press enter to search

Jum'at, 29/03/2024 06:49 WIB

Aman Abdurrahman Dituntut Hukuman Mati

| Jum'at, 18/05/2018 13:23 WIB
Aman Abdurrahman Dituntut Hukuman Mati

JAKARTA (aksi.id) - Tim jaksa menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap Aman Abdurrahman, yang didakwa sebagai dalang berbagai serangan bom dan disebut-sebut sebagai pimpinan JAT/JAD.

"Menuntut agar Majelis Hakim menyatakan Aman Abdurrahman terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme, dan menjatuhkan hukuman mati," kata jaksa Anita Dewayani dalam sidang yang dijaga ketat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5).

Jaksa meyakini Aman Abdurrahman alias Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarman merupakan dalang berbagai serangan teror di Indonesia, antara lain bom Thamrin, Jakarta dan bom Gereja Oikumene Samarinda pada tahun 2016, bom Kampung Melayu, serta penusukan polisi di Sumut dan penembakan polisi di Bima tahun 2017.

Menurut Jaksa, Aman Abdurrahman membentuk Jamaah Ansharut Daulah (JAD) dalam sebuah pertemuan di Malang pada November 2014. Dalam pertemuan itu, menurut jaksa, Aman memerintahkan pembentukan struktur wilayah di Kalimantan, Ambon, Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jabodetabek, dan Sulawesi.

"Dalam kelompok JAD, terdakwa Aman Abdurrahman diposisikan oleh para pengikutnya sebagai rujukan dalam ilmu," kata jaksa.

Jaksa menyatakan, Aman Abdurrahman `ingin menjadikan Indonesia sebagai sebuah provinsi ISIS`.

Sidang pembacaan tuntutan itu berlangsung sesudah berbagai serangan bom yang dikaitkan dengan Aman Abdurrahman sebagai `Ketua Jemaah Ansharut Daulah.`

Sedianya sidang tuntutan jaksa ini dilangsungkan Jumat (11/5) pekan, lalu namun ditunda terkait rusuh napi terorisme di Mako Brimob, disusul berbagai serangan bom yang disebut-sebut dilancarkan JAT/JAD yang dipimpin man Abdurrahman.

Kawasan gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijaga ketat, seiring status siaga satu kepolisian menyusul terjadinya berbagai serangan terorisme di Surabaya, Sidoarjo, dan Pekanbaru serta berbagai percobaan serangan di tempat-tempat lain.

"Sekitar 152 petugas polisi dan 30 anggota TNI dikerahkan, jadi totalnya yang mengamankan sidang itu 182 personal," kata Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Indra Jafar dalam pernyataannya hari Kamis (17/5) kemarin.

Nama Aman Abdurrahman disebut-sebut dalam serangan-serangan bom sejak awal pekan ini di Surabaya yang menewaskan belasan orang, serta dalam kerusuhan di Mako Brimob oleh 155 napi terorisme yang menewaskan lima polisi.

Dalam salah satu jumpa pers terkait berbagai serangan bom di Surabaya dan ledakan di Sidoarjo, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyebut langsung tokoh ini.

"(Serangan-serangan bom bunuh diri itu) merupakan balas dendam para terduga teroris atas penangkapan kembali pemimpin Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Aman Abdurrahman serta penangkapan pemimpin JAD cabang Jawa Timur Zaenal Anshari," kata Tito Karnavian, Selasa (15/5) lalu.

"Satu keluarga (yang melakukan serangan bunuh diri terhadap tiga gereja Surabaya) ini terkait dengan sel JAD yang ada di Surabaya. Dia (Dita Oepriarto) itu adalah ketua JAD Surabaya," ungkap Tito.

Sesudah pemberontakan 155 napi terorisme di mako Brimob, Selasa (8/5) lalu yang menewaskan lima polisi dan melukai sejumlah polisi lain termasuk seorang perempuan polisi yang sempat disandera, terjadi sejumlah serangan bom, yang menewaskan 18 orang dan puluhan luka.

Yang pertama adalah serangan di tiga gereja dalam selang masing-masing lima menit oleh keluarga Dita Oepriarto (suami isteri dan melibatkan dua anak remaja dan dua anak di bawah umur). Lalu terjadi ledakan bom secara tidak sengaja di Sidoarjo pada malam harinya. dan keesokan harinya terjadi serangan bom lain di Mapolrestabes Surabaya, oleh sebuah keluarga (suami, isteri, dua anak remaja -keempatnya tewas, plus seorang anak perempuan umur delapan tahun yang selamat karena terlontar saat bom meledak).

Seluruh serangan itu, menurut KapolriTito Karnavian, terkait Jemaah Ansharut tauhid dan Jemaah Ansharut daulah pimpinan Aman Abdurrahman, yang sekarang mendekam di tahanan Mako Brimob.

