RPM Taksi Online Sudah Lengkap, Dirjen Budi Berharap Saat Diberlakukan Tak Digugat Lagi
BEKASI (Aksi.id) – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Dirjen Perhubungan Darat (Hubdat) Budi Setiyadi tengah mempersiapkan penetapan regulasi baru pengganti PM 108. Dalam rancangan Peraturan Menteri yang baru ini juga akan mengatur tentang penentuan tarif.
“Peraturan tarif ini telah ditentukan dalam Peraturan Dirjen Hubdat dimana untuk wilayah Sumatera, Jawa, dan Bali bertarif Rp 3.500 – Rp 6.000 per kilometer. Sedangkan pada wilayah Kalimantan, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku, dan Papua bertarif Rp 3.700 – Rp 6.500 per kilometer,” kata Dirjen Budi di Gate Tol Cukarang Utama, Bekasi, Rabu (14/11/2018).
Terkait aturan taksi online, saat ini kami sedang sosialisasikan dengan berbagai pihak termasuk dengan para pengemudi, para penumpang, dan juga operator. “Kita harapkan pada akhir bulan November ini sudah diterbitkan,” kata Dirjen Budi.
Dikatakan, Kemenhub terus melakukan berbagai upaya peningkatan kapasitas maupun kualitas tata kelola antara Pemerintah Pusat dan Daerah, khususnya terkait Angkutan Sewa Khusus (Taksi Online).
Kemenhub, telah mengadakan uji publik di enam kota yaitu Surabaya, Makassar, Medan, Batam, Bandung, dan Yogyakarta. Uji publik ini dilakukan bertujuan untuk menghimpun opini maupun masukan atau saran dari berbagai kalangan demi penyempurnaan regulasi.
“RPM mengenai taksi Online disusun demikian demokratis dengan melibatkan semua pihak. Saya berharap, jika masih ada aspirasi yang belum masuk silakan hubungi saya. Nanti masuk pembahasan dan globalisasi draft ini, sehingga menjadi sempurna, ” terang Dirjen Budi.
Saya berharap, RPM nanti jika sudah selesai dan diundangkan bisa diselesaikan dengan baik. “Jadi tak ada pihak tertentu yang menggugat lagi, ” tutur pejabat eselon I Kemenhub ini.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri RI Tjahjo Kumolo mengungkapkan, Pemerintah Pusat dan Daerah perlu mencermati dengan baik terkait penetapan tarif angkutan sewa khusus. Ia juga meminta agar jika ada aspirasi terkait tarif, baik itu dari kalangan angkutan sewa khusus (online) maupun angkutan lainnya agar dapat dibicarakan dengan baik tanpa harus melakukan demo berujung tindakan anarkis.
“Saya mohon kalau ada keinginan dari siapapun baik taksi online atau tidak, sampaikan dengan baik kepada pemerintah. Jangan demo. Mari dirembuk bersama” jelasnya.
Mendagri juga mengapresiasi langkah Kementerian Perhubungan yang telah melakukan sosialisasi terkait penetapan tarif ke beberapa daerah dengan melibatkan berbagai pihak.
Ia mengatakan, akan mendukung langkah Kemenhub dengan cara membantu mensosialisasikan Peraturan yang diterbitkan kepada jajaran Pemerintah Daerah.(helmi/adinda)
Artikel Terkait :
Artikel Terbaru :
TERPOPULER
- Pastikan Kelancaran Arus Balik di Wilayah Lampung, Jasa Raharja Kemenko PMK, Kemenhub, dan Korlantas Polri Gelar Tinjauan ke Pelabuhan Panjang dan Bakauheni
- Normalisasi Terus Dilakukan, Jalur Rel Sudah Bisa Dilalui Dua Arah
- Masih Terus Meningkat, Lebaran Hari Keempat Pengguna Commuter Line di Wilayah 6 Yogyakarta Tembus 300 Ribu Lebih
- Begini Situasi Hari Pertama Arus Balik Lebaran 2024
- Kakorlantas Polri Patroli Bersama Tim Urai Tinjau Puncak Arus Balik Lebaran
- Dirut Jasa Raharja Gelar Rapat Koordinasi dan Evaluasi Arus Balik Lebaran bersama Menko PMK, Menhub, dan Kapolri, Panglima TNI, dan Kakorlantas Polri di GT Cikatama
- Turut Serta Lepas Arus Balik One Way, Rivan A. Purwantono Imbau Pemudik Kooperatif Ikuti Arahan Petugas
- Jelang Akhir Libur Lebaran, Tren Kenaikan Pengguna Commuter Line Di Stasiun Integrasi
- Operasi Ketupat 2024 Berakhir, Korlantas Hentikan One Way dan Contraflow
- Seluruh Korban Kecelakaan di Km 58 Teridentifikasi, Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Ahli Waris