press enter to search

Sabtu, 20/04/2024 20:27 WIB

RPM Taksi Online Sudah Lengkap, Dirjen Budi Berharap Saat Diberlakukan Tak Digugat Lagi

Redaksi | Rabu, 14/11/2018 14:34 WIB
RPM Taksi Online Sudah Lengkap, Dirjen Budi Berharap Saat Diberlakukan Tak Digugat Lagi

BEKASI (Aksi.id) – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Dirjen Perhubungan Darat (Hubdat) Budi Setiyadi tengah mempersiapkan penetapan regulasi baru pengganti PM 108. Dalam rancangan Peraturan Menteri yang baru ini juga akan mengatur tentang penentuan tarif.

“Peraturan tarif ini telah ditentukan dalam Peraturan Dirjen Hubdat dimana untuk wilayah Sumatera, Jawa, dan Bali bertarif Rp 3.500 – Rp 6.000 per kilometer. Sedangkan pada wilayah Kalimantan, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku, dan Papua bertarif Rp 3.700 – Rp 6.500 per kilometer,” kata Dirjen Budi di Gate Tol Cukarang Utama, Bekasi, Rabu (14/11/2018).

Terkait aturan taksi online, saat ini kami sedang sosialisasikan dengan berbagai pihak termasuk dengan para pengemudi, para penumpang, dan juga operator. “Kita harapkan pada akhir bulan November ini sudah diterbitkan,” kata Dirjen Budi.

Dikatakan, Kemenhub terus melakukan berbagai upaya peningkatan kapasitas maupun kualitas tata kelola antara Pemerintah Pusat dan Daerah, khususnya terkait Angkutan Sewa Khusus (Taksi Online).

Kemenhub, telah mengadakan uji publik di enam kota yaitu Surabaya, Makassar, Medan, Batam, Bandung, dan Yogyakarta. Uji publik ini dilakukan bertujuan untuk menghimpun opini maupun masukan atau saran dari berbagai kalangan demi penyempurnaan regulasi.

“RPM mengenai taksi Online disusun demikian demokratis dengan melibatkan semua pihak. Saya berharap, jika masih ada aspirasi yang belum masuk silakan hubungi saya. Nanti masuk pembahasan dan globalisasi draft ini, sehingga menjadi sempurna, ” terang Dirjen Budi.

Saya berharap, RPM nanti jika sudah selesai dan diundangkan bisa diselesaikan dengan baik. “Jadi tak ada pihak tertentu yang menggugat lagi, ” tutur pejabat eselon I Kemenhub ini.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri RI Tjahjo Kumolo mengungkapkan, Pemerintah Pusat dan Daerah perlu mencermati dengan baik terkait penetapan tarif angkutan sewa khusus. Ia juga meminta agar jika ada aspirasi terkait tarif, baik itu dari kalangan angkutan sewa khusus (online) maupun angkutan lainnya agar dapat dibicarakan dengan baik tanpa harus melakukan demo berujung tindakan anarkis.

“Saya mohon kalau ada keinginan dari siapapun baik taksi online atau tidak, sampaikan dengan baik kepada pemerintah. Jangan demo. Mari dirembuk bersama” jelasnya.

Mendagri juga mengapresiasi langkah Kementerian Perhubungan yang telah melakukan sosialisasi terkait penetapan tarif ke beberapa daerah dengan melibatkan berbagai pihak.

Ia mengatakan, akan mendukung langkah Kemenhub dengan cara membantu mensosialisasikan Peraturan yang diterbitkan kepada jajaran Pemerintah Daerah.(helmi/adinda)