press enter to search

Kamis, 28/03/2024 23:10 WIB

Lagi, Bangunan Tak Sesuai Izin Dibongkar Satpol PP Jakpus

Redaksi | Selasa, 17/04/2018 15:41 WIB
Lagi, Bangunan Tak Sesuai Izin Dibongkar Satpol PP Jakpus Petugas membongkar bangunan tak sesuai izin di Jakarta Pusat (foto: ist)

JAKARTA (aksi.id) - Bangunan baru rumah tinggal milik Hendry Susanto, di Jln Sabangan X No.19 Rt.010/04 Kel.Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat tidak sesuai Izin 040/8.1.0/31.71.07.0000/-1.785.51 pada 28 Juli 2016.

Rumah itu melanggar jarak bebas belakang dan akhirnya dibongkar petugas dari Satpol PP Jakarta Pusat, Selasa (17/4/2018).

Menurut Kepala Sektor Sudin Citata Kecamatan Gambir, Uus Muslih, pembongkaran bangunan tambahan ini merupakan bagian penegakan Pergub Prov. DKI Jakarta No.128 tahun 2012 tentang sanksi pelanggaran penyelenggaraan gedung di DKI dan pemilik bangunan melanggar pasal 129 Perda No.7 tahun 2010.

"Semestinya bangunan baru bagian belakang itu harus dikosongkan guna sirkulasi udara, namun pemiliknya menambah bangunan. Padahal sudah beberapa kali kami peringatkan tapi masih bandel yang kemudian Sudin Citata memberikan Rekomtek ke Satpol PP untuk segera dibongkar," tuturnya.

Dijelaskan dia, sebelumnya pihak Sudin Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Jakarta Pusat telah memberikan surat peringatan, disusul penyegelan dan surat perintah bongkar (SPB) tapi tidak diindahkan, sehingga dilakukan pembongkaran paksa oleh Satpol PP.

Kepala Siop PPNS Satpol PP, Santoso menambahkan, pembongkaran bangunan ini tidak sesuai izin dan melanggar jarak bebas belakang tersebut menerjunkan 49 personel dari anggota Satpol PP, Sudin Perhubungan, Bagian Hukum, Sudin Citata, TNI, Polisi dan kuli bangunan berjalan kondusif.

"Adapun bangunan yang melanggar jarak bebas belakang seluas 8 m X 3 m tersebut langsung dibongkar dan diratakan dengan tanah, karena ruang itu untuk sirkulasi udara sesuai Perda No.7 tahun 2010 tentang pembangunan gedung di DKI Jakarta," papar Santoso. (omy)

Keyword

Artikel Terkait :

-