press enter to search

Jum'at, 29/03/2024 12:21 WIB

Anies Beri Serifikat Izin Usaha Mikro Kepada Warga Rusun Jati Rawasari

Redaksi | Senin, 05/11/2018 15:01 WIB
Anies Beri Serifikat Izin Usaha Mikro Kepada Warga Rusun Jati Rawasari Pemberian sertifikat IUMK di Jakarta Pusat

JAKARTA (aksi.id) - Gubernur DKI Jakarta, Anies Bawesda bersama Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri RI, Zudan Arif Fakrullah mencanangkan Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA) di Rusun Jati Rawasari, Cempaka Putih Jakarta Pusat.

Dalam kesempatan itu, Anies menyerahkan Serifikat Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) kepada warga Rusun yaitu Umul Amaliya Lathifah dan Murniyati yang telah mengikuti pelatihan kewirausahaan pengembangan terpadu (PKT).

Penyerahan IUMK kepada pelaku IUMK tersebut disaksikan Walikota Jakarta Pusat, Bayu Meghantara dan Ka. Unit PTSP Jakarta Pusat, Sri Ratu Mulyati, Minggu (4/11/2018).

"Unit pelaksana PTSP kelurahan Cempaka Putih Barat merupakan unit PTSP yang paling banyak menerbitkan IUMK yaitu 150 dan ini telah malampaui target, sedangkan IUMK yang telah diterbitkan se Jakarta Pusat sebanyak 1.500 IUMK," ungkapnya di Jakarta, Senin (5/11/2018).

Untuk tahun 2018, setiap unit pelaksana PTSP kelurahan se Jakarta Pusat ditargetkan menerbitkan 75 IUMK. Unit pelaksana PTSP Kelurahan Cempaka Putih Barat telah melampau target.

"Ini berkat dukungan Camat Cempaka Putih, Unit Pelayanan PTSP Cempaka Putih dan Lurah Cempaka Putih Barat, " ujar Mulyati.

Walikota Jakarta Pusat, Bayu mengatakan, sangat mengapresiasi atas layanan Unit Pelaksana PTSP Kelurahan Cempaka Putih Barat yang telah memberikan inovasi layanan kepada warga masyarakat secara berkesinambungan sehingga PTSP kelurahan Cempaka Putih Barat bisa mencapai target untuk tahun 2018.

Inovasi layanan yang dilakukan Unit Pelaksana PTSP Kelurahan Cempaka Putih Barat yaitu melalui Sosialisasi IUMK pada Pelatihan Terpadu Kewirausahaan Tingkat Kecamatan Cempaka Putih yang sekaligus dilakukan penerbitan IUMK pada akhir sesi pelatihan, sosialisasi IUMK di pasar tradisional.

"Selanjutnya melakukan jemput dan antar IUMK ke rumah-rumah warga yang memiliki usaha, pasar, dan lokasi usaha lainnya melalui inovasi layanan Antar Jemput Izin Bermotor (AJIB), pendampingan ekstra pada saat pengisian formulir dan menyediakan layanan foto gratis di kelurahan untuk kelengkapan persyaratan izin dimana hal ini tentu saja mempermudah pelaku usaha dalam melengkapi persyaratan IUMK," papar Bayu.

Ditambahkannya, iovasi layanan IUMK ini diharapkan dapat mendorong tumbuhnya usaha kecil dan mikro dan menyerap tenaga kerja. (omy)

Keyword

Artikel Terkait :

-