press enter to search

Rabu, 24/04/2024 09:57 WIB

THR PNS Masih Diproses, Harap Bersabar!

| Senin, 04/06/2018 19:53 WIB
THR PNS Masih Diproses, Harap Bersabar! Teller bank sedang menghitung uang

JAKARTA (aksi.id) - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih memproses Tunjangan Hari Raya (THR) bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) per hari ini, Senin (4/6/2018).

Direktur Jenderal Perbendaharaan Marwanto Harjowiryono mengungkapkan, saat ini sudah ada sekitar 90% satuan kerja yang mulai mengajukan Surat Perintah Pembayaran (SPM) kepada kantor perbendaharan yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

"Dari total 13.500 satuan kerja, 90% sudah mengajukan dan sudah diproses di KPPN [Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara]," kata Marwanto di gedung parlemen, Jakarta.

Pemerintah sendiri mengalokasikan dana THR - yang juga mencakup penyaluran gaji ke 13 dan pensiunan - sebesar Rp 35,76 triliun. Marwanto mengatakan, 70% dana alokasi tersebut sudah diproses di KPPN.

"Biasanya hari pertama itu besar di atas 70% dari total anggaran," katanya.

Lantas, bagaimana sih alur penyaluran THR hingga masuk ke kantong PNS?

Masing-masing satuan kerja tiap kementerian dan lembaga akan melakukan penghitungan kebutuhan THR, serta mengajukan Surat Perintah Pembayaran (SPM) ke kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Kemudian, KPPN akan memproses SPM tersebut dan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk pencairan THR dari rekening kas negara ke rekening pegawai penerima atau melalui bendahara satuan kerja.

Keyword THR PNS