press enter to search

Kamis, 25/04/2024 15:41 WIB

BPK: Semester I 2018 Pemerintah Kelebihan Bayar Subsidi Rp383,71 Miliar kepada PT KAI

| Rabu, 03/10/2018 20:52 WIB
BPK: Semester I 2018 Pemerintah Kelebihan Bayar Subsidi Rp383,71 Miliar kepada PT KAI

JAKARTA (aksi.id) - Badan Pemeriksa Keuangan  (BPK) dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I (IHPS) 2018  menyatakan pemerintah juga memiliki kelebihan bayar subsidi sebesar Rp2,40 triliun pada lima BUMN.

Kepala Auditorat VII. A Suparwadi mengemukakan rincianbih bayar tersebut Rp834,82 miliar ke Perum Bulog, Rp92,07 miliar ke PT Pupuk Sriwidjaja Palembang dan Rp1,09 triliun lainnya pada PT Petrokimia Gresik.

Lebih bayar juga  Rp1,51 miliar  kepada PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) dan Rp383,71 miliar lainnya kepada PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero.

Pada sisi lain, pemerintah mempunyai utang subsidi sebesar Rp8,07 triliun kepada lima BUMN dan anak usahanya. Utang subsidi tersebut juga mereka lakukan ke satu perusahaan swasta.

Utang tersebut dilakukan atas beberapa subsidi. Pertama subsidi energi. Utang tersebut, sebesar Rp363,01 miliar dilakukan ke PT PLN (persero), dan Rp5,87 triliun lainnya dilakukan pada PT Pertamina (Persero) dan PT AKR Corporindo.

Utang yang dilakukan ke Pertamina tersebut dilakukan untuk subsidi jenis bahan bakar tertentu dan LPG 3 kilogram. Kedua, utang subsidi pupuk. 

BPK menyatakan sampai saat ini, pemerintah masih punya utang subsidi ke PT Pupuk Kaltim sebesar Rp945,25 miliar, PT Pupuk Kujang sebesar Rp51,56 miliar, dan PT Pupuk Iskandar Muda sebesar Rp836,43 miliar.

Kepala Auditorat VII. A Suparwadi mengatakan pemerintah untuk utang subsidi, pemerintah punya kewajiban untuk segera membayarnya kepada perusahaan tersebut. Pun begitu dengan lebih bayar, perusahaan yang tercatat menerima pembayaran subsidi melebihi yang seharusnya, juga wajib mengembalikannya kepada negara. 

"Konsep subsidi kalau lebih dikembalikan, kalau kurang dibayar. Jadi kalau lebih harus dikembalikan dan tidak boleh diambil karena ini uang negara," kata Suparwadi di Kantor BPK, Jakarta, Rabu (3/10/2018).

 Selain utang dan lebih bayar, BPK kata Suparwadi  juga menemukan koreksi subsidi negatif senilai Rp2,99 triliun atas penyaluran subsidi dan KPP tahun 2017. Dengan koreksi ini, jumlah subsidi tahun 2017 yang harus dibayar pemerintah menjadi lebih kecil dari Rp151,28 triliun menjadi Rp148,40 triliun.

Dari jumlah tersebut, pemerintah telah membayar Rp142,73 triliun. "(Perusahaan) rata-rata dari awal tahun mengajukan tarif perkiraan, pada akhirnya nanti setelah kami audit dan teliti, kita bisa pastikan biaya (cost) rill yang boleh dan tidak boleh," jelasnya seperti dikutip cnnindonesia.com.

(lia).