Remaja Putri Palestina Penampar Tentara Israel Dihukum 8 Bulan Penjara
TEL AVIV (aksi.id) - Ahed Tamimi, remaja Palestina yang ditangkap setelah videonya menampar dua tentara Israel tersebar secara viral, mencapai kesepakatan yang membuatnya dijatuhi hukuman delapan bulan penjara.
Pengadilan militer Israel menerima kesepakatan antara Tamimi dan jaksa dalam kasus yang telah menarik perhatian internasional ini.
Berusia 16 tahun saat kejadian, Desember lalu, gadis ini dielu-elukan sebagai pahlawan oleh warga Palestina yang memandangnya berani menentang penjajahan Israel di Tepi Barat.
Israel menuding keluarga Tamimi memanfaatkan remaja yang kini sudah berusia 17 tahun itu sebagai bidak provokasi terencana.
Sebelum mencapai kesepakatan dalam persidangan, Tamimi mengatakan "tidak ada keadilan di bawah penjajahan dan ini adalah pengadilan yang tidak sah."
Selain divonis penjara delapan bulan dikurangi masa tahanan, Tamimi juga didenda 5.500 shekel atau Rp22 juta di bawah kesepakatan tersebut, kata pengacaranya, Gaby Lasky.
Tamimi sepakat mengaku bersalah atas empat dari 12 dakwaan yang diajukan, termasuk penyerangan, provokasi dan dua kali melawan tentara, kata Lasky.
Tentara Israel menyatakan "akan terus beroperasi demi mempertahankan keamanan dan ketertiban publik (di Tepi Barat) dan menegakkan hukum sepantasnya bagi siapapun yang menyakiti tentara dan memicu kekerasan."
Lasky baru sepakat mengajukan pengakuan bersalah setelah pengadilan militer Israel lebih dulu menerima kesepakatan dengan ibu Tamimi, Nariman Tamimi.
Nariman Tamimi juga akan dipenjara selama delapan bulan dikurangi masa tahanan, dan didenda sebesar 6.000 shekel atau Rp24 juta, kata pengacara tersebut.
Sebelumnya, sepupu Tamimi, Nour Tamimi, juga mencapai kesepakatan dan akhirnya dibebaskan.
Perempuan berusia 20 tahun itu dihukum 16 hari--sudah dipenuhi di masa tahanan--dan didenda 2.000 shekel karena menyerang seorang tentara.
Baik Ahed Tamimi maupun ibunya diperintahkan untuk ditahan selama persidangan, sementara Nour Tamimi dibebaskan dengan uang jaminan.
Artikel Terkait :
Artikel Terbaru :
TERPOPULER
- Pastikan Kelancaran Arus Balik di Wilayah Lampung, Jasa Raharja Kemenko PMK, Kemenhub, dan Korlantas Polri Gelar Tinjauan ke Pelabuhan Panjang dan Bakauheni
- Normalisasi Terus Dilakukan, Jalur Rel Sudah Bisa Dilalui Dua Arah
- Masih Terus Meningkat, Lebaran Hari Keempat Pengguna Commuter Line di Wilayah 6 Yogyakarta Tembus 300 Ribu Lebih
- Begini Situasi Hari Pertama Arus Balik Lebaran 2024
- Kakorlantas Polri Patroli Bersama Tim Urai Tinjau Puncak Arus Balik Lebaran
- Dirut Jasa Raharja Gelar Rapat Koordinasi dan Evaluasi Arus Balik Lebaran bersama Menko PMK, Menhub, dan Kapolri, Panglima TNI, dan Kakorlantas Polri di GT Cikatama
- Turut Serta Lepas Arus Balik One Way, Rivan A. Purwantono Imbau Pemudik Kooperatif Ikuti Arahan Petugas
- Jelang Akhir Libur Lebaran, Tren Kenaikan Pengguna Commuter Line Di Stasiun Integrasi
- Operasi Ketupat 2024 Berakhir, Korlantas Hentikan One Way dan Contraflow
- Seluruh Korban Kecelakaan di Km 58 Teridentifikasi, Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Ahli Waris