press enter to search

Sabtu, 20/04/2024 20:21 WIB

Izin BUP Bisa Gugur Bila 3 Tahun Tak Berubah jadi Pelabuhan Komersil

Redaksi | Rabu, 14/03/2018 11:23 WIB
Izin BUP Bisa Gugur Bila 3 Tahun Tak Berubah jadi Pelabuhan Komersil

JAKARTA (aksi.id) - Izin Badan Usaha Pelabuhan (BUP) bisa gugur bila selama tiga tahun operasi tak juga berubah menjadi pelabuhan komersil.

Hal itu disampaikan Kepala KSOP Banten Abdul Aziz yang mewakili Dirjen Perhubungan Laut R Agus H Purnomo sebagai Keynote Speaker dalam Asosiasi Badan Usaha Pelabhhan Indonesia (Abupi) di Jakarta, Rabu (14/3/2018).

"Untuk itu lebih baik diputuskan saja apakah akan menjadi pelabuhan komersil atau hanya TUKS murni," jelas Aziz.

Dengan begitu tidak perlu mendaftar sebagai pelabuhan komersil dan menunggu proses penyelesaian perizinannya, karena pelabuhan umum tidak memerlukan BUP

Selama menunggu perizinan, maka TUKS tetap bisa beroperasi dengan adanya dispensasi hingga izin keluar.

"Khusus di KSOP Banten misalnya, saat ini ada 58 TUKS dan enam BUP," tuturnya.

Ketua Abupi Aulia Febri Alfatwa menyebutkan, Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan kebijakan-kebijakan di sektor kepelabuhanan yang bertujuan meningkatkan peran dan fungsi penyelengaraan pelabuhan yang produktif, yaitu mulai dari konsesi, penyerahan pengelolaan pelabuhan kepada pihak swasta, dan evaluasi serta penertiban mengenai perizinan.

"Saat ini, ada sekitar 200 perusahaan yang telah mendapatkan izin sebagai BUP, namun hanya sekitar 40 persen yang telah menjalankan kegiatannya. Hal ini terkendala karena nilai investasi yang cukup tinggi untuk membangun dan mengembangkan pelabuhan juga lamanya prosea perizinan," kata Aulia.

Pihaknya berharap melalui kegiatan ini, evaluasi izin usaha untuk BUP dan penertiban perizinan untuk TUKS dan Tersus, perusahaan akan lebih siap dan adanya transparansi pelaksanaannya, " pungkasnya. (omy)

Keyword

Artikel Terkait :

-