press enter to search

Rabu, 24/04/2024 20:17 WIB

Bawa 7 Kg Sabu, 2 Penumpang Kapal Aditya Ditangkap di Pelabuhan Parepare

| Rabu, 24/10/2018 22:06 WIB
Bawa 7 Kg Sabu, 2 Penumpang Kapal Aditya Ditangkap di Pelabuhan Parepare

PAREPARE (aksi.id) - Polres Parepare menangkap dua orang tersangka tindak pidana narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 7 Kg di halaman Mapolres Parepare, Sulawesi Selatan,  Rabu (24/10/2018).

Kapolres Parepare, AKBP Pria Budi mengungkapkan, saat pihaknya melakukan pemeriksaan barang penumpang Kapal Motor (KM) Aditya yang baru sandar di pelabuhan Nusantara Kota Parepare, pihaknya melihat dua orang penumpang dengan gerak gerik yang mencurigakan.

"Saat dilakukan pemeriksaan oleh anggota kami dari Polsek KPN dan Satnarkoba Polres Parepare, ditemukan sebuah kardus mie instan yang di dalamnya terdapat empat bungkus kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu," ungkap Pria kepada awak media.

Pria mengatakan, dari hasil pemeriksaan tersebut, pihaknya langsung mengamankan dua penumpang tersebut beserta barang buktinya ke Satnarkoba Polres Parepare untuk pengembangan lebih lanjut.

"Setelah melakukan interogasi, kami menemukan satu nama berinisial SL. Kami pun langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka SL yang merupakan pemilik dari kristal bening tersebut," ujarnya.

Lebih lanjut, Pria mengatakan, kedua tersangka yang telah diamankan di Mapolres Kota Parepare dijerat dengan undang-undang nomor 35 tahun 2009 pasal 112 ayat 2, 114 ayat 2 dan 132 ayat 1 tentang narkotika.

Diketahui, kedua orang penumpang tersebut masing-masing bernama Enneng (31) warga dusun II Lahabaru, kelurahan Lahabaru, kecamatan Watunoho, kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara dan Sumardi alias Mardi (36) warga jalan kelompok tani, kelurahan Jongkang, Kecamatan Loa Kulu, Tenggarong, Kalimantan Timur.

(fahri/sumber: kabar.news).