press enter to search

Jum'at, 04/07/2025 11:28 WIB

6 Jaksa Ditugaskan Kawal Kasus Ahmad Dhani

Redaksi | Jum'at, 18/01/2019 09:10 WIB
6 Jaksa Ditugaskan Kawal Kasus Ahmad Dhani Ahmad Dhani. (ist)

SURABAYA (aksi.id) - Kejaksaan Negeri Surabaya, Jawa Timur menugaskan 6 jaksa mengawal kasus dugaan ujaran kebencian musisi Ahmad Dhani.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Surabaya, Didik Adyotmo mengatakan, pihaknya belum bisa menyebutkan siapa saja jaksa yang ditugaskan untuk itu.

"Ada satu tim yang mengawal. Satu tim itu terdiri dari enam orang jaksa, baik itu jaksa dari Kejaksaan Negeri Surabaya atau juga dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur," kata Didik usai menerima pelimpahan tahap dua kasus tersebut di Kantor Kejaksaan Negeri Surabaya, Kamis (17/1/2019).

Didik mengatakan, setelah menerima pelimpahan berkas tahap dua ini, pihaknya juga secepatnya mendaftarkan kasus ini ke Pengadilan Negeri Surabaya supaya kasus yang menjerat Ahmad Dhani ini bisa segera disidangkan.

"Paling lambat 15 hari sudah segera disidangkan kasus ini," ucapnya.

Ia menjelaskan, pihaknya tidak bisa menahan Ahmad Dhani karena dalam undang undang ITE Pasal 45 ayat 3 junto Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang ITE tahun 2016 ancaman hukumannya empat tahun, sehingga tidak bisa ditahan.

"Ancaman hukuman dari pasal itu empat tahun sehingga tidak dilakukan penahanan," ujarnya.

Sementara Dhani mengaku siap menjalani pelimpahan tahap dua dari penyidik Polda Jatim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Saya optimistis kasus ini akan berlanjut ke pengadilan, seperti kasus yang di Jakarta," katanya.

Saat ditanya apakah dirinya siap jika nanti ditahan oleh pihak kejaksaan, Dhani menjawab dengan santai, "Biarkan ini menjadi misteri".

Dhani menjalani pelimpahan tahap dua (barang bukti dan tersangka) dari penyidik Polda Jatim ke Kejari Surabaya. Pelimpahan tahap dua ini dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan P21 atau lengkap.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian oleh Polda Jatim pada Oktober 2018. Penetapan tersangka dilakukan atas laporan aktivis Koalisi Bela NKRI.

Musisi asal Surabaya itu terjerat kasus ujaran kebencian setelah mengucapkan kata "idiot" yang menyinggung salah satu unsur massa pengunjuk rasa menolak deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya, beberapa waktu lalu. (ds/sumber antara)

Keyword Kasus Dhani