Kapal Ikan Malaysia Ditangkap di Perairan Teluk Aru Belawan
JAKARTA (aksi.id) - Badan keamanan laut (Bakamla) Indonesia menangkap dan mengamankan sebuah Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Malaysia di sekitar perairan Teluk Aru, Belawan Sumatera Utara, Sabtu.
Selain membawa ikan illegal, kapal itu tidak memiliki dokumen lengkap sebagai izin beraktivitas di teritori Indonesia.
Humas Bakamla Mayor Mardiono menjelaskan bahwa penangkapan kapal ikan asing tersebut dilakukan oleh KN Bintang Laut – 4801 yang sedang melakukan patroli disekitar wilayah itu.
Kapal asing itu sempat melarikan diri, namun berhasil dikejar pihak keamanan.
“Seorang awak kapal sempat melakukan perlawanan sehingga terpaksa diberikan tindakan tegas dengan diborgol dan ditahan di kapal milik Bakamla,” kata Mardiono.
Saat pemeriksaan, seorang awak kapal kedapatan membawa satu bungkus narkoba jenis sabu-sabu dan alat hisap.
Kini kapal beserta lima awak kapal berkewarganegaraan Myanmar masih ditahan untuk diperiksa.
Artikel Terkait :
Artikel Terbaru :
TERPOPULER
- Arus Balik Kendaraan Masih Normal, Korlantas Tunda Rekayasa One Way
- Jasa Raharja, Kemenko PMK, Kemenhub, dan Korlantas Polri Gelar Evaluasi Mudik dan Persiapan Mudik Balik 2024
- Terpantau Tren Kenaikan Volume Pengguna Commuter Line, KAI Commuter Lakukan Penyesuaian Akses Keluar Masuk Di Stasiun Bogor
- Jasa Raharja Serahkan Santunan Meninggal Dunia Kepada Satu Ahli Waris Korban Laka Km 58 yang Teridentifikasi
- Layani Lebih dari 250 Ribu Pengguna Commuter Line Jabodetabek Hingga Pukul 15.00 WIB, KAI Commuter Imbau Jaga Keselamatan Dalam Menggunakan Commuterline
- Tembus 31 Ribu Lebih Pengguna KRL Jabodetabek Turun Di Stasiun Bogor, KAI Commuter Imbau Selalu Awasi Anak dan Barang Bawaan
- Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Kecelakaan di KM 370 A Tol Batang-Semarang
- Normalisasi Terus Dilakukan, Jalur Rel Sudah Bisa Dilalui Dua Arah
- Begini Situasi Hari Pertama Arus Balik Lebaran 2024
- Masih Terus Meningkat, Lebaran Hari Keempat Pengguna Commuter Line di Wilayah 6 Yogyakarta Tembus 300 Ribu Lebih