press enter to search

Jum'at, 19/04/2024 21:26 WIB

Pakai Kapal ke Tanjung Priok, KPK Angkut 8 Mobil & Motor Mewah Milik Bupati Hulu Sungai Tengah

Redaksi | Jum'at, 16/03/2018 22:14 WIB
Pakai Kapal ke Tanjung Priok, KPK Angkut 8 Mobil & Motor Mewah Milik Bupati Hulu Sungai Tengah Bupati nonaktif Hulu Sungai Tengah Abdul Latif. Foto: merdeka.com

JAKARTA (aksi.id) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Bupati nonaktif Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan,  Abdul Latif, sebagai tersangka korupsi. Kali ini, Latif ditetapkan tersangka penerimaan gratifikasi dan pencucian uang sebesar Rp23 miliar. 

"Total gratifikasi Rp23 miliar, padahal dia baru menjadi Bupati pada 2016," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat jumpa pers, di gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/3).

Syarif menuturkan total gratifikasi sebesar Rp23 miliar itu didapat Latif selama menjabat sebagai bupati Hulu Sungai Tengah. KPK menduga Latif mendapat jatah sekitar 7,5 persen sampai 10 persen dari proyek-proyek di sejumlah dinas Kabupaten Hulu Sungai Tengah. 

Menurut Syarif, uang yang dikumpulkan Latif itu kemudian dibelanjakan untuk membeli mobil, motor, dan sejumlah aset lainnya, baik yang diatasnamakan dirinya, keluarga dan orang lain. Aset-aset itu pun telah disita penyidik KPK. 

"KPK menemukan dugaan tindak pidana pencucian uang yang diduga dilakukan tersangka ALA," tuturnya. 

Dalam kasus dugaan gratifikasi, Latif disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Sementara, untuk kasus pencucian uang, Latif disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 

Sita 23 Mobil

Syarif melanjutkan dalam proses penyidikan ini, pihaknya telah menyita sedikitnya 23 unit mobil dan 8 unit motor. Dari total itu, delapan mobil dan delapan motor telah dibawa ke Jakarta dan bakal dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Jakarta Barat. 

Mobil-mobil yang disita dari Latif antara lain, satu unit BMW 640i Coupe, Toyota Vellfire, Lexus Type 570, Hummer, Jeep Rubicon model COD, Jeep Rubicon Brute, Cadillac Escalade, Hummer. 

Kemudian tiga unit Toyota Hiace, Toyota Fortuner, delapan unit Daihatsu Grand Max, dan dua unit Toyota Calya. Sementara untuk motor, penyidik KPK menyita BMW Motorrad, Ducati, Husberg TE 300, KTM 500 X, dan empat unit Harley-Davidson. 

"Delapan mobil dan motor yang saya sebutkan tadi dalam perjalanan lewat kapal reguler dan dititipkan di Jakarta Barat. Insya Allah kapal akan datang awal minggu depan di Tanjung Priok," kata dia seperti dikutip cnnindoensia.com. (via).