press enter to search

Sabtu, 20/04/2024 05:32 WIB

Jaksa Tuntut Mantan Dirjen Hubla Tonny Budiono Penjara 7 Tahun

| Kamis, 19/04/2018 23:16 WIB
Jaksa Tuntut Mantan Dirjen Hubla Tonny Budiono Penjara 7 Tahun Tonny Budiono kenakan rompi tahanan KOK. Foto: antaranews.com

JAKARTA (aksi.id) - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Hubla) Kementerian Perhubungan Antoniua Tonny Budionon dengan pidana penjara selama tujuh tahun. Dia dianggap bersalah menerima suap dan gratifikasi.

"Menjatuhkan tuntutan pada terdakwa Antonius Tonny Budiono berupa pidana selama tujuh tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan, dan pidana denda sebesar tiga ratus juta rupiah, subsider empat bulan kurungan," ujar Jaksa Penuntut Umum Dody Sukmono, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (19/4).

Dody menyatakan KPK mengabulkan permohonan Justice Collaborator (JC) terdakwa, sebab Tonny dinilai kooperatif selama proses persidangan.

"Berdasarkan surat putusan pimpinan majelis, Tonny sudah diterima menjadi JC. Ia sangat kooperatif dalam menguak pembuktian dalam perkara, ia juga menyesal dan tidak pernah dipidana" ujar Dody.

Tonny didakwa menerima suap Rp2,3 miliar dari pengusaha Adiputra Kurniawan, terkait pengerjaan pengerukan empat pelabuhan di sejumlah daerah.

Selain suap, Tonny juga diduga menerima gratifikasi mencapai lebih dari Rp 20 miliar. Gratifikasi itu diterima dalam berbagai mata uang, yaitu Rp5,8 miliar, USD479.700, EUR4.200, GBP15.540 GBP, SGD700.249, RM11.212, serta benda berharga lainnya.

Tonny dianggap melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi subsider Pasal 11 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan 12 B UU 20/2001 juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Sidang akan dilanjutkan dua pekan lagi dengan agenda pembelaan terdakwa. 

(putra/sumber: cnnindonesia.com).