"Konsep subsidi kalau lebih dikembalikan, kalau kurang dibayar. Jadi kalau lebih harus dikembalikan dan tidak boleh diambil karena ini uang negara," kata Suparwadi di Kantor BPK, Jakarta, Rabu (3/10/2018).
BPK: Semester I 2018 Pemerintah Kelebihan Bayar Subsidi Rp383,71 Miliar kepada PT KAI
JAKARTA (aksi.id) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I (IHPS) 2018 menyatakan pemerintah juga memiliki kelebihan bayar subsidi sebesar Rp2,40 triliun pada lima BUMN.
Kepala Auditorat VII. A Suparwadi mengemukakan rincianbih bayar tersebut Rp834,82 miliar ke Perum Bulog, Rp92,07 miliar ke PT Pupuk Sriwidjaja Palembang dan Rp1,09 triliun lainnya pada PT Petrokimia Gresik.
Lebih bayar juga Rp1,51 miliar kepada PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) dan Rp383,71 miliar lainnya kepada PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero.
Pada sisi lain, pemerintah mempunyai utang subsidi sebesar Rp8,07 triliun kepada lima BUMN dan anak usahanya. Utang subsidi tersebut juga mereka lakukan ke satu perusahaan swasta.
Utang tersebut dilakukan atas beberapa subsidi. Pertama subsidi energi. Utang tersebut, sebesar Rp363,01 miliar dilakukan ke PT PLN (persero), dan Rp5,87 triliun lainnya dilakukan pada PT Pertamina (Persero) dan PT AKR Corporindo.
Utang yang dilakukan ke Pertamina tersebut dilakukan untuk subsidi jenis bahan bakar tertentu dan LPG 3 kilogram. Kedua, utang subsidi pupuk.
BPK menyatakan sampai saat ini, pemerintah masih punya utang subsidi ke PT Pupuk Kaltim sebesar Rp945,25 miliar, PT Pupuk Kujang sebesar Rp51,56 miliar, dan PT Pupuk Iskandar Muda sebesar Rp836,43 miliar.
"Konsep subsidi kalau lebih dikembalikan, kalau kurang dibayar. Jadi kalau lebih harus dikembalikan dan tidak boleh diambil karena ini uang negara," kata Suparwadi di Kantor BPK, Jakarta, Rabu (3/10/2018).
Selain utang dan lebih bayar, BPK kata Suparwadi juga menemukan koreksi subsidi negatif senilai Rp2,99 triliun atas penyaluran subsidi dan KPP tahun 2017. Dengan koreksi ini, jumlah subsidi tahun 2017 yang harus dibayar pemerintah menjadi lebih kecil dari Rp151,28 triliun menjadi Rp148,40 triliun.
Dari jumlah tersebut, pemerintah telah membayar Rp142,73 triliun. "(Perusahaan) rata-rata dari awal tahun mengajukan tarif perkiraan, pada akhirnya nanti setelah kami audit dan teliti, kita bisa pastikan biaya (cost) rill yang boleh dan tidak boleh," jelasnya seperti dikutip cnnindonesia.com.
(lia).
Artikel Terkait :
Artikel Terbaru :
TERPOPULER
- Kurangi Angka Korban Kecelakaan Lalu Lintas, Jasa Raharja Bandung Gelar Program PPKL di SMAN 18
- Polisi Ringkus Pelaku Bersenjata Tajam Perampas Sepeda Motor di Jatisampurna
- Jumlah Santunan Menurun, Dirut Jasa Raharja Ungkap Efektivitas Program Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Periode Mudik 2024
- Polisi Siagakan 7784 Personel Amankan Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK
- Usai Libur Lebaran, KAI Commuter Layani Lebih 954 Ribu Pengguna Tiap Harinya Pengguna Harian Kembali Mendominasi
- Korlantas Polri Gelar Halal Bihalal Pererat Tali Silaturahmi Personel
- Direktur Utama Jasa Raharja Turut Serta dalam Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menteri Perhubungan
- Perkuat Sinergi dan Koordinasi, Kepala Perwakilan Jasa Raharja Purwakarta Silaturahmi dengan LLASDP Cirata dan Gapartel Jangari
- Aksi Peduli Lingkungan, Petugas Dishub Kota Bekasi Bersama Siswa Strada Budi Luhur Tanam Pohon di Terminal
- Polisi Ringkus Pelaku Begal Sepeda Motor dan HP di Jatiasih