press enter to search

Kamis, 25/04/2024 18:00 WIB

Hari Jadi KPLP, Saatnya Terus Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas SDM

Redaksi | Rabu, 30/01/2019 09:53 WIB
Hari Jadi KPLP, Saatnya Terus Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas SDM

IMG-20190130-WA0001

JAKARTA (Aksi.id) – Hari ini (30/1/2019) tepat Hari Jadi ke-46 Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP). Direktur KPLP Ditjen Perhubungan Laut Ahmad menyampaikan bahwa ini momen baik dan saatnya terus menigkatkan kualitas dan kuantitas sumber daya manusia (SDM).

“Jumlah SDM dan kualitasnya tentu saja perlu ditingkatkan terus. Kita terus mengadakan Diklat, Bimtek, dan lainnya,” ujar Ahmad kepada BeritaTrans.com, Rabu (30/1/2019.

Penyelenggaraannya kata dia bisa oleh internal maupun bekerjasama dengan pihak eksternal dan lembaga-lembaga intetnational.

Semua SDM terutama personel KPLP dituturkannya, harus konsisten ikuti aturan dan tegakkan aturan (Law Enforcement) di laut.

“Sebagai bagian dari law enforcement ke depannya, akan dilakukan penambahan teknologi untuk pemantauan serta penguatan armada,” imbuh dia.

Seperti diketahui KPLP telah dibentuk jauh sebelum menjadi Direktorat, untuk pengawasan di laut dan pantai. Berikut sejarah singkatnya:

Keberadaan KPLP di Persada Ibu Pertiwi jelas landasan hukumnya, yakni Peraturan Pelayaran (Scheepvaart Reglement) LN. 1882 No. 115 junto LN. 1911 No.399 (kepolisian di laut). UU Pelayaran (Scheepvaart Ordonantie) 1936 (Stb. 1936 No. 700), Peraturan Pelayaran 1936 pasal 4, dan Ordonansi Laut Teritorial dan Lingkungan Maritim 1939 pasal 13.

< tahun 1942 – Sebelum Perang Dunia ke-Dua, Organisasi KPLP diatur dalam Dienst van Scheepvaart (Dinas Pelayaran) dan Gouvernment Marine (Armada Pemerintah).

Tahun 1942 s/d 1949 – Setelah Perang Dunia ke-Dua, Ada dua organisasi yang mengatur dan menyelenggarakan tugas dan fungsinya,

1. Pertama

- Tahun 1945, Jawatan Urusan Laut RI di Yogya, kemudian

- Tahun 1947, menjadi Jawatan Pelayaran RI.

2. Kedua

- Tahun 1947, Dienst Van Scheepvaart Hindia-Belanda yang kemudian ditingkatkan menjadi Departemen Van Scheepvaart, yang tadinya tugas dan fungsi pada butir 3 dilaksanakan oleh kapal-kapal Government Marine, selanjutnya oleh Zee en Kustbewaking Dienst dengan kapal-kapal dari Departemen Van Scheepvaart dan Departemen Van Marine.

Tahun 1950

Setelah pengakuan kedaulatan 27 Desember 1949 berdasarkan Pengumuman Menteri Perhubungan, Tenaga dan Pekerjaan Umum No. 3 Tgl. 9 juni 1950, ke-dua organisasi tadi disatukan menjadi satu departemen yaitu Departemen Pelayaran dibawah Kementrian Perhubungan, Tenaga dan Pekerjaan Umum.

Zee en Kustbewaking Dienst menjadi DINAS PENJAGA LAUT DAN PANTAI (DPLP).
Diserahkan kepada Angkatan Laut
Dalam keadaan Darurat Perang (Perjuangan Fisik) berdasarkan Keppres No.39 tanggal. 31 Januari 1950, Penjaga Laut dan Pantai diserahkan kepada Angkatan Laut RI.

Tahun 1952

Pada medio 1952 diserahkan kembali kepada Jawatan Pelayaran yang diawali dengan penyerahan Dinas Patroli di Tanjung Uban, P. Bintan, Riau Kepulauan. Dasar Pertimbangannya sehubungan dengan peng-khususan tugas ABK dibidang pertahanan.

Tahun 1964

PLP (Penjaga Laut dan Pantai) menjadi bagian Operasi Polisionil di Laut (OPDIL) dibawah Direktorat Operasi Kementrian Perhubungan Laut.

Tahun 1965

Berubah lagi menjadi Asisten Operasi Khusus Angkutan Pemerintah berdasarkan SK. Menhubla No. Kab.4/9/16 tanggal 6 Mei 1965.

Tahun 1966

Berdasarkan SK. Menhub No.M.14/3/14 Phb tanggal 20 Juni 1966 menjadi Biro Keselamatan Pelayaran (BKP) dengan tugas menyelenggarakan Kepolisian Khusus di Laut dan SAR.

Berdasarkan SK. Menteri Maritim: No. Kab.4/3/14 tanggal 13 Desember 1966 BKP digabung kedalam Komando Satuan Operasi (KASOTOP) yang kemudian menjadi Direktorat Pelayaran dengan tetap menyelenggarakan tugas-tugas Kepolisian khusus di perairan / SAR.

Tahun 1968

Dengan bergantinya Departemen Maritim menjadi Departemen Perhubungan, berdasarkan SK. Menhub No. M.14/9/7 Phb tanggal 24 Agustus 1968, Tugas-tugas Khusus SAR dimasukkan ke dalam Direktorat Navigasi dan oleh Menhub diubah kembali namanya menjadi Dinas Penjaga Laut dan Pantai (DPLP) dengan tugas menyelenggarakan Kepolisian Khusus di Laut dan Keamanan Khusus Pelabuhan.

Tahun 1970

Berdasarkan SK Dirjen Hubla No.Kab.4/3/4 tanggal 11 April 1970 DPLP menjadi KOPLP (Komando Operasi Penjaga Laut dan Pantai).

Tahun 1973

Berdasarkan SK Menhub No.KM.14/U/plib-73 tanggal 30 Januari 1973 KOPLP mejadi KPLP (Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai) setingkat Direktorat. (omy/adinda)