Di Pengadilan, Ahmad Dhani Pakai Kaus 2019GantiPresiden

JAKARTA (aksi.id) - Ahmad Dhani Prasetyo menghadiri sidang perdana kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/4).
Dia datang mengenakan kaos warna hitam bertulisan #2019GantiPresiden dan peci berwarna hitam sekitar pukul 15.05 WIB.
Pentolan band Dewa ini langsung memasuki area Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bersama sejumlah kuasa hukumnya dari Advokat Cinta Tanah Air (ACTA). Sesekali mengepalkan tangan dan mengangkatnya sambil meneriakkan takbir.
Saat tiba di depan ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ahmad Dhani sempat melayani awak media untuk wawancara. Dalam sesi tersebut, ia kembali menjelaskan perihal kasus yang melilitnya saat ini.
Kasus Ahmar Dhani bermula dari laporan yang diajukan Jack Boyd Lapian. Jack yang mengklaim sebagai pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ini melaporkan unggahan Dhani di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST.
Ia menilai, kicauan Dhani di Twitter berisi kebencian. Dalam akun tersebut Dhani menulis, `Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya -ADP.`
Hasil pengembangan dari laporan tersebut, polisi kemudian menetapkan Dhani sebagai tersangka. Polisi pun melimpahkan berkas kasus tersebut ke kejaksaan, untuk kemudian dibawa ke ranah penuntutan.
Ahmad Dhani dinilai melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dalam sidang kali ini, JPU dijadwalkan akan membacakan dakwaannya terhadap Ahmad Dhani.
(Dien/sumber: cnnindonesia.com).
Artikel Terkait :
TERPOPULER
- Tetap Memilih Bus DAMRI Bandara Soekarno-Hatta
- 3 Bulan Tak Digaji, Ratusan Karyawan Meikarta Unjuk Rasa
- Breaking News: AMERIKA, PERANCIS & INGGRIS BOMBARDIR SURIAH
- 3 Bus & 1 Toyota Innova Tabrakan di Ngawi
- Seorang Perempuan Tersedot Mesin Pesawat Saat Southwest Airlines Mendarat Darurat
- Gempa 4,4 SR Merusak Ratusan Rumah di Banjarnegara
- Efektifkah Gempuran Amerika & Sekutu ke Suriah?
- Serang Suriah, Rusia: Amerika, Perancis dan Inggris Harus Tanggung Risiko!
- 4 Santri dari Malang Juara Debat Bahasa Inggris Tingkat Internasional di Qatar
- Transaksi dengan Uang Tunai di Atas Rp100 Juta akan Kena Sanksi

