press enter to search

Sabtu, 20/04/2024 15:53 WIB

Otban Wilayah I Gelar Bimtek Sistem Informasi Angkutan Udara dan Sarana Transportasi

Redaksi | Selasa, 13/03/2018 18:22 WIB
Otban Wilayah I Gelar Bimtek Sistem Informasi Angkutan Udara dan Sarana Transportasi Pelaksanaan Bimtek SIASATI di Bandung, Selasa (13/3/2018)

BANDUNG (aksi.id) - Meningkatkan layanan pembaruan data terhadap penyelenggara bandara, Kantor Otoritas Bandar Udara (Otban) Wilayah I Soekarno-Hatta Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Sistem Informasi Angkutan dan Sarana Transportasi Indonesia (SIASATI) se-wilayah kerja Kantor Otban Wil I di Bandung.

Kepala Kantor OBU Wil I, Bagus Sunjoyo yang mewakili Dirjen Perhubungan Udara Agus Santoso dan dihadiri Setditjen Perhubungan Udara, Direktorat Angkutan Udara, Kepala Pustikom Kemenhub, para Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara wilayah kerja Kantor OBU Wil I, Kepala Bandar Udara Pondok Cabe, para Kepala Satuan Pelayanan Bandara, Direktur Bandara Internasional Jawa Barat dan lainnya.

Salah satu faktor penentu keberhasilan pembangunan adalah terwujudnya kelancaran arus barang dan jasa dengan menggunakan berbagai moda transportasi termasuk moda transportasi udara.  Penyediaan sarana dan prasarana angkutan udara yang memadai sangat dibutuhkan demi mendukung terwujudnya hal tersebut. Untuk itu, diperlukan perencanaan pembangunan sektor transportasi udara agar arus barang dan jasa bisa berjalan lancar dan berkesinambungan.

"Agar perencanaan tersebut baik dan komprehensif, diperlukan data statistik angkutan udara  yang valid dan real time. Data tersebut meliputi lalu-lintas pesawat, penumpang, dan barang angkutan udara di bandara,” ujar Bagus di Bandung, Selasa (13/3/2018).

Untuk mendapatkan data yang valid dan real time itulah maka dibuat sistem SIASATI yang merupakan sistem  digunakan untuk pencatatan data dan perhitungan volume angkutan dan sarana transportasi pada saat kegiatan pemantauan angkutan secara periodik.

"Data-data yang diinput  bersifat online dan real-time serta terintegrasi langsung ke database Kementerian Perhubungan. Hal tersebut sesuai dengan pengaturan dalam Instruksi Menteri Perhubungan Nomor: IM 4 Tahun 2012 tentang Pelaporan Data Operasional Angkutan dan Sarana Transportasi Secara Elektronik dengan Menggunakan SIASATI," ungkapnya.

Sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, badan usaha angkutan udara dan badan usaha bandara sebagai pemegang izin dari Kemenhub mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan secara berkala kepada Menteri Perhubungan dan Otban.

Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 78 Tahun 2017 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan, para operator penerbangan tersebut bisa dikenai sanksi administratif jika tidak memberikan laporan secara benar.

"Untuk itulah kami sebagai  perpanjangan regulator di daerah merasa perlu melakukan Sosialisasi dan Bimtek tentang Tata Cara Pengisian Data Lalu Lintas Angkutan Udara secara Elektronik melalui Aplikasi SIASATI," imbuh dia.

Sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Kantor Otban yaitu melakukan pengaturan, pengawasan dan pengendalian pelaksanaan ketentuan keselamatan, keamanan, kelancaran serta kenyamanan penerbangan pada Bandar udara dalam wilayah kerjanya.

Bagus berharap  acara Bimtek ini dapat dijadikan forum komunikasi serta silaturahmi para operator bandara dan semua stakeholder yang beroperasi di wilayah kerja Kantor Otban Wilayah I. (omy)

Keyword

Artikel Terkait :

-