6 Jaksa Ditugaskan Kawal Kasus Ahmad Dhani

SURABAYA (aksi.id) - Kejaksaan Negeri Surabaya, Jawa Timur menugaskan 6 jaksa mengawal kasus dugaan ujaran kebencian musisi Ahmad Dhani.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Surabaya, Didik Adyotmo mengatakan, pihaknya belum bisa menyebutkan siapa saja jaksa yang ditugaskan untuk itu.
"Ada satu tim yang mengawal. Satu tim itu terdiri dari enam orang jaksa, baik itu jaksa dari Kejaksaan Negeri Surabaya atau juga dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur," kata Didik usai menerima pelimpahan tahap dua kasus tersebut di Kantor Kejaksaan Negeri Surabaya, Kamis (17/1/2019).
Didik mengatakan, setelah menerima pelimpahan berkas tahap dua ini, pihaknya juga secepatnya mendaftarkan kasus ini ke Pengadilan Negeri Surabaya supaya kasus yang menjerat Ahmad Dhani ini bisa segera disidangkan.
"Paling lambat 15 hari sudah segera disidangkan kasus ini," ucapnya.
Ia menjelaskan, pihaknya tidak bisa menahan Ahmad Dhani karena dalam undang undang ITE Pasal 45 ayat 3 junto Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang ITE tahun 2016 ancaman hukumannya empat tahun, sehingga tidak bisa ditahan.
"Ancaman hukuman dari pasal itu empat tahun sehingga tidak dilakukan penahanan," ujarnya.
Sementara Dhani mengaku siap menjalani pelimpahan tahap dua dari penyidik Polda Jatim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Saya optimistis kasus ini akan berlanjut ke pengadilan, seperti kasus yang di Jakarta," katanya.
Saat ditanya apakah dirinya siap jika nanti ditahan oleh pihak kejaksaan, Dhani menjawab dengan santai, "Biarkan ini menjadi misteri".
Dhani menjalani pelimpahan tahap dua (barang bukti dan tersangka) dari penyidik Polda Jatim ke Kejari Surabaya. Pelimpahan tahap dua ini dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan P21 atau lengkap.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian oleh Polda Jatim pada Oktober 2018. Penetapan tersangka dilakukan atas laporan aktivis Koalisi Bela NKRI.
Musisi asal Surabaya itu terjerat kasus ujaran kebencian setelah mengucapkan kata "idiot" yang menyinggung salah satu unsur massa pengunjuk rasa menolak deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya, beberapa waktu lalu. (ds/sumber antara)
Artikel Terkait :
Artikel Terbaru :
TERPOPULER
- Rayakan Masa Liburan Sekolah Bersama Kids Fun Menu Persembahan Kuliner Kereta
- Polsek Bantargebang Tunjukkan Aksi Bela Diri Terbaik Dalam kejuaraan Kapolres Metro Bekasi Kota Cup
- Robot Humanoid hingga Robot Dog, Polri Tampilkan Inovasi Teknologi Jelang Hari Bhayangkara
- Mulai 1 Juli 2025, CommuterLine Basoetta hanya 39 Menit ke Bandara Soekarno-Hatta, Tambah 70 Perjalanan Per Hari
- Anak Aniaya Ibu Kandung Gegara Gagal Pinjam Motor, Terancam 5 Tahun Penjara
- Insiden KRL dan Truk di Tangerang: KAI Imbau Masyarakat Lebih Tertib di Perlintasan Sebidang
- KAI Commuter dan DJKA Operasikan Bangunan Baru Stasiun Tanah Abang
- KAI Services Akan Tata Perparkiran di Stasiun Cikampek
- AstraPay Dorong Inklusi Keuangan dan Peran Generasi Muda dalam Pemulihan Ekonomi Digital
- Surabaya Unggul, KAI Logistik Perkuat Kinerja di Jawa Timur lewat Kemitraan dan Layanan Inovatif
