Siap Ditawarkan ke KPBU, Inilah Proyek Unggulan di BPLJSKB Bekasi
BEKASI (Aksi.id) – Balai Pengujian Laik Jalan Dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) siap
menjadi pilot project unit kerja Ditjen Perhubungan Darat (Hubdat), Kemnterian Perhubungan melakukan pembangunan fasilitas uji dengan menggunakan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).
Ditjen Hubdat akan bermintra dengan pihak swasta membangun fasilitas uji kendaraan yang berstandar international.
BPLJSKP menempati lahan seluas 90 Ha di kawasan Cibitung, Kab Bekasi, Jawa Barat (Jabar). Saat ini baru sekitar 10% dari luasan lahan tersebut yang telah dipergunaka untuk pengujian kendaraan.
“Selebihnya masih idle dan bisa diberdayakan dengan mengundang
masuknya investor dengan pola KPBU ini,” kata Kepala BPLSKB Caroline Noorida kepada BeritaTrans.com di Bekasi, Senin (12/11/2018).
Menurutnya, banyak potensi usaha yang bisa digarap dan dikembangkan bersama. Saat ini proyek yang sedang berproses menggunakan skema KPBU adalah pembangunproving ground, yakni fasilitas uji di luar ruangan (out door) yang digunakan untuk mensimulasikan pengujian mendeteksi kondisi jalan yang sebenarnya.
Beberapa lintasan (track) uji yang akan dibangun antara lain lintasan lurus, lintasan melingkar, lintasan kecepatan tinggi, lintasan basah, lintasan bergelombang, serta lintasan tanjakan dan turunan.
Untuk dinyatakan laik jalan, tipe kendaraan harus melewati serangkaian uji dan lulus diantaranya uji rem, uji soeedometer, uji emisi, dan uji konstruksi. Regulasi yang menjadi acuan pelaksanaan uji tipe ini antara lain PP 55 Tahun 2012, KM 63 Tahun 1993 serta KepmenLH No.20/MENLhk/setejen/kum.1/3/2017
Untuk melakukan pengujian kendraan baru, menurut Caroline, tak cukup hanya menggunakan lab dalam ruang (indoor lab). Semua harus lolos uji, baik di indoor lab atau outdoor lab atau praving ground.
“Untuk kendaraan baru perlu diuji di Proving Gorund, sehingga kendaraan baru yang diuji benar-benar laik
secara teknis, dan siap dioperasikan di jalanan Indonesia dengan segala dinamika dan perbedaan geografis yang ada,” terang Caroline.
Sesuai pasal 48 UU No.22/2009 tentang LLAJ menyebutkan: “Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan harus memenuhi persyaratan
teknis dan laik jalan.”
Kemudian, dalam PP No.55/2012: Pasal 64 (1) disebutkan: “Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan laik jalan.”
Selainnya, beberapa jenis dan syarat yang harus lolos uji adalah, PM. 33/2018 (Uji Tipe Kendaraan Bermotor). Kemudian KM. 63/1993 (Persyaratan Ambang Batas Laik Jalan KBM)
Permen LH 04/2009 (Ambang Batas Emisi KBM), Permen LH 23/2012 (Ambang Batas Emisi Kat. L3),
Unutk mengetahui satu kendaraan laik atau belum dan sudah bisa dijual untuk umum, maka perlu diuji memenhi syarat laik jalan tidak, perlu uji tipe.
Yang pasti, secara teknis kendaraan harus memenuhi aspek keselamatan yang dibuktikan dengan terbitnya SUT dan SRUT. “Disinilah peran BPLJSKB memegang peranan yang sangat vital, sehingga perlu terus diperkuat kemampuannya dalam melaksanakan uji tipe kendaraan bermotor,” tegas Caroline didampingi stafnya Heri P itu.(helmi/adinda)
Artikel Terkait :
-Artikel Terbaru :
TERPOPULER
- KKP Tangkap Kapal Pengangkut Ikan Asal Filipina yang Rugikan Negara Rp1,4 Miliar
- Polri Siapkan 76.192 Personel Jaga Masjid hingga Objek Wisata saat Mudik Lebaran
- Ramadan Berkah, Polres Metro Bekasi Kota Bagikan Takjil Kepada Warga dan Pengguna Jalan
- Berikan Kenyamanan Pemudik, Pemkot Bekasi Benahi Jalur Mudik
- Mobil Dihantam KA di Perlintasan Sebidang Bulak Kapal Bekasi Timur, Pengemudi dan Penumpang Luka
- Korlantas Bakal Dirikan Pos Pantau di Titik Krusial Cegah Kepadatan Mudik Lebaran
- Korlantas Siapkan Strategi Antisipasi Kepadatan Pemudik di Jalur Penyeberangan
- 4 Jalan Tol Fungsional Dibuka Gratis saat Mudik Lebaran 2024
- Komisi VI DPR RI Apresiasi Kontribusi Aktif Jasa Raharja Dalam Setiap Momen Mudik Lebaran
- Jasa Raharja Gorontalo Sampaikan Rencana Aksi Pencegahan Kecelakaan Dalam Rapat FKLL di Satlantas Polres Bone Bolango