press enter to search

Rabu, 17/04/2024 06:46 WIB

Mendagri Terbitkan Aturan Pakaian Dinas PNS Kemendagri

Redaksi | Jum'at, 14/12/2018 17:18 WIB
Mendagri Terbitkan Aturan Pakaian Dinas PNS Kemendagri
 
Instruksi itu tertuang dalam 2 halaman berjudul `Tertib Penggunaan Pakaian Dinas dan Kerapian Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan`.
 
"(Instruksi) Berlaku sejak ditandatangani tertanggal 13 Desember 2018," ucap Kapuspen Kemendagri Bahtiar, Jumat (14/12).
 
Berikut aturan inti yang tertuang dalam instruksi tersebut:
 
ASN laki-laki:
 
a. Rambut rapi, tidak gondrong, dan tidak dicat warna-warni
 
b. Menjaga kerapian kumis, cambang, dan jenggot,
 
c. Penggunaan celana panjang sampai dengan mata kaki
 
ASN perempuan:
 
a. Rambut rapi dan tidak dicat warna-warni
 
b. Bagi yang menggunakan jilbab, agar jilbab dimasukkan ke dalam kerah pakaian dan sesuai warna pakaian dinas
 
c. Warna jilbab tidak bermotif/polos
 
Berikut secara lengkap Instruksi Mendagri dimaksud, yang menurut versi yang diterima wartawan ditetapkan pada 4 Desember 2019:
 
Instruksi Mendagri tentang Pakaian Dinas. (Foto: Andreas Ricky/kumparan)
Instruksi Mendagri tentang Pakaian Dinas. (Foto: Andreas Ricky/kumparan)