press enter to search

Kamis, 28/03/2024 21:34 WIB

Bupati Nonaktif Kutai Kartanegara Rita Widyasari Dituntut 15 Tahun Penjara

| Senin, 25/06/2018 17:15 WIB
Bupati Nonaktif Kutai Kartanegara Rita Widyasari Dituntut 15 Tahun Penjara Rita Widyasari

JAKARTA (aksi.id) - Bupati nonaktif Kutai Kartanegara Rita Widyasari dituntut pidana 15 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Rita dianggap terbukti menerima gratifikasi dan suap terkait proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. 

"(Agar majelis hakim) menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu Rita Widyasari berupa pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa terap ditahan," kata Jaksa KPK Arif Suhermanto membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (25/6).

Selain Rita, jaksa KPK juga menuntut Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin berupa pidana selama 13 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan. Khairudin dinilai terbukti menerima gratifikasi bersama Rita. 

"(Agar) menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dua Khairudin berupa pidana penjara selama 13 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar Jaksa Arif. 

Rita dan Khairudin dinilai jaksa KPK bersalah melanggar dakwaan kesatu yang diatur dan diancam dalam Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jakarta jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. 

Khusus untuk Rita, jaksa KPK menilai politikus Partai Golkar itu terbukti melanggar dakwaan kedua pertama yang diatur dan diancam Pasal 12 b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. 

Sebelumnya, Rita dan Khairudin didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp469,46 miliar dari sejumlah rekanan pelaksana proyek di Kabupaten Kutai Kartanegara. 

Gratifikasi yang diduga diterima Rita di antaranya, Rp2,53 miliar dari para pemohon terkait penerbitan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan (SKKL) dan izin lingkungan Badan Lingkungan Hidup Daerah Kukar secara bertahap, Rp220 juta terkait penerbitan AMDAL pada BLHD Pemkab Kukar.

Selain itu, Rp286,284 miliar terkait 867 proyek pada Dinas Pekerjaan Umum pemkab Kukar, Rp49,548 miliar terkait proyek pembangunan RSUD Parikesit, proyek pembangunan Jalan Tabang, dan proyek pembangunan SMAN Unggulan 3 Tenggarong.

Kemudian proyek lanjutan semenisasi kota Bangun Liang Ilir, proyek kembang janggut kelekat Tenggarong, proyek irigasi Jonggon Kuker, dan pembangunan Royal World Plaza Tenggarong.

Rita juga disebut menerima uang Rp67,393 miliar dari pelaksana proyek pada Dinas Pendidikan pemkab Kukar. Tak hanya itu, Rita bersama Khairudin juga menerima uang sebesar Rp18,9 miliar atas penjualan PT Gerak Kesatuan Bersama terkait pemberian izin pertambangan seluas 2.000 hektare.

Selain itu, Rita juga didakwa menerima suap sebesar Rp6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun. Suap itu diberikan terkait izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru kepada ke perusahaan Abun.

Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan ini, Rita dan Khairudin bersama tim penasihat hukumnya akan membacakan pleidoi atau nota pembelaan pada 4 Juli 2018.

Keyword Rita Widyasari