press enter to search

Selasa, 16/04/2024 11:24 WIB

ALFI DKI Imbau Forwarder Registrasi ke Bea Cukai untuk Dapat NIK

Redaksi | Selasa, 24/04/2018 17:17 WIB
ALFI DKI Imbau Forwarder Registrasi ke Bea Cukai untuk Dapat NIK

JAKARTA (Aksi.id) - DPW Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI mengimbau anggotanya (forwarder) yang belum memiliki Nomor Induk Kepabeanan (NIK) agar segera melakukan registrasi ke
Bea dan Cukai untuk mendapatkan nomor tersebut.

Sekum DPW ALFI DKI Adil Karim mengatakan ke depan ini NIK menjadi sangat penting bagi forwarder untuk dapat melakukan BC 1.1 atau submit dokumen/ pecah status ke Bea dan Cukai.

Seperti diketahui Peraturan Menteri Keuangan No:158/ PMK.04/2017 dan Peraturan Dirjen Bea dan Cukai nomor:PER-38/BC/2017 mengakui forwarder sebagai pengangkut kontraktual atau Non-Vessel Operating Common Carrier (NVOCC).

Regulasi ini segera diberlakukan untuk Pelabuhan Tanjung Priok pada 23 Mei 2018 dan di Bandara Soekarno Hatta pada 25 Juli 2018.

Adil Karim mengatakan ketentuan baru ini memberikan kewenangan kepada Forwarder untuk submit BC 1.1 (pecah status) secara langsung ke Bea dan Cukai yang selama ini dilakukan melalui perusahaan pelayaran.

Ini memberikan kemudahan kepada Forwarder. Misalnya kalau terdapat kekeliruan/ kesalahan saat submit dokumen dapat segera diperbaiki.

Sebelumnya kalau ada kesalahan harus dilakukan re-adress melalui perusahaan pelayaran yang makan waktu lebih lama.

Kalau selama ini submit BC 11 untuk pecah status dilakukan oleh perusahaan pelayaran ke Bea dan Cukai. “Forwarder hanya menunggu dari pelayaran,” ujar Adil.

“Dengan ketentuan baru ini pelayaran tetap mengajukan Master Bill of Lading ke Bea dan Cukai. Sementara forwarding selain mencantumkan no Master BL juga megajukan House BL ,” kata Adil Karim, Selasa (24/4/2018).

Menjawab pertanyaan Adil mengatakan sebagian forwarder yang juga memiliki Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) pasti sudah punya NIK.

“Karena setiap PPJK pasti punya NIK tapi masih banyak forwarder tidak punya PPJK, atau beum punya NIK,” tanmbahnya.

Adil mengatakan menyambut ketentuan baru ini DPW ALFI DKI segera menggelar pelatihan kepada anggotanya di Sekretariat DPW DKI. (wilam)