press enter to search

Sabtu, 20/04/2024 20:03 WIB

Januari-Februari 2018, Nilai Impor Kapal dan Bangunan Terapung Rp2,1 Triliun

Redaksi | Rabu, 21/03/2018 07:55 WIB
Januari-Februari 2018, Nilai Impor Kapal dan Bangunan Terapung Rp2,1 Triliun Ilustrasi kapal impor MT Sanggau berbobot mati 40.000 long ton dead weight (LTDW), yang akan dipakai untuk transportasi minyak mentah di Tanah Air.

JAKARTA (aksi.id) - Badan Pusat Statistik (BPS) melansir impor kapal laut dan bangunan terapung mengalami tren kenaikan signifikan pada 2 bulan pertama 2018.

Data BPS yang dikutip Bisnis.com, Selasa (20/3/2018) menunjukkan nilai impor kapal dan bangunan terapung per Februari 2018 mencapai US$105,4 juta atau sekitar Rp1,44 triliun (kurs Rp13,743). Jumlah tersebut melonjak 120,5% dibandingkan dengan posisi Januari 2018.

Secara kumulatif, impor kapal dan bangunan terapung dalam periode Januari-Februari 2018 mencapai US$153,3 juta atau Rp2,1 triliun atau tumbuh 37% dibandingkan dengan periode yang sama pada 2017.

Kenaikan tersebut tidak terpaut jauh dengan pertumbuhan impor kapal sepanjang 2017 yang mencapai 36%.

Dalam catatan Bisnis.com, tren impor kapal mulai merangkak pada 2017 dengan total nilai impor mencapai US$1,34 miliar. Secara berturut-turut, impor kapal dalam periode 2014-2016 turun 9%-11%.

Di sisi lain, pemerintah mulai memberikan insentif pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) sejak 2015.

Insentif itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2015. Beleid ini mengatur tentang Impor dan Penyerahan Alat Angkutan Tertentu dan Penyerahan Jasa Kena Pajak Terkait Alat Angkutan Tertentu Yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). (lay).

Keyword Kapal Impor