Di Hari Kerja, Pak RT Edi Sikumbang Gelorakan Aksi Bersih Sampah

BEKASI (aksi.id) - Namanya Edi Sikumbang. Dari namanya, memang ketara dia orang Minang.
Senin (9/4/2018) pagi, dia bersama pengurus RT lainnya tampak bersama sejumlah warga membersihkan lingkungan, terutama selokan di RT 01/14, Kompleks Pondok Hijau Permai, Kelurahan Pengasinan, Kota Bekasi.
Dia terjun mengangkut sampah, yang mentumbat aliran air. Sampah lalu diletakkan ke gerobak. Peluh membasahi wajah dan bajunya.
"Mestinya memang hari minggu. Tetapi karena kami menggunakan juga jasa petugas kebersihan dan petugas itu bisanya Senin, makanya hari ini kerja baktinya," tutur pemilik Rumah Makan Ica Minang itu.
Dia mengutarakan kerja bakti itu digelar setelah dirinya pergi berbelanja ke Pasar Baru Bekasi untuk kebutuhan kuliner di restorannya. "Saya ikut bersihkan ikan dan daging. Setelah selesai, baru kerja bakti," tuturnya sambil tersenyum.
Mantan pedagang di Pasar Rawabening, Jatinegara, Jakarta Timur, itu bercerita sampah amat mudah menumpuk karena ada dua saluran besar dari lingkungan di sekitar kompleks yang airnya masuk ke RT tersebut.
"Kalau hujan, air membawa segala sampah, termasuk potongan kasur, pembalut hingga pakaian. Di tempat kami ini memang drainase menjadi persoalan besar. Pemkot Bekasi belum juga memecahkan persoalan ini," cetusnya.
Begitu selokan dibersihkan, aliran air langsung lancar. Karya Edi Sikumbang ini memang mulia. (awe).
Artikel Terkait :
TERPOPULER
- Tetap Memilih Bus DAMRI Bandara Soekarno-Hatta
- 3 Bulan Tak Digaji, Ratusan Karyawan Meikarta Unjuk Rasa
- Breaking News: AMERIKA, PERANCIS & INGGRIS BOMBARDIR SURIAH
- 3 Bus & 1 Toyota Innova Tabrakan di Ngawi
- Seorang Perempuan Tersedot Mesin Pesawat Saat Southwest Airlines Mendarat Darurat
- Gempa 4,4 SR Merusak Ratusan Rumah di Banjarnegara
- Efektifkah Gempuran Amerika & Sekutu ke Suriah?
- Serang Suriah, Rusia: Amerika, Perancis dan Inggris Harus Tanggung Risiko!
- 4 Santri dari Malang Juara Debat Bahasa Inggris Tingkat Internasional di Qatar
- Transaksi dengan Uang Tunai di Atas Rp100 Juta akan Kena Sanksi

