press enter to search

Sabtu, 20/04/2024 09:33 WIB

Kemenhub Segera Pecat Begitu Final Proses Hukum Pegawai

Redaksi | Rabu, 19/09/2018 16:14 WIB
Kemenhub Segera Pecat Begitu Final Proses Hukum Pegawai Irjen Kemenhub Wahju Satrio Utomo (Tommy).

JAKARTA (Aksi.id) – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan segera memecat pegawai setelah proses hukum inkrah atau berkekuatan tetap.

“Informasi yang kami terima, 16 PNS masih proses hukum. Kami tentu tidak dapat memberikan sanksi pemecatan bila belum inkrah. Itu pun bila keputusan pengadilan menyatakan yang bersangkutan bersalah,” ungkap nspektur Jenderal (Irjen) Kemenhub, Wahju Satrio Utomo, kepada BeritaTrans.com, Senin (17/9/2018) malam.

Meski demikian, dia mengemukakan begitu proses hukum dimulai, Kemenhub sudah memberikan sanksi berupa pemotongan gaji sebesar 50 persen. “Sanksi yang diberikan tentu saja comply terhadap peraturan dan perundang-undangan,” tegasnya.

Dia menuturkan Menteri Budi Karya Sumadi selalu tegas memberikan sanksi terhadap aparatus sipil negara, yang melakukan pelanggaran, termasuk di dalamnya pelanggaran hukum. Itu dibuktikan dengan memecat pegawai yang dihukum oleh pengadilan dan proses hukumnya sudah inkrah.

“Sekali lagi, sanksi yang dijatuhkan harus tetap taat terhadap aspek legalitas. Kami harus taat hukum. Tidak boleh pelanggaran hukum ditindak dengan cara-cara yang melanggar hukum,” ujarnya.

Sebelumnya Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan sebanyak 2.674 pegawai negeri sipil (PNS) terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan perkaranya telah berkekuatan hukum tetap alias inkracht. Namun, baru sekitar 317 PNS yang dipecat, sementara 2.357 PNS lainnya masih aktif bekerja.

“Dengan rincian yang telah diberhentikan tidak dengan hormat sejumlah 317 PNS dan yang masih aktif sejumlah 2.357 PNS. Data ini masih akan terus berkembang sesuai dengan verifikasi dan validasi lanjutan,” kata Kepala BKN, Bima Haria Wibisana dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/9).

Bima mengatakan pihaknya bakal terus berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM untuk memperbarui data PNS yang terlibat korupsi dan perkaranya telah inkrah.

Menurut Bima, untuk saat ini merujuk Pasal 49 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, pihaknya bakal melakukan pemblokiran terhadap data PNS yang terbukti korupsi itu, namun masih belum dipecat.

“Untuk meminimalisasi potensi kerugian keuangan negara maka dilakukan pemblokiran data PNS pada data kepegawaian nasional,” tuturnya.

Bima mengatakan kewajiban Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk memberhentikan dengan tidak hormat PNS yang terlibat korupsi telah inkrah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN serta PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

(awe/adinda).

Keyword

Artikel Terkait :

-