hanura Soal Tetap Masuknya Miryam S Haryani di Kepengurusan Fraksi DPR Miryam S. Haryani

JAKARTA (aksi.id) - Belum digantinya nama terpidana kasus dugaan merintangi penyidikan kasus korupsi e-KTP Miryam S Haryani di susunan baru Fraksi Partai Hanura disebut karena terganjal mekanisme.

Ketua Fraksi Partai Hanura Inas Nasrullah Zubir menjelaskan partainya masih menunggu surat keputusan presiden setelah hampir satu tahun mengajukan nama pengganti Miryam untuk penggantian antarwaktu anggota dewan.

"Menurut informasi sudah ada di meja Presiden, sudah turun katanya SK-nya, sudah di Sekneg (Sekretariat Negara). Tapi dari Sekneg belum turun ke bawah. Ini yang lagi kita kejar semua," kata Inas saat dihubungi, Jumat (23/2).

Dalam Pasal 243 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) disebutkan bahwa mekanisme penggantian antarwaktu anggota dewan melalui pimpinan DPR dan dilanjutkan ke KPU untuk menentukan calon pengganti.

Setelah ditetapkan calon pengganti, KPU mengirim nama ke pimpinan dewan yang kemudian diproses ke Presiden untuk ditetapkan melalui SK sebelum dikirim kembali ke DPR.

Menurut Inas, dengan komposisi jumlah anggota di Fraksi Hanura yang hanya 16 orang, menyulitkan pihaknya untuk langsung melakukan pergantian Miryam. Sebab jika itu dilakukan sama halnya melanggar undang-undang.

"Sulit kita memang dan terpaksa kita taruh itu nama sementara, begitu orangnya datang baru (diganti)," katanya.

Dengan demikian, Inas berharap SK penggantian antarwaktu dapat segera turun dan langsung diproses di rapat paripurna DPR untuk melakukan pelantikan.

Dewan Pimpinan Pusat Hanura kubu Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang (Oso resmi menyerahkan Surat Keputusan rotasi susunan kepengurusan fraksi Hanura kepada Ketua DPR Bambang Soesatyo.

Dalam surat tersebut, Miryam S Haryani yang telah dijatuhi vonis divonis lima tahun penjara karena kasus dugaan menghalangi penyidikan kasus korupsi tetap menjabat sebagai Kepala Kelompok Fraksi (Kapoksi) Komisi II dan Kapoksi Hanura di Badan Kerjasama Antarparlemen.

Majelis hakim tipikor Jakarta menjatuhkan vonis lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Miryam pada 13 November 2017. Miryam terbukti memberikan keterangan palsu pada sidang perkara korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

Rotasi itu tercantum dalam surat keputusan DPP Hanura dengan Nomor SKEP/566/DPP-HANURA/II/2018 tertanggal 20 Februari 2018. Pada rotasi tersebut, jabatan ketua fraksi Hanura yang semual dipegang Nurdin Tampubolon berpindah kepada Inas Nasrullah Zubir. Wakil Ketua Fraksi dijabat Djoni Rolindrawan, Sekretaris Fraksi dijabat Fauzih H. Amro, dan Bendahara Fraksi dijabat Samsudin Siregar. Demikian cnnindonesia memberitakan. (fahri).