Aktor Fandy Christian Merokok Vape di Pesawat Batik Air
JAKARTA (aksi.id) - Penumpang pesawat Batik Air yang diketahui merokok menggunakan rokok elektrik (vape) dalam penerbangan dari Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (9/5/2018), adalah aktor sekaligus model Fandy Christian. Rokok elektrik ini mengeluarkan asap jauh lebih banyak ketimbang asap dari rokok biasa.
Rilis yang dikirim pihak TNI AU Rembige, Kota Mataram, dan dikutip gemalombok.com, menyebutkan Fandy tertangkap lantaran ditemukan merokok menggunakan rokok eletrik (vape) di toilet Pesawat Batik Air oleh salah seorang crew cabin.
Awalnya Captain Pilot batik Air menghubungi staf operasional Lion terkait ditemukannya salah satu penumpang yang merokok di dalam toilet Pesawat ditandai dengan nyalanya lampu alarm di dalam Pesawat.
Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada personel TNI AU terkait temuan penumpang yang merokok di dalam pesawat tersebut.
Setelah mendarat di Bandara Internasional Lombok (BIL), Fandy Christian yang duduk di kursi no urut 2D itu lalu diamankan Personel TNI AU, Security Kokapura dan Avsec Angkasa Pura (AP). Pelaku selanjutnya dibawa ke ruang otoritas Bandara wilayah IV untuk diperiksa.
Berdasarkan keterangannya, Fandy mengaku menghisap vape atau rokok elektrik satu kali di toilet depan sebelum akhirnya salah satu crew cabin mengetok pintu toilet dikarenakan lampu alarm pesawat telah menyala.
Pelaku sempat melakukan perlawanan terhadap crew cabin yang mencoba memberi peringatan. Setelah diperiksa alot, akhirnya Fandy Christian diperbolehkan untuk melanjutkan kegiatan. Menurut informasi, Kedatangan Fandy ke Lombok provinsi NTB untuk menjadi pengisi acara di salah satu instansi di Kota Mataram.
Para netizen sangat menyayangkan tindakan suami Dahlia Poland tersebut.
"Duuh nahan diri cuma buat berapa jam aja berat banget apa ya,emangnya bakal kenapa sih kalo ga ngevape bentaran doang? Itu peraturan kecil loh buat diikutin ga susah kan harusnya," tulis pengguna akun @tyasmitri.
"Bukannya penerbangan cuma sejam ? kok kagak bisa nahan ? ngemut permen aja nape bang," tulis pengguna akun @mimibabycard.
"Mau rokok biasa atau elektrik, kan gak boleh berasap, kecuali telen tuh asap," ujar pengguna akun @nyaryo_syo.
PENJELASAN LION AIR
Sebelumnya Danang Mandala Prihantoro, Corporate Communications Strategic of Batik Air, menjelaskan penumpang tersebut naik pesawat nomor penerbangan ID 6950 tujuan Bandar Udara Internasional Lombok Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (LOP).
Penumpang laki-laki berinisial FC yang duduk di nomor 2D diketahui melakukan tindakan yang mengganggu kenyamanan perjalanan dan melanggar aturan penerbangan sipil.
“FC merokok menggunakan rokok elektrik (vape) di kamar kecil (lavatory) bagian depan pesawat Airbus A320-200CEO registrasi PK-LUW,” jelasnya dalam rilis kepada Aksi.id dan BeritaTrans.com.
Kepala awak kabin (senior flight attendant/ SFA) bekerjasama dengan pilot untuk memutuskan tindakan secara tepat berdasarkan peraturan perusahaan dan penerbangan sipil. Pilot menyampaikan informasi kepada petugas keamanan bandar udara (aviation security/ avsec).
Pesawat ID 6950 mendarat pukul 11.25 WITA di Lombok. Koordinasi yang baik antara awak pesawat, petugas layanan darat (ground handling) dan avsec, sehingga proses penanganan FC berikut barang bukti berjalan secara tepat.
Maskapai Batik Air menyerahkan FC kepada avsec dan otoritas bandar udara (otband) untuk pemeriksaan dan proses lebih lanjut.
Dia mengutarakan Batik Air mempertegas bahwa seluruh operasional pesawat adalah bebas asap rokok termasuk rokok elektronik. Setiap penerbangan, awak kabin memberitahu penumpang bahwa merokok di pesawat adalah tindakan yang dilarang.
Batik Air mengimbau kepada seluruh pelanggan dan publik untuk memahami serta mematuhi aturan “tidak merokok” di dalam kabin atau di kamar kecil saat pesawat di udara dan berada di darat.
Menurut peraturan keselamatan penerbangan sipil (CASR) 25.854, setiap pesawat udara yang berkapasitas 20 orang atau lebih, wajib memasang pendeteksi asap (smoke detector system) di setiap lavatory dan harus dilengkapi fire extinguisher pada setiap disposal. Pesawat juga harus dilengkapi placard atau passenger sign information at least one placard.
Ketentuan yang mengatur keselamatan serta keamanan penerbangan bersumber dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 dan Program Keamanan Penerbangan Nasional pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia 80 Tahun 2017. Kedua peraturan ini selanjutnya diberlakukan dalam kebijakan maskapai, termasuk Lion Air Group. (awe).
Artikel Terkait :
Artikel Terbaru :
TERPOPULER
- Arus Balik Kendaraan Masih Normal, Korlantas Tunda Rekayasa One Way
- Jasa Raharja, Kemenko PMK, Kemenhub, dan Korlantas Polri Gelar Evaluasi Mudik dan Persiapan Mudik Balik 2024
- Tembus 31 Ribu Lebih Pengguna KRL Jabodetabek Turun Di Stasiun Bogor, KAI Commuter Imbau Selalu Awasi Anak dan Barang Bawaan
- Pastikan Kelancaran Arus Balik di Wilayah Lampung, Jasa Raharja Kemenko PMK, Kemenhub, dan Korlantas Polri Gelar Tinjauan ke Pelabuhan Panjang dan Bakauheni
- Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Kecelakaan di KM 370 A Tol Batang-Semarang
- Normalisasi Terus Dilakukan, Jalur Rel Sudah Bisa Dilalui Dua Arah
- Masih Terus Meningkat, Lebaran Hari Keempat Pengguna Commuter Line di Wilayah 6 Yogyakarta Tembus 300 Ribu Lebih
- Begini Situasi Hari Pertama Arus Balik Lebaran 2024
- Kakorlantas Polri Patroli Bersama Tim Urai Tinjau Puncak Arus Balik Lebaran
- Turut Serta Lepas Arus Balik One Way, Rivan A. Purwantono Imbau Pemudik Kooperatif Ikuti Arahan Petugas