press enter to search

Jum'at, 29/03/2024 17:35 WIB

2 PNS Kemenhub Jadi Tersangka Peluru Nyasar ke Gedung DPR RI

Redaksi | Selasa, 16/10/2018 19:59 WIB
2 PNS Kemenhub Jadi Tersangka Peluru Nyasar ke Gedung DPR RI Dua orang tersangka peluru nyasar di Gedung DPR. Foto: Kanavino/detikcom

Penyidik Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya menetapkan dua orang berinisal IAW dan RMY sebagai tersangka Foto: Kanavino/detikcom

 

JAKARTA (aksi.id) - Polisi menetapkan dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjadi tersangka peluru nyasar ke gedung DPR.

Mereka berinisial IAW dan RMY. Namun polisi tak menyebut secara detail di Ditjen mana kedua orang itu berdinas.

"PNS Kemenhub, iya dua-duanya," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (16/10/2018).

Nico juga menjelaskan kedua orang tersebut bukan merupakan anggota Perbakin. Mereka menggunakan senjata yang berada di gudang.

"Jadi I dan R ini mereka belum menjadi anggota Perbakin, lalu senjata yang digunakan Glock 17 dan AKAI ini senjata yang disimpan di gudang senjata dan mereka meminjam," ujarnya.

Polisi masih mendalami soal alasan senjata di gudang tersebut dipinjamkan kepada IAW dan RMY. Sebab, menurut Nico, setiap orang yang menggunakan senjata harus mempunyai izin.

"Kami akan melakukan pemeriksaan terhadap A dan G yang memiliki senjata ini, dan bagaimana bisa memberikan pinjaman senjata ini kepada yamg bersangkutan, karena aturannya jelas bahwa seseorang itu bisa membawa senjata setelah dia mempunyai izin. Kedua, senjata juga harus ada izinnya, jadi dua, orangnya dan juga senjatanya, kalau salah satu tidak ada, maka kena UU Darurat," ujarnya.

Sebelumnya, peluru nyasar menembus ruangan kerja Wenny Warouw dari Fraksi Gerindra dan ruangan Bambang Heri Purnama dari Golkar sekitar pukul 14.35 WIB. Dari hasil penyelidikan, polisi menyebut peluru yang ditemukan di dua ruangan tersebut identik dengan senjata glock 16 yang digunakan oleh pelaku.

IAW dan RMY ditetapkan tersangka karena diduga lalai dan dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini adalah satu pucuk senjata api jenis glock 17, 9×19 buatan Austria, warna hitam cokelat, 3 buah magazine berikut 3 kotak peluru ukuran 9×19. Selain itu, polisi juga menyita satu pucuk senjata api merek AKAI Costum buatan Austria kaliber 40 warna hitan, dua buah magazine, berikut 1 kotak peluru ukuran 40. (aliy/sumber: detik.com)