press enter to search

Kamis, 25/04/2024 11:34 WIB

Mantap! Kementerian Perhubungan Bentuk Unit Kepatuhan Internal

Redaksi | Kamis, 14/02/2019 22:48 WIB
Mantap! Kementerian Perhubungan Bentuk Unit Kepatuhan Internal Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenhub Wahju Satrio Utomo

JAKARTA (Aksi.id) – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membentuk Unit Kepatuhan Internal. Lembaga baru ini merupakan tindak lanjut dari kewajiban pengendalian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang berpedoman kepada Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.

“Insya Allah, Bapak Menteri Perhubungan menerbitkan surat keputusan tentang Unit Kepatuhan Internal ini. setelah diterbitkan, ada tenggang waktu sekitar satu bulan untuk implementasinya,” ungkap Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenhub, Wahju Satrio Utomo, kepada BeritaTrans.com dan Aksi.id, Rabu (13/2/2019).

Dia menuturkan mengacu kepada keberhasilan Pemantauan Pengendalian Intern di Kementerian Keuangan, perlu dibentuk unit yang bertanggungjawab untuk Pemantauan Pengendalian Intern di setiap unit kerja baik pada kantor pusat maupun UPT di lingkungan Kemenhub, yang bersifat Ad Hoc dan bertanggungjawab kepada masing-masing Pimpinan Unit Kerja, dengan nama Unit Kepatuhan Internal.

Tugas dan tanggungjawab Unit Kepatuhan Internal, Irjen menjelaskan melaksanakan pemantauan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin pegawai, sekurang-kurangnya meliputi absensi pegawai, penggunaan pakaian dinas dan kelengkapan atributnya, sikap dan prilaku pegawai, serta
memantau pelaksanaan pembinaan jasmani dan rohani serta pembentukan jiwa korsa pegawai

Juga memantau pemeliharaan Barang Milik Negara (BMN), sekurang-kurangnya meliputi kebersihan, kerapihan, kesehatan, dan keamanan lingkungan kerja/kantor, kebersihan dan kerapihan kendaraan dinas, serta kondisi sarana kerja lainnya yang harus senantiasa memenuhi persyaratan keselamatan.

“Selain itu, memantau upaya pencegahan dan pemberantasan pungutan liar, korupsi, kolusi, dan nepotisme di lingkungan unit kerja yang bersangkutan,” jelas pejabat yang akrab dipanggil dengan sebutan ‘Pak Tommy’ itu.

2019-02-14 13.24.12

Kepala Unit Kepatuhan internasl wajib menyampaikan laporan sesuai dengan ketentuan yang berlaku kepada Inspektorat Jendral setiap tiga bulan. Laporan itu sekurang-kurangnya tentang data realisasi kehadiran (absensi) pegawai, data pelanggaran disiplin dan pemberian sanksi dan data prestasi/penghargaan yang diterima oleh unit kerja/pegawai.

Di samping itu, wajib melaporkan data pemantauan pelaksanaan pembinaan jasmani dan rohani serta pembentukan jiwa korsa pegawai, hasil pemantauan pemeliharaan BMN, serta hasil pemantauan upaya pencegahan dan pemberantasan pungutan liar, korupsi, kolusi, dan nepotisme di unit kerja bersangkutan.

Pembentukan Unit Kepatuhan Internal di lingkungan Kemenhub merupakan embrio/cikal bakal sebelum terbentuknya Unit Kepatuhan Internal secara struktural sebagaimana yang telah dilakukan di Kementerian Keuangan.

RATUSAN UNIT KERJA

Unit Kepatuhan Internal dimaksud sangat diperlukan untuk efektivitas pemantauan implementasi sistem pengendalian intern sepanjang waktu, terutama bagi kementerian yang cakupan organisasinya sangat besar, sedangkan sumber daya Auditor Intern(APIP) sangat terbatas.

“Di Kementerian Perhubungan terdapat sekitar 600 unit kerja dengan 3.000 kegiatan yang dilelang. Tidak mungkin Itjen memantau dan mengawasi keseluruhan persoalan di lingkungan Kemenhub. Dengan adanya Unit Kepatuhan Internal ini maka berbagai aspek menyangkut tugas-tugas tadi dapat dipantau dan diselesaikan dengan baik,” jelas Irjen.

Pak Tommy mengungkapkan Unit Kepatuhan Internal dibentuk di seluruh unit kerja, dengan masing-masing seorang ketua dan dua anggota. “Contohnya di direktorat jenderal, maka setiap direktorat ada Unit Kepatuhan Internal. Di sekretariat jenderal terdapat Unit Kepatuhan Internal di setiap biro. Begitu seterusnya hingga unit pelaksana teknis di daerah,” tuturnya. (awe/adinda)