Aman divonis penjara dalam kasus pendanaan dan pengorganisasian latihan paramiliter ilegal di Aceh, dan awalnya dibebaskan pada Agustus 2017, lantas ditangkap kembali karena diduga keras terkait dengan perencanaan kasus bom Thamrin di Jakarta pada 2016.

Sedangkan Zaenal ditangkap sekitar enam bulan lalu karena diduga terlibat dalam penyelundupan senjata api dari Filipina selatan ke Indonesia.

"Itu membuat kelompok-kelompok jaringan JAD di Jawa Timur memanas dan ingin melakukan pembalasan," ungkap Tito dalam jumpa pers di Surabaya.

Dalam kerusuhan di Mako Brimob, Selasa (8/5), polisi menyebut bahwa para napi kasus terorisme yang menyandera enam polisi (lima kemudian terbunuh), menuntut bertemu dengan Aman Abdurrahman, yang juga ditahan di rutan Mako Brimob.

Aman Abdurrahman adalah terdakwa untuk berbagai serangan terorisme, termasuk serangan bom Thamrin, Jakarta, 14 Januari 2016, yang menewaskan empat orang korban dan empat pelaku, serta melukai 26 orang.

Jumat (11/5) pekan lalu, jaksa gagal menghadirkan Aman Abdurrahman. "Kami tidak bisa menghadirkan terdakwa karena kendala teknis, dan kami belum siap melakukan penuntutan," kata jaksa penuntut umum, Anita Dewayani kepada Majelis Hakim. Ketua Majelis Hakim Ahmad Zaini kemudian menunda sidang hingga Jumat (18/5) hari ini.

Dalam sidang sebelumnya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/4), Aman Abdurrahman menyebut Indonesia adalah negara kafir karena `ideologinya bukan Islam dan tak menerapkan hukum Allah.` Namun saat itu, menjawab Majelis Hakim yang diketuai Akhmad Jaini, ia membantah menjadi dalang serangan bom Thamrin

Aman mengatakan ia justru tahu terjadinya serangan bom di Thamrin dari napi lain yang melihat berita itu di penjara. Menurutnya, para pelaku membaca-baca soal jihad kekerasan dari internet.

Namun jaksa penuntut Mayasari yakin ada keterkaitan antara terdakwa Aman Abdurrahman dan bom Thamrin.

"Dia bilang tidak memerintahkan tapi juga tidak melarang (serangan di Jalan Thamrin). Dia sepaham dengan para pelaku serangan. Sebagai tokoh spiritual, dia mengamini semua tidakan (pelaku seranan)," kata jaksa Mayasari kepada BBC di sela rehat sidang.

Mayasari mengatakan Aman adalah tokoh ISIS di Indonesia, yang menulis buku Seri Materi Tauhid. Di persidangan buku yang ditulis oleh Aman itu diperlihatkan sebagai barang bukti.

"(Buku) Tauhid itu kuncinya. (Di dalamnya) dibahas banyak hal, termasuk perintah untuk jihad," kata Mayasari.

"Aman adalah tokoh. Orang beramai-ramai menjenguknya di Nusakambangan untuk mendapatkan konfirmasi ilmu, sekaligus minta di-baiat (pernyataan janji setia). Buku karangan Aman dijadikan landasan atau referensi kelompok-kelompok jihad," katanya.

Dalam perkara ini, Aman didakwa sebagai aktor intelektual lima kasus teror, yaitu Bom Gereja Oikumene di Samarinda tahun 2016, Bom Thamrin (2016) dan Bom Kampung Melayu (2017) di Jakarta, serta dua penembakan polisi di Medan dan Bima (2017).

Menurut jaksa, ceramah dan `kajian` keagaman Aman mempengaruhi sejumlah orang yang kemudian menjadi para pelaku teror dengan sasaran polisi dan tentara.

Aman terancam hukuman mati, namun ia menolak didampingi pengacara.

Selain pernah divonis bersalah pada kasus Bom Cimanggis, pada 2010, Densus 88 menjerat Aman atas tuduhan membiayai pelatihan kelompok teror di Jantho, Aceh Besar, kasus yang menjerat puluhan orang, termasuk Abu Bakar Ba`asyir.

Dalam kasus itu Aman divonis sembilan tahun penjara.

ISIS pernah mengeluarkan seruan kepada pengikut mereka untuk melakukan amaliah di negara masing-masing. Amaliah ini merupakan tindakan dalam bentuk serangan.

Setelah terjadinya serangan bom Thamrin di Jakarta, tahun 2016, yang mengakibatkan delapan orang tewas, dan 26 luka-luka, ISIS mengeluarkan pernyataan bahwa tentara mereka adalah pelakunya.

Keyword Teroris