press enter to search

Kamis, 28/03/2024 23:03 WIB

Siap Ditawarkan ke KPBU, Inilah Proyek Unggulan di BPLJSKB Bekasi

Redaksi | Selasa, 13/11/2018 11:36 WIB
Siap Ditawarkan ke KPBU, Inilah Proyek Unggulan di BPLJSKB Bekasi Foto : Istimewa

BEKASI (Aksi.id) – Balai Pengujian Laik Jalan Dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) siap 
menjadi pilot project unit kerja Ditjen Perhubungan Darat (Hubdat), Kemnterian Perhubungan melakukan pembangunan fasilitas uji dengan menggunakan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).

Ditjen Hubdat akan bermintra dengan pihak swasta membangun fasilitas uji kendaraan yang berstandar international.

BPLJSKP menempati lahan seluas 90 Ha di kawasan Cibitung, Kab Bekasi, Jawa Barat (Jabar). Saat ini baru sekitar 10% dari luasan lahan tersebut yang telah dipergunaka untuk pengujian kendaraan.

“Selebihnya masih idle dan bisa diberdayakan dengan mengundang 
masuknya investor dengan pola KPBU ini,” kata Kepala BPLSKB Caroline Noorida kepada BeritaTrans.com di Bekasi, Senin (12/11/2018).

Menurutnya, banyak potensi usaha yang bisa digarap dan dikembangkan bersama. Saat ini proyek yang sedang berproses menggunakan skema KPBU adalah pembangunproving ground, yakni fasilitas uji di luar ruangan (out door) yang digunakan untuk mensimulasikan pengujian mendeteksi kondisi jalan yang sebenarnya.

Beberapa lintasan (track) uji yang akan dibangun antara lain lintasan lurus, lintasan melingkar, lintasan kecepatan tinggi, lintasan basah, lintasan bergelombang, serta lintasan tanjakan dan turunan.

Untuk dinyatakan laik jalan, tipe kendaraan harus melewati serangkaian uji dan lulus diantaranya uji rem, uji soeedometer, uji emisi, dan uji konstruksi. Regulasi yang menjadi acuan pelaksanaan uji tipe ini antara lain PP 55 Tahun 2012, KM 63 Tahun 1993 serta KepmenLH No.20/MENLhk/setejen/kum.1/3/2017

Untuk melakukan pengujian kendraan baru, menurut Caroline, tak cukup hanya menggunakan  lab dalam ruang (indoor lab).  Semua harus lolos uji, baik di indoor lab atau outdoor lab atau praving ground.

“Untuk kendaraan baru perlu diuji di Proving Gorund, sehingga kendaraan baru yang diuji benar-benar laik 
secara teknis, dan siap dioperasikan di jalanan Indonesia dengan  segala dinamika dan perbedaan geografis yang ada,” terang Caroline.

Sesuai pasal 48 UU No.22/2009 tentang  LLAJ menyebutkan: “Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan harus memenuhi persyaratan 
teknis dan laik jalan.” 

Kemudian, dalam PP No.55/2012: Pasal 64 (1)  disebutkan: “Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan laik jalan.”

Selainnya, beberapa jenis dan syarat yang harus lolos uji adalah, PM. 33/2018 (Uji Tipe Kendaraan  Bermotor). Kemudian KM. 63/1993 (Persyaratan Ambang Batas Laik Jalan KBM)

Permen LH 04/2009 (Ambang Batas Emisi KBM), Permen LH 23/2012 (Ambang Batas Emisi Kat. L3), 

Unutk mengetahui satu kendaraan laik atau belum dan sudah bisa dijual untuk umum, maka perlu diuji memenhi syarat laik jalan tidak, perlu uji tipe.

Yang pasti,  secara teknis kendaraan harus memenuhi aspek keselamatan yang dibuktikan dengan terbitnya SUT dan SRUT. “Disinilah peran BPLJSKB memegang peranan yang sangat vital, sehingga perlu terus diperkuat kemampuannya dalam melaksanakan uji tipe kendaraan bermotor,” tegas Caroline didampingi stafnya Heri P itu.(helmi/adinda)

Keyword

Artikel Terkait :

-