press enter to search

Sabtu, 20/04/2024 14:55 WIB

28 Cabang Airnav Raih Sertifikat CASR 172 AFIS

Redaksi | Jum'at, 06/04/2018 11:25 WIB
28 Cabang Airnav Raih Sertifikat CASR 172 AFIS AirNav Indonesia menerima sertifikat Civil Aviation Safety Regulation (CASR) 172 tentang Air Traffic Service Providers.

IMG-20180406-WA0008

 Tangerang (Aksi.id) - Sebanyak 28 cabang Perusahaan Umum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (Perum LPPNPI) atau yang lebih dikenal AirNav Indonesia menerima sertifikat Civil Aviation Safety Regulation (CASR) 172 tentang Air Traffic Service Providers.

28 cabang tersebut masuk ke dalam kategori Aerodrome Flight Information Services (AFIS). Sertufikat diterima dari Kementerian Perhubungan yang dilakukan Direktur Navigasi Penerbangan, Polana B. Pramesti

“Melalui penerbitan 28 sertifikat CASR 172 untuk 28 Cabang AirNav Indonesia, menjadi bukti bahwa keselamatan merupakan pondasi utama dalam layanan navigasi penerbangan yang diberikan bahkan hingga unit dengan kategori paling rendah yakni AFIS, yang sebagian besar melayani daerah-daerah terpencil di seluruh Nusantara. Hal ini menjadi bukti bahwa layanan navigasi penerbangan yang diberikan di ruang udara Indonesia bahkan hingga unit terkecil, telah mematuhi regulasi yang berlaku baik secara domestik maupun internasional,” urai Direktur Keselamatan, Keamanan dan Standardisasi, Yurlis Hasibuan di Kantor Pusat AirNav Indonesia, Kamis (5/4/2018).

Menurutnya, CASR 172 AFIS merupakan sertifikasi yang dikeluarkan Kemenhub kepada operator layanan navigasi penerbangan dengan kategori AFIS. Sertifikasi dilakukan melalui serangkaian proses antara lain pengajuan dokumen, verifikasi dokumen hingga verifikasi lapangan oleh Inspektur dari Kemenhub.

“Dengan tambahan 28 sertifikasi CASR 172 AFIS ini, Cabang AirNav Indonesia kategori AFIS yang telah disertifikasi menjadi 40 Cabang. Pada tahun 2017 lalu, 45 Cabang kategori AFIS telah diajukan sertifikasi, 28 telah diterbitkan hari ini dan sisanya masih dalam proses tetapi akan segera menyusul,” ungkapnya.

28 Cabang AiNav Indonesia yang mendapatkan sertifikat CASR 172 AFIS antara lain adalah:

1. Tana Toraja

2. Selayar

3. Toli Toli

4. Masamba

5. Mamuju

6. Bajawa

7. Sabu

8. Ruteng

9. Tahuna

10. Kao

11. Takengon

12. ‎Sabang

13. Sinabang

14. Meulaboh

15. Muko-Muko

16. Muara Bungo

17. Kerinci

18. Babo

19. Dekai

20. Enarotali

21. Ilaga

22. Mulia

23. Dobo

24. Tanjung Balai, Karimun

25. Singkep

26. Kolaka

27. Lasondre

28. Tanjung Harapan

Direktur Navigasi Penerbangan Kemenhub, Polana B. Pramesti, mengapresiasi langkah AirNav In-donesia dalam mematuhi regulasi penerbangan yang berlaku.

“Undang-Undang nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan pasal 275 menyebutkan bahwa lembaga penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan wajib memiliki sertifikat pelayanan navigasi penerbangan yang ditetapkan oleh Menteri. Kami selaku regulator mengapresisasi langkah AirNav Indonesia yang terus berkolaborasi dengan baik bersama kami untuk memberikan jaminan keselamatan penerbangan sesuai dengan standar yang berlaku secara domestik maupun internasional bahkan hingga unit terkecil yang masuk dalam kategori AFIS,” ujar Polana.

Yurlis menegaskan bahwa pihaknya akan terus menjalankan berbagai program yang dapat meningkatkan kualitas layanan navigasi penerbangan di ruang udara Indonesia. (omy)