Tarif IRTI Monas Melonjak, Motor Penuhi Parkir Gedung DPRD
JAKARTA (aksi.id) – Parkir di Basement Gedung DPRD DKI Jakarta dipadati kendaraan terutama sepeda motor dalam beberapa hari ini, dipicu kenaikan tarif parkir IRTI Monas berkali lipat alias melonjak.
Mobil biasanya per bulan Rp 66.000 menjadi Rp 550.000. Sedangkan motor dari Rp 22.000 menjadi Rp 352.000 perbulan.
Di Gedung DPRD Blok H terdapat dua lantai tempat parkir motor yang disediakan bagi tamu dan pegawai sekretariat DPRD. Namun tempat parkir semakin padat pascaditetapkannya tarif parkir IRTI Monas yang akan diberlakukan mulai 15 Januari nanti.
Basement pertama khusus parkir kendaraan roda empat anggota DPRD DKI. Basement kedua untuk kendaraan roda dua yang terdaftar di DPRD DKI dan roda empat.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI dan beberapa warga yang berkantor di sekitar Jalan Medan Merdeka Selatan, yang biasa menyimpan kendaraannya di IRTI Monas, kini lebih memilih gedung DPRD DKI karena gratis.
“Ya semakin penuh. Kan yang biasa parkir di IRTI pindah ke sini. Mungkin karena di sini gratis, dan tarif parkir IRTI katanya naik. Jadinya, tumpah ke sini. Rata-rata sih motor ini punya PNS daan pekerja di sini. Tapi ada juga masyarakat umum,” kata Harmi,satu petugas jaga, Jumat (11/1/2019).
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengaku akan mengatur lebih lanjut persoalan itu dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.”Ya nanti diatur. Parkir itu khusus anggota dewan dan staf di situ.”
Ke depan, ungkapnya, harus ada kebijakan komprehensif agar warga maupun pekerja mau beralih ke angkutan umum.
“Nanti akan saya panggil khusus untuk memastikan bahwa tidak bisa parkir di IRTI dengan subsidi, bukan berarti parkir di DPRD Itu parkir untuk anggota dewan. Untuk pegawai dewan,” katanya.
Plt Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sigit Widjatmoko mengatakan, pihaknya telah menetapkan tarif parkir baru di IRTI Monas bagi para PNS DKI, yakni sebesar Rp352.000 per bulan untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor.
Sebelumnya, tarif parkir di IRTI Monas hanya Rp 22.000 per bulan. “Sebelumnya tarif berlangganan Rp 22.000 per bulan untuk roda dua, sekarang menjadi Rp 352.000 per bulan. Sedangkan untuk tarif parkir kendaraan roda empat naik dari Rp 66.000 per bulan menjadi Rp 550.000 per bulan,” kata Sigit.
Sigit juga menyampaikan tarif parkir baru yang ditetapkan untuk berlangganan parkir di IRTI Monas tersebut merupakan tarif berlangganan umum. Dengan demikian, kata Sigit, masyarakat umum juga bisa ikut berlangganan parkir kawasan parkir IRTI Monas tersebut. (ds/sumber poskotanews)
Artikel Terkait :
-Artikel Terbaru :
TERPOPULER
- Ramadan Berkah, Polres Metro Bekasi Kota Bagikan Takjil Kepada Warga dan Pengguna Jalan
- Berikan Kenyamanan Pemudik, Pemkot Bekasi Benahi Jalur Mudik
- Mobil Dihantam KA di Perlintasan Sebidang Bulak Kapal Bekasi Timur, Pengemudi dan Penumpang Luka
- 4 Jalan Tol Fungsional Dibuka Gratis saat Mudik Lebaran 2024
- Korlantas Bakal Dirikan Pos Pantau di Titik Krusial Cegah Kepadatan Mudik Lebaran
- Korlantas Siapkan Strategi Antisipasi Kepadatan Pemudik di Jalur Penyeberangan
- Komisi VI DPR RI Apresiasi Kontribusi Aktif Jasa Raharja Dalam Setiap Momen Mudik Lebaran
- Jasa Raharja Gorontalo Sampaikan Rencana Aksi Pencegahan Kecelakaan Dalam Rapat FKLL di Satlantas Polres Bone Bolango
- Tarif Bus Handoyo Alami Kenaikan saat Mudik Lebaran, Segini Harganya
- Gelar Safari Ramadhan, Rivan A. Purwantono Ungkapkan Standar Pelayanan Samsat Sudah Bertransformasi, Cepat dan Nyaman