press enter to search

Jum'at, 29/03/2024 12:14 WIB

Konsesi Telah Melibatkan 10 BUP Swasta, 14 dalam Proses dengan Penyelenggara Pelabuhan

| Rabu, 14/03/2018 14:13 WIB
Konsesi Telah Melibatkan 10 BUP Swasta, 14 dalam Proses dengan Penyelenggara Pelabuhan Forum Asosiasi Badan Usaha Pelabuhan Indonesia (foto: omy)

 

JAKARTA (aksi.id) - Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Laut menyatakan ada beberapa Badan Usaha Pelabuhan (BUP) yang telah terlibat melaksanakan konsesi dan dalam proses dengan penyelenggara pelabuhan baik untuk di Indonesia bagian barat maupun Indonesia Timur.

Saat ini menurut Kasubdit Pelayanan Jasa dan Usaha Pelabuhan Direktorat Kepelabuhanan Ditjen Hubla Ciptadi, ada 10 BUP yang telah mendapatkan konsesi, 14 BUP yang sedang dalam proses, dan 19 BUP yang telah mendapatkan izin pelimpahan pemanduan dan penundaan.

"Jumlah tersebut berasal dari 223 BUP yang ada saat ini," jelas Ciptadi di Abupi Forum di Jakarta, Rabu (14/3/2018).

Dia menyampaikan bahwa ada ketentuan terhadap pemegang izin BUP sesuai dengan PM 146 Tahun 2006 dan PM 51 Tahun 2015.

"Pada pasal 30 ayat 6 PM 146/2006 disebutkan bahwa izin usaha BUP tidak dapat dialihkan kecuali mendapat persetujuan dari Dirjen Perhubungan Laut untuk BUP di pelabuhan utama dan pengumpul," ungkapnya.

Selain itu dalam pasal 32 disebutkan juga BUP yang telah mendapatkan izin usaha dan telah memeroleh konsesi dari OP/KSOP/UPP wajib melaporkan kegiatannya secara berkala setiap bulan.

"Sedangkan dalam pasal 118 PM 51/2015 BU yang mendapat izin BUP dan dalam tiga tahun tidak mendapatkan konsesi pengusahaan pelabuhan atau mengelola jasa kepelabuhan, maka izin usahanya dengan sendirinya tidak berlaku lagi," pungkas Ciptadi.

10 BUP yang telah konsesi pengusahaan pelabuhan/terminal diantaranya:

1. Pelindo I dengan Otoritas Pelabuhan (OP) Belawan dan Kuala Tanjung.

2. ‎Pelindo II dengan OP Tanjung Priok untuk pelabuhan eksisting dan Terminal Kalibaru.

3. Pelindo III dengan OP Tanjung Perak  untuk fasilitas eksisting dan terminal multipurpose Teluk Lamong.

4. Pelindo IV dengan OP Makassar untuk fasilitas eksisting dan terminal petikemas Makassar New Port.

5. Krakatau Bandar Samudera (KBS) dengan KSOP Banten untuk terminal Cigading dan pelimpahan pemanduan dan penunfaan kapal Tersus PLTU Tanjung Jati dan Jepara.

6. ‎Wahyu Samudera Indah (WSI) dengan KSOP Talang Duku untuk terminal petikemas Muaro Jambi.

7. ‎Karya Cipta Nusantara (KCN) dengan KSOP Marunda untuk PT KCN.

8. ‎Pelabuhan Tegar Indonesia (PTI) dengan KSOP Marunda untuk terminal Marunda Center.

9. Berlian Manyar Sejahtera (BMS) dengan KSOP Manyar.

10. ‎Delta Artha Bahari Nusantara (DABN) dengan KSOP Probolinggo untuk terminal umum. (omy)

Keyword

Artikel Terkait :

-