press enter to search

Kamis, 25/04/2024 18:28 WIB

Bulan Puasa Malah Tenggak Miras Oplosan, 3 Lelaki Ini Nggak Lagi Berlebaran

| Jum'at, 08/06/2018 15:12 WIB
Bulan Puasa Malah Tenggak Miras Oplosan, 3 Lelaki Ini Nggak Lagi Berlebaran Foto ilustrasi perugas kepolisian memusnahkan miras oplosan

TEMANGGUNG (aksi.id) - Sebanyak tiga orang warga Temanggung, Jawa Tengah, tewas setelah mengonsumsi minuman keras (miras) oplosan jenis tuwak. Miras tersebut diperoleh dari seorang penjual di depan pabrik kayu ABP, Candimulyo, Temanggung.

Kapolres Temanggung AKBP Wiyono Eko Prasetyo menyebutkan, ketiga korban tewas, yakni Ahmad baskoro (27) warga Desa Mudal, Kabupaten Temanggung, Bimo Sakti (28), Bomo Sakti warga Kayogan, Kelurahan Sidorejo, dan Arif Meilana (39) warga Kelurahan Sidorejo Temanggung. Sementara itu, seorang korban lainnya selamat, yakni FA (17) yang juga warga Kayogan, Kelurahan Sidorejo.

Dia menuturkan, kronologi kejadian bermula pada Rabu (6/6/2018) lalu sekitar pukul 20.00 WIB di rumah Arif. Para korban menenggak satu miras oplosan berjenis tuwak hitam dan tiga botol tuwak putih. Miras oplosan itu dibeli dari penjual berinisial I di sebuah rumah kos depan pabrik kayu ABP Kedu.

Berselang satu hari setelahnya, pada Kamis (7/6/2018) pukul 17.00 WIB Ahmad Baskoro tewas di rumah Arif. Sementara, tiga korban lainnya dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Temanggung untuk mendapatkan penanganan medis. Pada Jumat pukul 01.30 WIB Arif ikut tewas yang disusul Bimo Sakti pada pukul 06.30 WIB. Polres Temanggung lalu menangkap pedagang dan produsen minuman oplosan tersebut dan menyita sejumlah barang bukti.

Wiyono mengatakan, dari keterangan korban, polisi menangkap penjual, pembuat dan pemilik minuman oplosan. Mereka yang diamankan yakni IMM (32) warga Jalan Mujahidin Kelurahan Giyanti Kecamatan Temanggung, selaku pedagang minuman oplosan, EDR (50) dan SR (47) warga Dusun Genting, Desa Gentingsari, Kecamatan Bansari, sebagai pemilik. Kemudian WAR (45) dan EK (47) warga Desa Menggoro Kecamatan Tembarak, selaku pembuat minuman oplosan.

Kapolres menjelaskan, tuwak buatan tersangka terbuat dari bahan-bahan khusus yang ditambahkan dengan spirtus murni. Setelah tuwak jadi, WAR dan EK menjualnya pada IMM dengan harga Rp10.000 per botol. IMM lalu menjual tuak tersebut pada konsumen seharga Rp20.000 per botol.

"Selama dua minggu beroperasi ada 25 botol yang diproduksi, empat botol dibeli dan dikonsumsi para korban. Sedang 19 botol berhasil diamankan untuk dijadikan barang bukti kejahatan dan dua botol labfor untuk diteliti," katanya di Mapolres Temanggung, Jumat (8/6/2018).

Dari tangan tersangka yang ditahan, petugas menyita puluhan botol minuman beralkohol berbagai merek, ciu, sisa minuman oplosan yang belum dijual dan peralatan pembuatan minuman oplosan serta sejumlah uang tunai. 

Wiyono mengatakan keberhasilannya membongkar jaringan minuman oplosan dari penjual, peracik atau industri tuwak sampai penyandang dananya, diharapkan mampu mencegah korban yang lebih banyak. "Minuman oplosan ini sangat berbahaya. Kami akan tingkatkan operasi siapa tahu masih ada lagi industri seperti ini," katanya.

Para tersangka di jerat Pasal primer 204 ayat (1,2) KUHP Juncto Pasal 55 KUHP Subsider 146 Ayat 2 Huruf B Juncto Pasal 140 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 55 KUHP. "Mereka terancam pidana maksimal 20 tahun penjara," ucapnya.

(marta/sumber: inews.id).

Keyword Miras Oplosan