press enter to search

Jum'at, 19/04/2024 12:20 WIB

Ini Komentar Wapres JK Soal Penghentian Penyidikan Perkara Habib Rizieq Shihab

| Minggu, 17/06/2018 17:31 WIB
Ini Komentar Wapres JK Soal Penghentian Penyidikan Perkara Habib Rizieq Shihab Fadli Zon dengan Wapres JK dan Ketua DPR

JAKARTA (aksi.id) - Wakil Presiden RI Jusuf Kalla menyampaikan pendapatnya perihal penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) polisi atas kasus dugaan chat mesum pemimpin Front Pembela Islam (FPI)  Habib Rizieq Shihab.

Menurut JK, penerbitan SP3 itu adalah wewenang yang dimiliki sepenuhnya oleh kepolisian. Hal itu, sambungnya bisa dan tak masalah untuk diputuskan polisi.

"Itu kan SP3 dikeluarkan oleh penyidik polisi. Jadi kalau polisi tidak menemukan bukti yang cukup, ya SP3. Selama polisi menyatakan tidak ada bukti yang seharusnya tidak ada masalah," ujar JK di kediamannya di Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (17/6) seperti disiarkan CNNIndonesia TV.

Penerbitan SP3 kasus dugaan chatmesum dengan tersangka Habib Rizieq Shihab dan Firza Husein itu pertama terbuka ke publik pada 15 Juni 2018. Namun, kabar penerbitan itu tak datang pertama kali dari mulut polisi melainkan Rizieq Shihab.

Lewat rekaman video bertanggal 15 Juni 2018 di Mekah, Arab Saudi, Habib Rizieq yang didampingi istri serta anak-anaknya mengabarkan soal SP3 itu. Setidaknya tiga kali Rizieq menunjukkan lembaran kertas yang ia sebut surat asli SP3 tersebut.

Kala itu, CNNIndonesia.commencoba mengonfirmasi ke Polda Metro Jaya yang mengusut kasus tersebut. Saat itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menolak memberikan keterangan dan melemparkan itu agar dikonfirmasi ke Mabes Polri.

Akhirnya, Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol M Iqbal baru mengonfirmasi perihal penerbitan SP3 itu pada Minggu (17/6).

"Kasus itu dihentikan karena menurut penyidik kasus itu belum ditemukan peng-upload-nya," kata Iqbal.

Ditemui kemudian pada hari ini, Komjen Pol Syafruddin menegaskan SP3 kasus Habib Rizieq adalah kewenangan penyidik, dan tak ada unsur politis atasnya.

"Apapun yang dilakukan penyidik tentu kewenangan mereka. Tidak ada intervensi apapun dari pimpinan Polri," katanya di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan, siang tadi.

Walaupun begitu, perihal SP3 kasus dugaan chat mesum antara Habib Rizieq dan Firza itu sempat menjadi perhatian Istana Presiden. Pada 15 Juni 2018, Tenaga Ahli Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Ali Mochtar Ngabalin, mengatakan pada esok harinya kan digelar pembicaraan untuk membicarakan soal kabar SP3 Rizieq itu di Istana Bogor.

Saat dikonfirmasi pada Sabtu, 16 Juni 2018, Ali Ngabalin menyatakan pembicaraan itu didasari alasan agar masyarakat bisa mendapatkan berita yang benar terkait SP3 Rizieq itu.

Sementara itu, kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Kapitra Ampera menegaskan, "SP3 tidak ada hubungan dengan politik seperti yang dituduhkan."

Saat dihubungi hari ini, Kapitra yang tengah berada di Turki dengan tujuan bertemu Habib Rizieq mengaku pihaknya memperjuangkan mengurus SP3 itu sejak 1 Syawal 1438 Hijriah atau 25 Juni 2017.

Kapitra menyebut penyidikan kasus bertentangan dengan peraturan perundang-undangan karena barang bukti didapat penyidik melalui penyadapan pihak ilegal atau tidak berwenang.

Sebelumnya diketahui barang bukti diambil dari situsbaladacintarizieq.com danwww.4n5hot.com.

"Kesimpulan bahwa, alat bukti dalam kasus Habib Rizieq Shihab didapat (intersepsi/penyadapan) secara Ilegal yang dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang, tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah dalam proses penyidikan maupun persidangan, karena merupakan pelanggaran terhadap HAM, Rights of Privacy dan bertentangan dengan UUD 1945," katanya.

Untuk itu, melalui pendapat hukumnya kepada Presiden RI Joko Widodo, Kapitra memohon agar memerintahkan penyidik atau Polri agar menerbitkan SP3 kepada Habub Rizieq karena melanggar peraturan perundang-undangan khususnya putusan Mahkamah Konstitusi No. 20/PUU-XIV/2016 tanggal 7 September 2016.

"Ini waktu legal opinion saya ke presiden 27 ramadan 2017," kata Kapitra soal perjuangan dirinya mengupayakan SP3 atas kasus dugaan chat mesum yang menjerat Habub Rizieq Shihab.

(dien/sumber: cnnindonesia.com).