press enter to search

Selasa, 16/04/2024 23:16 WIB

DPR Setuju Dana Talangan Rp5,26 Triliun untuk BPJS Kesehatan & Harus Segera Dibayar ke Rumah Sakit

| Rabu, 12/12/2018 06:54 WIB
DPR Setuju Dana Talangan Rp5,26 Triliun untuk BPJS Kesehatan & Harus Segera Dibayar ke Rumah Sakit Petugas BPJS Kesehatan melayani nasabah

JAKATTA (aksi.id) - Komisi IX DPR menggelar rapat kerja dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, Dewan Pengawas BPJS Kesehatan dan manajemen BPJS Kesehatan. Rapat yang digelar selama enam jam tersebut menghasilkan tujuh kesimpulan.

Berikut kesimpulan rapat Komisi IX DPR RI soal BPJS Kesehatan

  1. Komisi IX DPR mengapresiasi langkah-langkah penanganan BPJS Kesehatan yang dilakukan pemerintah yang meminta BPKP melakukan audit dengant ujuan tertentu atas aset Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan.
  2. Komisi IX DPR meminta BPKP menyampaikan laporan awal audit tahun 2018 paling lambat 21 Januari 2019.
  3. DPR mendukung bailout BPJS Kesehatan tahap II sebesar Rp 5,26 triliun. Pembayaran dana bailout ini dilakukan dalam dua tahap. Yakni 5 Desember sebesar Rp 3 triliun dan 14 Desember sebesar Rp 2,26 triliun. DPR mendesak dana talangan ini langsung digunakan untuk membayar tagihan rumah sakit.
  4. DPR mendukung dan mendorong perbaikan sistem jaminan kesehatan. Caranya dengan evaluasi iuran dengan pendekatan aktuaria, skema khusus penangan penyakit katastropik hingga membangun sistem IT untuk basis data dan pelayanan kesehatan yang komprehensif, kredibel dan akuntabel.
  5. DPR mendesak BPJS Kesehatan meningkatkan kinerja dengan mengoptimalkan pelaksanaan manajemen klaim dan tata kelola dan tingkatkan koordinasi dengan pengawas eksternal, OJK dan lembaga independen.
  6. DPR mendesak kementerian kesehatan untuk segera selesaikan peraturan pelaksanaan PP No.82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan
  7. DPR minta jawaban tertulis atas pertanyaan DPR paling lambat 8 Januari 2018.

AUDIT

Sebelumnya diberitakan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) diminta mengaudit kinerja keuangan BPJS-Kesehatan terkait defisit yang mencapai Rp16,5 Triliun. Padahal menurut taksiran defisit sekitar Rp10,5 Triliun.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, BPJS Kesehatan melaporkan defisit hingga akhir tahun 2018 mencapai Rp16,5 triliun, namun taksiran BPKP cuma Rp10,98 triliun. Pemerintah meminta audit terhadap sistem administasi rumah sakit dan sistem yang digunakan BPJS Kesehatan, sehingga tagihan BPJS-Kesehatan terverifikasi.

"Ke depan, Bu Menteri Keuangan (Sri Mulyani) minta audit terhadap sistem. Sistemnya ada dua, yakni sistem di rumah sakit dan sistem yang ada di BPJS supaya klop dan nyambung. Terutama sistem rujukan dan utamanya sistem klaim," kata Mardiasmo, Selasa (27/11) di Jakarta.

Selama ini tagihan di rumah sakit tidak mencolok, sementara klaim yang diajukan ke BPJS-Kesehatan membengkak. Untuk itu, BPKP diminta mengaudit seluruh rumah sakit, agar hasil audit lebih akurat.

"Jadi, kami membuka semuanya penyakitnya apa saja, dokternya siapa saja yang melakukan itu. Dengan sistem ini kami bisa tahu, apakah rumah sakit dan dokter melakukan moral hazard," kata Mardiasmo.

Audit BPKP ini tak akan mengubah sistem di BPJS-Kesehatan. Selama ini, audit BPKP berkutat di angka arus kas BPJS Kesehatan. hasil audit ini akan digunakan pemerintah untuk menentukan perlu menyuntikkan bantuan dari APBN kepada BPJS-Kesehatan.

Dari audit BPKP tahap pertama, melahirkan kebijakan pemerintah menyuntikkan anggaran mencapai Rp4,9 triliun. Bantuan ini, sudah dicairkan 24 September 2018.

BPJS-Kesehatan memperoleh suntikan Rp5,6 triliun untuk melunasi tunggakan ke rumah sakit mitra kerja sama.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan, suntikan dana itu merupakan review kedua. "Jadi hasil review kedua yang baru bersifat sementara itu adalah sudah diputuskan pemerintah akan menyuntik lagi dana subsidi Rp5,6 triliun. Jadi ini akan segera berproses," kata Fachmi, dikutip dari Antara, Senin lalu.

Suntikan tahap kedua ini digunakan untuk melunasi sisa tunggakan ke rumah sakit. "Kami mohon kepada rumah sakit untuk tetap melayani (pasien BPJS) dengan baik," katanya.

BPJS-Kesehatan saat ini mengalami defisit anggaran. Mardiasmo mengatakan, potensi defisit neraca keuangan BPJS mencapai Rp10,98 triliun.

Selain mengucurkan suntikan dana, untuk mengatasi defisit keuangan BPJS Kesehatan, Presiden telah merumuskan peraturan presiden soal pemanfaatan pajak rokok untuk menutup defisit BPJS Kesehatan.

Mardiasmo mengatakan, ada potensi dana Rp1,1 triliun dari sumber tersebut yang bisa dimanfaatkan untuk menolong keuangan BPJS Kesehatan.

Selain langkah-langkah tersebut, pemerintah akan melanjutkan langkah yang telah mereka lakukan sebelumnya. Antara lain meningkatkan peran pemerintah daerah dalam melaksanakan Program JKN, dan memanfaatkan dana cukai hasil tembakau.

(jasmine)

 

Keyword BPJS Kesehatan