press enter to search

Sabtu, 20/04/2024 19:59 WIB

KPU Update Data Caleg Mantan Napi Korupsi, Paling Banyak dari Partai Hanura

Redaksi | Selasa, 19/02/2019 13:22 WIB
KPU Update Data Caleg Mantan Napi Korupsi, Paling Banyak dari Partai Hanura Ketua KPU RI, Arief Budiman (kanan) bersama Ilham Saputra menunjukkan berkas saat merilis 32 caleg berstatus mantan terpidana korupsi di Jakarta. (ist)

JAKARTA (Aksi.id) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) merilis data terbaru calon anggota legislatif berstatus mantan napi korupsi. Data tersebut dihimpun usai KPU mendapat masukan dari pelbagai pihak setelah pengumuman sebelumnya pada 30 Januari 2019.

"Datanya kini sudah terverifikasi dan hari ini akan kami sampaikan data rinci untuk caleg dari seluruh jenis Pemilu," kata Ketua KPU RI Arief Budiman, di Media Centre KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (19/2).

Menurut KPU, dari data sebelumnya, hanya Caleg DPRD Provinsi dan Caleg Kabupaten/Kota yang mengalami penambahan. Sedangkan, Caleg DPD RI tidak ada daftar baru, jumlah tetap 9 orang.

"Kami menerima data baru ada 32 orang dari Caleg DPRD Provinsi dan Kota, tapi tidak ada DPD RI," lanjut Arief.

Lewat data ini, total ada 81 calon anggota legislatif berstatus mantan napi korupsi. Jika tidak ada penambahan, data ini akan final.

"Sampai sejauh ini tidak ada lagi masukan catatan, nanti daftar dimasukkan ke laman KPU tapi harus kita siapkan dulu, sesegera mungkin setelah datanya siap akan ada di kpu.go.id," kata Arief.

Berikut data terbaru penambahan caleg mantan napi korupsi yang dirilis KPU per-19 Februari 2019.

PKB: penambahan 2 Caleg DPRD Kab/Kota. Sebelumnya tidak ada. Total 2 orang.

Gerindra: tidak ada penambahan, sebelumnya 3 caleg DPRD Provinsi dan 3 caleg DPRD kab/kota. Total 6 orang.

PDI Perjuangan: penambahan 1 orang Caleg DPRD/Kota. Sebelumnya, 1 orang DPRD Provinsi, total 2 orang.

NasDem: tidak ada penambahan, sebelumnya juga tidak ada. Dinyatakan nihil caleg mantan napi korupsi.

Partai Garuda: tidak ada penambahan, sebelumnya 2 orang caleg DPRD Kab/Kota. Total 2 orang.

Partai Berkarya: penambahan 1 caleg DPRD Provinsi, 2 caleg DPRD Kab/Kota. Sebelumnya 2 caleg DPRD Provinsi, 2 caleg Kab/Kota. Total, 7 orang.

PKS: penambahan 1 caleg DPRD Kab/Kota, sebelumnya 1 caleg DPRD Kab/Kota, total 2 orang.

Perindo: penambahan 2 orang Caleg DPRD Kab/Kota. Sebelumya, 1 orang Caleg DPRD Provinsi, dan 1 Caleg DPRD Kab/Kota. Total 4 orang.

PPP: penambahan 3 orang Caleg DPRD Kab/Kota. Sebelumnya tidak ada. Total 3 orang.

PSI: tidak ada penambahan, sebelumnya juga tidak ada. Dinyatakan nihil caleg mantan napi korupsi.

PAN: penambahan 1 Caleg DPRD Provinsi, dan 1 Caleg DPRD Kab/Kota. Sebelumnya, 1 orang Caleg DPRD Provinsi dan 3 Caleg DPRD Kab/Kota. Total 6 orang.

Hanura: penambahan, 1 Caleg DPRD Provinsi, 5 Caleg DPRD Kab/Kota. Sebelumnya, 3 Caleg DPRD Provinsi, 2 Caleg DPRD Kab/Kota, total 11 orang.

Demokrat: penambahan, 1 orang DPRD Provinsi dan 5 orang DPRD Kab/Kota. Sebelumnya, 4 orang DPRD Kab/Kota. Total, 10 orang.

PBB: penambahan, 2 Caleg DPRD Provinsi. Sebelumnya, 1 Caleg DPRD Provinsi. Total 3 orang.

Golkar: penambahan, 1 Caleg DPRD Provinsi, 1 Caleg DPRD Kab/Kota. Sebelumnya, 4 Caleg DPRD Provinsi, 4 Caleg DPRD Kab/Kota. Total 10 orang.

PKPI: penambahan 2 Caleg DPRD Kab/Kota. Sebelumnya, 2 Caleg DPRD Kab/Kota. Total 4 orang.

Untuk DPD RI, tidak ada penambahan. Jumlahnya tetap seperti diumumkan sebelumnya, yakni 9 orang.

Berikut rinciannya:

Aceh: 1 Caleg
Sumatera Utara: 1 Caleg
Bangka Belitung: 1 Caleg

Sumatera Selatan: 1 Caleg
Kalimantan Tengah: 1 Caleg
Sulawesi Tenggara: 3 Caleg

Sulawesi Utara: 1 Caleg. (ds/sumber liputan6.com/merdeka.com)