28 Cabang Airnav Raih Sertifikat CASR 172 AFIS
Tangerang (Aksi.id) - Sebanyak 28 cabang Perusahaan Umum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (Perum LPPNPI) atau yang lebih dikenal AirNav Indonesia menerima sertifikat Civil Aviation Safety Regulation (CASR) 172 tentang Air Traffic Service Providers.
28 cabang tersebut masuk ke dalam kategori Aerodrome Flight Information Services (AFIS). Sertufikat diterima dari Kementerian Perhubungan yang dilakukan Direktur Navigasi Penerbangan, Polana B. Pramesti
“Melalui penerbitan 28 sertifikat CASR 172 untuk 28 Cabang AirNav Indonesia, menjadi bukti bahwa keselamatan merupakan pondasi utama dalam layanan navigasi penerbangan yang diberikan bahkan hingga unit dengan kategori paling rendah yakni AFIS, yang sebagian besar melayani daerah-daerah terpencil di seluruh Nusantara. Hal ini menjadi bukti bahwa layanan navigasi penerbangan yang diberikan di ruang udara Indonesia bahkan hingga unit terkecil, telah mematuhi regulasi yang berlaku baik secara domestik maupun internasional,” urai Direktur Keselamatan, Keamanan dan Standardisasi, Yurlis Hasibuan di Kantor Pusat AirNav Indonesia, Kamis (5/4/2018).
Menurutnya, CASR 172 AFIS merupakan sertifikasi yang dikeluarkan Kemenhub kepada operator layanan navigasi penerbangan dengan kategori AFIS. Sertifikasi dilakukan melalui serangkaian proses antara lain pengajuan dokumen, verifikasi dokumen hingga verifikasi lapangan oleh Inspektur dari Kemenhub.
“Dengan tambahan 28 sertifikasi CASR 172 AFIS ini, Cabang AirNav Indonesia kategori AFIS yang telah disertifikasi menjadi 40 Cabang. Pada tahun 2017 lalu, 45 Cabang kategori AFIS telah diajukan sertifikasi, 28 telah diterbitkan hari ini dan sisanya masih dalam proses tetapi akan segera menyusul,” ungkapnya.
28 Cabang AiNav Indonesia yang mendapatkan sertifikat CASR 172 AFIS antara lain adalah:
1. Tana Toraja
2. Selayar
3. Toli Toli
4. Masamba
5. Mamuju
6. Bajawa
7. Sabu
8. Ruteng
9. Tahuna
10. Kao
11. Takengon
12. Sabang
13. Sinabang
14. Meulaboh
15. Muko-Muko
16. Muara Bungo
17. Kerinci
18. Babo
19. Dekai
20. Enarotali
21. Ilaga
22. Mulia
23. Dobo
24. Tanjung Balai, Karimun
25. Singkep
26. Kolaka
27. Lasondre
28. Tanjung Harapan
Direktur Navigasi Penerbangan Kemenhub, Polana B. Pramesti, mengapresiasi langkah AirNav In-donesia dalam mematuhi regulasi penerbangan yang berlaku.
“Undang-Undang nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan pasal 275 menyebutkan bahwa lembaga penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan wajib memiliki sertifikat pelayanan navigasi penerbangan yang ditetapkan oleh Menteri. Kami selaku regulator mengapresisasi langkah AirNav Indonesia yang terus berkolaborasi dengan baik bersama kami untuk memberikan jaminan keselamatan penerbangan sesuai dengan standar yang berlaku secara domestik maupun internasional bahkan hingga unit terkecil yang masuk dalam kategori AFIS,” ujar Polana.
Yurlis menegaskan bahwa pihaknya akan terus menjalankan berbagai program yang dapat meningkatkan kualitas layanan navigasi penerbangan di ruang udara Indonesia. (omy)
Artikel Terkait :
Artikel Terbaru :
TERPOPULER
- Pastikan Kelancaran Arus Balik di Wilayah Lampung, Jasa Raharja Kemenko PMK, Kemenhub, dan Korlantas Polri Gelar Tinjauan ke Pelabuhan Panjang dan Bakauheni
- Normalisasi Terus Dilakukan, Jalur Rel Sudah Bisa Dilalui Dua Arah
- Masih Terus Meningkat, Lebaran Hari Keempat Pengguna Commuter Line di Wilayah 6 Yogyakarta Tembus 300 Ribu Lebih
- Begini Situasi Hari Pertama Arus Balik Lebaran 2024
- Kakorlantas Polri Patroli Bersama Tim Urai Tinjau Puncak Arus Balik Lebaran
- Dirut Jasa Raharja Gelar Rapat Koordinasi dan Evaluasi Arus Balik Lebaran bersama Menko PMK, Menhub, dan Kapolri, Panglima TNI, dan Kakorlantas Polri di GT Cikatama
- Turut Serta Lepas Arus Balik One Way, Rivan A. Purwantono Imbau Pemudik Kooperatif Ikuti Arahan Petugas
- Jelang Akhir Libur Lebaran, Tren Kenaikan Pengguna Commuter Line Di Stasiun Integrasi
- Operasi Ketupat 2024 Berakhir, Korlantas Hentikan One Way dan Contraflow
- Seluruh Korban Kecelakaan di Km 58 Teridentifikasi, Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Ahli Waris