press enter to search

Jum'at, 29/03/2024 11:48 WIB

Belasan Vila di Puncak Dibongkar Paksa

| Selasa, 24/04/2018 20:16 WIB
Belasan Vila di Puncak Dibongkar Paksa Proses pembongkaran bangunan vila di kawasan Puncak, Bogor, Selasa (24/4/2018). Foto: KORAN SINDO/Haryudi

BOGOR (aksi.id) - Setelah satu bulan pasca penyegelan hutan lindung seluas 368 hektare (ha) yang dikuasai oleh orang pribadi, belasan vila di kawasan Puncak, Bogor, akhirnya digelae bongkar paksa menggunakan alat berat oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Selasa (24/4/2018).

Belasan vila itu berada di Blok Cisadon, Puncak Kampung Cipayung, Desa Megamendung; dan Babakan Madang, Desa Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

Kasubdit Pencegahan dan Pengamanan Hutan Wilayah Jawa-Bali KLHK, Ahmad Pribadi, menyebutkan, penertiban vila tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Cibinong yang menyatakan Blok Cisadon adalah kawasan hutan negara yang pengelolaannya diberikan kepada Perum Perhutani.

"Pembongkaran ini sebagai tindak lanjut. Sebelum dilakukan penertiban, telah ada peneguran oleh PN Cibinong kepada pihak yang menguasai kawasan hutan secara tidak sah agar segera meninggalkan kawasan hutan dan menyerahkannya kepada Perum Perhutani," ujar Ahmad. 

Pihaknya bersama Perum Perhutani KPH Bogor, juga telah memberikan surat peringatan (SP) kepada Yulius Puum Batu selaku pemilik vila, agar membongkar sendiri bangunannya. Yulius diberi jangka waktu satu pekan setelah surat peringatan diterima.

Peringatan tersebut merupakan tindak lanjut dari SP sebelumnya yang telah diberikan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Penegakkan Hukum (Gakkum) KLHK kepada pemilik bangunan vila, agar membongkar sendiri. "Namun yang bersangkutan tidak merespons," tandasnya. 

Dalam penegakan hukum yang melibatkan 166 petugas gabungan dari Ditjen Pencegahan dan Pengamanan Hutan Wilayah Jawa-Bali KLHK, Perum Perhutani, POM TNI, Polres Bogor, Pemda Kabupaten Bogor, itu, petugas sempat mendapat penghadangan dari penjaga vila.



Yadi, penjaga Vila milik Yulius mengaku tak terima jika aset majikannya dibongkar begitu saja. Pihaknya menginginkan ada proses musyawarah dulu. 

 "Kami ingin ada negosiasi dan komunikasi dulu sebelum ada pembongkaran," kata Yadi kepada petugas.

Namun permintaan Yadi tidak digubris. Bahkan salah satu petugas meminta Yadi agar tidak memperlambat proses penertiban ini.

"Saya belum ketemu Pak Yulius. Terakhir bertemu empat hari kemarin dan beliau tak memberitahu terkait rencana pembongkaran ini," ujar Yadi yang sudah menjaga kawasan itu selama lima tahun.

Namun demikian, ia terlihat sudah siap mengeluarkan barang-barang yang dikemas dalam karung itu. Petugas oun dengan mudah merobohkan tanpa perlawan yang berarti dari penjaga vila itu.

Sementara itu, Kepala Bidang Kawasan Pemukiman, Dinas Perumahan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bogor, Iryanto, menegaskan, pembongkaran 15 bangunan yang berdiri di lahan tersebut merupakan hasil koordinasi dengan Perhutani yang mengajukan surat permintaan kepada Pemkab Bogor untuk membongkar vila karena tidak memiliki IMB.

"Mereka meminta pembongkaran dilakukan oleh Pemkab Bogor karena melanggar Perda tentang Ketertiban Umum (Tibum), tidak memiliki IMB. Jadi kami di sini sifatnya hanya membantu," kata Iryanto.

Ia menuturkan, sebelumnya Pemkab Bogor sempat kesulitan untuk melayangkan surat teguran dan SP terkait bangunan yang berdiri di atas lahan milik Perhutani itu.  

"Memang yang mendirikan bangunan itu dia (Yulius), tapi kami tidak bisa menyurati dan melayangkan SP, penyegelan kepadanya karena tanah itu bukan milik dia sesuai dengan keputusan MA," ucapnya.

Setelah pembongkaran bangunan vila ini, KLHK melalui Perum Perhutani akan melakukan penanaman pohon di kawasan hutan resort pemangkuan Hutan (RPH) Cipayung itu.

DISEGEL

Sebelumnya diberitakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyegel kawasan hutan lindung seluas 362 hektare yang didalamnya terdapat 15 bangunan dan vila di Puncak, Desa/Kecamatan Megamendung dan Babakanmadang, Kabupaten Bogor, Kamis (1/3/2018).

Penyegelan dilakukan secara simbolik oleh Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rasio Ridho Sani yang disaksikan perwakilan JPN Kejati Jawa Barat, JPN Kejari Cibinong, Perum Perhutani, POM TNI, Polres Bogor, Pemkab Bogor, serta melibatkan 125 personel.

"Penyegelan ini merupakan bentuk pelaksanaan putusan pengadilan terhadap penguasaan kawasan hutan yang seharusnya dikelola oleh Perum Perhutani namun dikuasai oleh pihak yang tidak berhak dan akibatnya mengubah fungsi kawasan hutan," kata Rasio Ridho saat ditemui di lokasi, Kamis (1/3/2018).

Penyegelan yang dilaksanakan merupakan penertiban dan pengamanan kawasan hutan sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Cibinong No.133/Pdt.G/2009/PN.Cbn juncto putusan Pengadilan Tinggi Bandung No.396/Pdt/2010 juncto putusan Mahkamah Agung RI No.1635 K/Pdt yang telah berkekuatan hukum tetap.

(via/sumber: sindonews.com).

Keyword Puncak