press enter to search

Kamis, 28/03/2024 21:12 WIB

Neneng Hassanah Kembalikan Uang Meikarta Rp8 Miliar ke KPK

Redaksi | Jum'at, 04/01/2019 13:59 WIB
Neneng Hassanah Kembalikan Uang Meikarta Rp8 Miliar ke KPK Neneng Hassanah Yasin. (ist)

JAKARTA (aksi.id) - Bekasi Neneng Hassanah Yasin, Bupati Bekasi nonaktif mengembalikan harta diduga hasil korupsi Rp 2 miliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Neneng merupakan tersangka kasus suap pengurusan perizinan proyek pembangunan properti Meikarta.

"Bupati Bekasi mengembalikan uang Rp2 miliar pada KPK terkait kasus dugaan suap dalam proses perizinan proyek Meikarta di Bekasi," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (4/1/2019).

Uang Rp 2 miliar itu diserahakan Neneng kepada lembaga antikorupsi pada Kamis (3/1/2019).

Sejauh ini, terang Febri, Neneng telah melakukan pengembalian harta korupsi dengan total nilai Rp 8 miliar.

"Kami menghargai pengembalian uang tersebut. Meskipun tidak menghilangkan pidana, sikap kooperatif pasti akan dipertimbangkan sebagai faktor meringankan dalam proses hukum," katanya.

KPK telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus itu, yakni Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro (BS), konsultan Lippo Group masing-masing Taryudi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin (J), dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor (SMN).

Selanjutnya, Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati (DT), Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin (NHY), dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi (NR).

Diduga, pemberian terkait dengan izin-izin yang sedang diurus oleh pemilik proyek seluas total 774 hektare yang dibagi ke dalam tiga fase/tahap, yaitu fase pertama 84,6 hektare, fase kedua 252,6 hektare, dan fase ketiga 101,5 hektar.

Pemberian dalam perkara ini, diduga sebagai bagian dari komitmen "fee" fase proyek pertama dan bukan pemberian yang pertama dari total komitmen Rp 13 miliar, melalui sejumlah dinas, yaitu Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Damkar, dan DPM-PPT.

KPK menduga realisasi pemberiaan sampai saat ini adalah sekitar Rp 7 miliar melalui beberapa kepala dinas, yaitu pemberian pada April, Mei, dan Juni 2018.

Terdapat empat orang yang saat ini menjadi terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, yakni Billy Sindoro, Taryudi, Fitradjaja Purnama, dan Henry Jasmen Sitohang. (t/ds)

Artikel Terkait :

-