Terpidana Korupsi Berbondong-bondong Ajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung
JAKARTA (aksi.id) - Sejumlah terpidana kasus korupsi mengajukan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung terkait perkara yang menjerat mereka.
Pengajuan PK ini mulai marak selepas Artidjo Alkostar pensiun sebagai Hakim Agung dan Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung.
Gelombang pertama pengajuan PK dimulai Anas Urbaningrum. Anas mengajukan PK beberapa hari menjelang Artidjo pensiun. Anas kemudian membantah jika PK yang ia ajukan lantaran Artidjo pensiun.
“Tidak ada kaitannya dengan masa tugas Pak Artidjo, tetapi memang ini terkait dengan putusan Pak Artidjo. Putusan yang buat saya tidak kredibel,” kata Anas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis, 24 Mei 2018.
Rentetan upaya PK ini disoroti peneliti korupsi dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Lalola Easter Kaban sebagai hal yang terkait dengan pensiunnya mantan hakim agung Artidjo Alkostar. Lola, sapaan Lalola, menduga koruptor berani mengajukan PK karena MA dianggap akan kooperatif.
“Bisa jadi karena tidak ada lagi hakim yang dikhawatirkan akan `menjaga` di MA, padahal kalau dicermati, sudah cukup lama para koruptor ini `menuntaskan` upaya hukum mereka sampai tahap kasasi,” kata Lola, Kamis (12/7/2018) malam.
Selama ini, Lola meyakini, banyak koruptor takut diadili Artidjo, lantaran ia memang terkenal sebagai hakim yang “kejam” terhadap koruptor. Anas dan Jero pernah merasakan bagaimana putusan buat mereka jadi semakin berat seusai perkaranya diadili hakim agung berdarah Sumenep itu.
Anas misalnya. Ia diganjar hukuman 14 tahun penjara subsider satu tahun dan empat bulan kurungan, hukuman uang pengganti sebesar Rp 57,5 miliar, serta dicabut hak politik untuk dipilih. Hukuman ini lebih berat dari vonis 7 tahun di tingkat banding, yang meringankan vonis di tingkat I.
Menurut Lola, pemberatan hukuman yang dilakukan Artidjo adalah "teror" bagi koruptor. Situasi tersebut menjadikan MA sebagai lembaga yang ditakuti buat para pesakitan korupsi yang mencoba mendapat keringanan hukuman.
“Artidjo bisa dianggap manifestasi kegeraman publik terhadap para koruptor. Dia menjaga agar para koruptor tidak mendapat kemudahan dari pengadilan,” kata Lola.
Tren peningkatan jumlah PK ini, kata Lola, harus diwaspadai. Ia khawatir terpidana korupsi lain akan mengikuti langkah para terpidana ini karena optimistis gugatannya akan dikabulkan setelah Artidjo pensiun. “Tren pengajuan PK setelah Artidjo pensiun, menunjukkan koruptor lebih percaya dengan kondisi MA yang sekarang,” kata Lola.
MA Harus Transparan
Kekhawatiran ini pula yang sempat didengar Komisi Yudisial (KY). Juru Bicara KY Farid Wajdi meyakini MA akan tetap netral meskipun ditinggal Artidjo. Menurut Farid, MA adalah lembaga independen yang tak mudah diintervensi.
“Hakim yang akan menangani PK tersebut juga akan independen dan imparsial,” kata Farid kepada Tirto, Jumat.
Farid sangsi dengan dugaan yang menyebut ada peningkatan tren PK dan melemahnya MA. Menurut Farid, kedua hal tersebut tak berkaitan karena PK merupakan hal yang biasa dalam dunia hukum. Ia percaya, MA bisa membuktikan kredibilitasnya tidak akan mau diintervensi oleh siapa pun, termasuk para terpidana korupsi.
Dihubungi secara terpisah, Komisioner Komisi Yudisial Sukma Violetta mengaku pihaknya siap menyampaikan kekhawatiran publik kepada MA jika ada masalah. Namun, ia meminta publik tidak berasumsi MA akan lemah dan mendukung pengajuan PK para narapidana korupsi.
“Tapi kalau terkait dengan PK itu sendiri memang perlu diwaspadai,” kata Sukma.
Sukma menjelaskan, PK berbeda dengan banding atau kasasi karena merupakan upaya luar biasa sehingga syarat-syarat pengajuannya seperti novum serta syarat administratif harus terpenuhi. Oleh sebab itu, KY berharap pelaksanaan PK di MA bisa transparan dan hati-hati.
(fahri/sumber: trito.id).
Artikel Terkait :
Artikel Terbaru :
TERPOPULER
- Begini Situasi Terminal Bekasi Pada Awal Puasa
- Operasi Keselamatan Jaya 2024, Unit Lantas Polsek Bekasi Timur Bagi Brosur dan Imbauan Kepada Pengendara di Jalan HM Joyomartono
- Wujudkan Kendaraan Berkeselamatan, Ditjen Hubdat Gelar Sosialisasi Peraturan Pelaksanaan Uji Berkala
- Kabid Humas Polda Jateng Ungkap Tren Pelanggaran Lalu Lintas Cenderung Menurun Pada Operasi Keselamatan Candi 2024
- Jasa Raharja Sosialisasi Keselamatan Lalu Lintas Kepada Para Pemilik Angkutan Umum Bersama Mitra Kerja
- Persiapan Angkutan Lebaran 2024, BPTJ dan Dishub Kota Bekasi Gelar Ramp Check Bus di Terminal
- Hari Kedua Ramp Check, Dishub Kota Bekasi Temukan 4 Unit Bus Tak Laik Jalan di Terminal
- Tingkatkan Keandalan Sarana, KAI Commuter Teken Kerja Sama dengan JRTM Jepang
- Jasa Raharja Giat Ramp Check Angkutan Penumpang Umum dan Pelayanan Kesehatan Gratis
- Jelang Mudik Lebaran 2024, Korlantas Polri Siapkan Rekayasa Lalin Penyeberangan Pelabuhan Merak-Bakauheni