press enter to search

Sabtu, 20/04/2024 01:48 WIB

Dengan Kartu Pekerja, Anies Baswedan: Ribuan Buruh Gratis Naik Bus Transjakarta & Dapat Subsidi Pangan

| Selasa, 01/01/2019 06:56 WIB
Dengan Kartu Pekerja, Anies Baswedan: Ribuan Buruh Gratis Naik Bus Transjakarta & Dapat Subsidi Pangan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengklaim telah membagikan sekitar 3.070 Kartu Pekerja untuk buruh. Kartu Pekerja ini telah mulai didistribusikan sejak November lalu.

JAKARTA (aksi.id) - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengklaim telah membagikan sekitar 3.070 Kartu Pekerja untuk buruh. Kartu Pekerja ini telah mulai didistribusikan sejak November lalu.

"Jumlah yang mendapatkannya di Jakarta saat ini ada 3.070 (buruh). Tadi kita menyerahkan sebesar 1.564 (Kartu Pekerja)," kata Anies saat memberikan kartu pekerja secara simbolis di Jakgrosir Pasar Induk Kramatjati, Jakarta Timur, Senin (31/12).

Kartu Pekerja ini diberikan bagi para buruh ber-KTP DKI Jakarta yang memiliki penghasilan maksimal 10 persen di atas UMP Jakarta. Para buruh yang menerima kartu tersebut sebelumnya telah lebih dulu diverifikasi oleh Dinas Tenaga Kerja DKI.

Anies menjelaskan dengan Kartu Pekerja tersebut para buruh mendapatkan fasilitas Transjakarta gratis, berbelanja di Jakgrosir, serta mendapat subsidi pangan tiap bulannya.

"Dengan Kartu Pekerja ini, sebagian biaya hidup seorang buruh di Jakarta itu bisa dikurangi," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja DKI Andri Yansyah menyampaikan saat ini pihaknya juga tengah memverifikasi 2.245 buruh untuk bisa mendapatkan Kartu Pekerja tersebut.

Ia menuturkan program Kartu Pekerja tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para buruh di Jakarta dan keluarganya.

"Serta menciptakan iklim hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan menuju DKI Jakarta yang aman dan kondusif," tutur Andri.

Kartu Pekerja diluncurkan sejak Januari 2018. Kartu itu merupakan cara Pemerintah Provinsi DKI untuk mensubsidi pekerja di Jakarta. Sebab Pemprov tidak dapat menaikkan upah minimum provinsi (UMP) di atas sebesar Rp 3.940.973.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan 300 ribu buruh akan memegang Kartu Pekerja.

Dengan kartu pekerja, pekerja Jakarta tanpa dibatasi masa kerja akan mendapatkan subsidi dari Pemprov DKI seperti, gratis naik bus Transjakarta dari 13 koridor, subsidi pangan. Selain itu, anak-anak pekerja atau buruh yang mendapatkan subsidi ini akan mendapatkan fasilitas Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.

Untuk mendapatkan subsidi melalui Kartu Pekerja ini, pekerja harus melengkapi persyaratan dan mendaftar di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta atau Suku Dinas (Sudin) di setiap wilayah.

Setelah dokumen persyaratan tadi diverifikasi, selanjutnya pemohon Kartu Pekerja perlu membuka rekening Bank DKI dengan minimal deposit Rp50.000.

(via/sumber: cnnindonesia.com).