Angkut BBM Tanpa Dokumen, Kapal SPOB Bumi Angkasa 01, SPOB Kausar & KMN Mega Anugerah 05 Ditangkap
BANJARMASIN (aksi.id) - Tiga unit kapal yang mengangkut bahan bakar minyak (BBM) jenis solar tanpa dilengkapi dokumen alias ilegal, ditangkap anggota Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Dit Polairud) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) di tiga tempat berbeda.
Tiga tempat itu yakni di Perairan Sungai Barito tepatnya didepan Muara Tabunganen Kabupaten Batola, Perairan Sungai Barito Tepatnya Depan Muara Sei Pondok Kecamatan Aluh-Aluh Kabupaten Banjar, dan Perairan Muara Sungai Kintap Desa Muara Kintap Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut.
Hal tersebut diutarakan Kapolda Kalsel Irjen Pol Drs. Yazid Fanani, M.Si di depan awak media saat Konferensi Pers Tindak Pidana Migas dan Pelayaran yang terjadi di wilayah hukum Polda Kalsel, Selasa (2/10/2018) pukul 11.00 wita di Mako Dit Polairud Polda Kalsel.
Dalam Konferensi Pers ini, Kapolda Kalsel didampingi sejumlah Pejabat Utama Polda Kalsel diantaranya Irwasda Polda Kalsel Kombes Pol Drs. Djoko Poerbo Hadijojo, M.Si., Dir Polairud Polda Kalsel Kombes Pol Gatot Wahyudi, SH., Dir Intelkam Kombes Pol Drs. Bambang Priyo Andogo, Dir Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Rizal Irawan, SIK., SH., MH., Kabid Propam Polda Kalsel AKBP Edy Suwandono, SIK., dan Kabid Humas Polda Kalsel AKBP Mochamad Rifa’I, SIK.
Selain mengamankan 3 unit Kapal yakni 2 Kapal SPOB (Self Propeller Oil Barge) atas nama Bumi Angkasa 01 dan Kausar serta 1 Kapal Motor Nelayan (KMN) Mega Anugrah 05, petugas pada kasus ini juga menyita 23,75 Ton (23.750 Liter) BBM jenis Solar dengan 4 (empat) orang tersangka diantaranya RI Bin MH (Alm) 46 tahun (Pelaut), AM Bin RW (Alm) 45 tahun (Pelaut), WY Bin SS 33 tahun (Kepala Cabang Pt. Cahaya Berkah Jaya Abadi), dan SS Bin HM 34 tahun (Nelayan) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Benar, kita telah mengamankan 3 unit kapal pengangkut BBM jenis Solar, 23,75 Ton (23.750 Liter) BBM jenis Solar serta mengamankan 4 orang tersangka,” ujar Kapolda Kalsel Irjen Pol Drs. Yazid Fanani, M.Si didampingi para Pejabat Utama Polda Kalsel.
Para tersangka disangkakan Pasal 53 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dan/atau Pasal 322 Jo Pasal 226 UU RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, selain itu pelaku juga dijerat Pasal 302 Jo Pasal 117 ayat (2) huruf f UURI Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran.
“Berdasarkan pasal-pasal tersebut diatas, para tersangka dijerat dipidana Penjara paling lama 4 (Empat) tahun dan denda maksimal Rp. 40.000.000.000,- (Empat Puluh Milyar Rupiah),” tutur Kapolda Kalsel Irjen Pol Drs. Yazid Fanani, M.Si.
Sumber: tribratanews.kalsel.polri.go.id
Artikel Terkait :
Artikel Terbaru :
TERPOPULER
- KKP Tangkap Kapal Pengangkut Ikan Asal Filipina yang Rugikan Negara Rp1,4 Miliar
- Polri Siapkan 76.192 Personel Jaga Masjid hingga Objek Wisata saat Mudik Lebaran
- Ramadan Berkah, Polres Metro Bekasi Kota Bagikan Takjil Kepada Warga dan Pengguna Jalan
- Berikan Kenyamanan Pemudik, Pemkot Bekasi Benahi Jalur Mudik
- Mobil Dihantam KA di Perlintasan Sebidang Bulak Kapal Bekasi Timur, Pengemudi dan Penumpang Luka
- Korlantas Bakal Dirikan Pos Pantau di Titik Krusial Cegah Kepadatan Mudik Lebaran
- Korlantas Siapkan Strategi Antisipasi Kepadatan Pemudik di Jalur Penyeberangan
- 4 Jalan Tol Fungsional Dibuka Gratis saat Mudik Lebaran 2024
- Komisi VI DPR RI Apresiasi Kontribusi Aktif Jasa Raharja Dalam Setiap Momen Mudik Lebaran
- Jasa Raharja Gorontalo Sampaikan Rencana Aksi Pencegahan Kecelakaan Dalam Rapat FKLL di Satlantas Polres Bone Bolango