press enter to search

Kamis, 28/03/2024 15:52 WIB

JK Sebut Ketua PA 212 Slamet Maarif Jadi Tersangka Terkait Kampanye

Redaksi | Selasa, 12/02/2019 22:16 WIB
JK Sebut Ketua PA 212 Slamet Maarif Jadi Tersangka Terkait Kampanye Ketua PA 212 Slamet Maarif. (ist)

JAKARTA (Aksi.id) - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menanggapi penetapan tersangka Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif terkait kasus dugaan pelanggaran Pemilu. Dia meminta publik agar membedakan apakah hal tersebut sebagai bentuk kriminalisasi hukum atau bukan.

"Ya tentu kita harus bedakan kriminalisasi dengan masalah hukum," kata JK di Kantornya, Jalan Merdeka Utara, Selasa (12/2).

Kalau memang bentuk kriminalisasi terhadap ulama perlu dikaji. JK sempat membaca bahwa Slamet ditetapkan sebagai tersangka lantaran melakukan kampanye di luar jadwal.

"Saya baca, karena pelanggaran lalu lintas ya bukan karena masalah agama tapi karena kampanye di jalan dialah. Kalau itu tapi itu hukum, memang harus diterapkan tetapi harus adil pada penerapannya," kata JK.

Sebelumnya, polisi menetapkan Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212 Slamet Maarif, menjadi tersangka. Sebelumnya Slamet menjalani pemeriksaan di Mapolresta Surakarta, terkait dugaan tindak pidana pelanggaran kampanye di Mapolresta Surakarta, Kamis (7/2).

Penetapan Slamet sebagai tersangka diketahui melalui surat panggilan bernomor S.Pgl/48/II/2019/Reskrim yang dikirim ke Slamet Ma`arif dan beredar di media sosial. Surat panggilan tersebut dikeluarkan pada Sabtu (9/2) dan ditandatangani Kasatreskrim Kompol Fadli, selaku penyidik dalam kasus ini.

Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ribut Hari Wibowo membenarkan adanya surat panggilan tersebut. Slamet akan menjalani pemeriksaan kasus pelanggaran tindak pidana pemilu yang dilakukan saat Tabligh Akbar PA 212 di Gladag beberapa waktu lalu.

"Kami panggil (Slamet Maarif) sebagai tersangka kasus pidana pemilu," kata Kapolresta, Senin (11/2).

Slamet Maarif disangka melakukan tindak pidana pemilu karena melakukan kampanye di luar jadwal yang ditetapkan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagaimana diatur dalam Pasal 280 ayat (1). (ds/sumber merdeka.com)