press enter to search

Jum'at, 29/03/2024 01:48 WIB

Intimidasi Pelanggan, Fintech RupiahPlus Terancam Tidak Bisa Beroperasi

Helmi | Rabu, 08/08/2018 08:52 WIB
Intimidasi Pelanggan, Fintech RupiahPlus Terancam Tidak Bisa Beroperasi

JAKARTA (Aksi.id) - RupiahPlus mendapatkan Surat Peringatan (SP) dan akan dikenakan sanksi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga terancam tidak bisa beroperasi.

Sebelumnya, di media sosial sempat diviralkan mengenai kasus terjadinya sejumlah tindakan yang merugikan nasabah yang dilakukan oleh penyelenggara pinjaman langsung tunai berbasis teknologi (fintech lending) RupiahPlus.

Pasalnya penagihan yang cenderung intimidasi ini dilakukan pihak RupiahPlus adalah ke pihak ketiga yang tidak ada hubungannya dengan nasabah.

Direktur Hubungan Masyarakat OJK, Hari Tangguh Wibowo membenarkan, pihaknya telah memberikan Surat Peringatan (SP) 1 kepada RupiahPlus. Dengan demikian, terhitung sejak awal Juli perusahaan RupiahPlus tak bisa melanjutkan proses perizinannya hingga tiga bulan ke depan, dengan kata lain proses perizinannya dibekukan.

"Jika dalam periode ini seluruh kewajiban tidak dapat dipenuhi, maka pihak OJK akan menerbitkan surat tertulis peringatan kedua yang ditujukan bagi RupiahPlus," ujar Hari dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (7/8/20180 malam.

Ia menambahkan setelah SP 1 yang dikeluarkan OJK, perusahaan RupiahPlus perlu menyesuaikan program kerjanya kembali dan menata manajemen mereka. Dengan demikian, hal tersebut berdampak pada ketertarikan investor baru yang sebelumnya berminat untuk menanamkan saham di RupiahPlus.

"Untuk kewajibannya apa saja dan penataan manajemennya itu yang menetapkan pengawas demi tata kelola perusahaan," ujar Hari.

Mengambil data OJK, penyaluran dana dari fintech ke masyarakat hingga Juni 2018 telah mencapai Rp7,64 triliun. Jumlah transaksinya sendiri telah mencapai 3,16 juta kali yang tersalur ke 1,09 juta nasabah. Atas besarnya transaksi di fintech maka OJK dinilai memiliki peran yang penting dalam menertibkan fintech yang melanggar peraturan dan etika.(helmi)

Keyword

Artikel Terkait :

-