press enter to search

Sabtu, 20/04/2024 21:53 WIB

PN Bandung Segera Sidangkan Bupati Bekasi Terkait Meikarta, Neneng Ajukan Surat Mundur ke DPRD

Redaksi | Kamis, 21/02/2019 15:13 WIB
PN Bandung Segera Sidangkan Bupati Bekasi Terkait Meikarta, Neneng Ajukan Surat Mundur ke DPRD Neneng Hasanah Yasin usai diperiksa penyidik KPK. (ist)

JAKARTA (Aksi.id) - KPK sudah melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi Bupati Bekasi nonaktif, Neneng Hasanah Yasin, dan beberapa pejabat Kabupaten Bekasi, ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung. Kasus dugaan suap izin proyek Meikarta yang membelit pejabat Kabupaten Bekasi pun segera disidangkan.

Panitera Muda Tipikor PN Bandung, M Tiere, mengatakan ada lima berkas yang dilimpahkan KPK. Kelima berkas itu atas nama Neneng Hasanah; Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Jamaludin; Kepada Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi, Sahat MBJ Nahor; Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (DPM-PPT) Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati; dan Kepala Bidang tata ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi.

"Berkasnya sudah masuk, saat ini sedang proses register. Berkas untuk lima orang tersangka," ucap Tiere di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (21/2).

Sebelum pelimpahan berkas dilakukan, KPK sudah terlebih dahulu memindahkan lokasi penahanan sejumlah tersangka dalam kasus ini sejak Rabu (20/2). Neneng yang sejak menjadi tersangka menghuni Rutan KPK, dipindahkan ke Lapas Wanita Sukamiskin Bandung.

Jelang pemindahan lokasi penahanan, Neneng mengajukan pengunduran diri dari jabatannya. Surat pengunduran diri itu sudah diterima DPRD Kabupaten Bekasi, tapi belum ada keputusan soal permintaan Neneng.

Dalam surat dakwaan Billy Sindoro dan terduga penyuap lainnya, Neneng dan empat tersangka lain diduga menerima sejumlah uang dari Lippo Cikarang untuk memuluskan perizinan proyek Meikarta. Total suap yang diberikan adalah sebesar Rp 16.182.020.000 dan SGD 270.000 atau sekitar Rp 2.174.949.000 (Kurs Rp 10.507).

Khusus untuk Neneng Hasanah, ia disebut menerima suap sejumlah Rp 10.830.000.000.
Selain Bupati Bekasi nonaktif dan pejabat-pejabat Kabupaten Bekasi, KPK juga telah menetapkan 4 orang lain sebagai tersangka.

Mereka adalah Billy Sindoro selaku Direktur Operasional Lippo Group, Taryudi selaku konsultan Lippo Group, Fitra Djaja Purnama selaku konsultan Lippo Group, dan Henry Jasmen selaku pegawai Lippo Group yang diduga sebagi pihak yang pemberi suap. (ds/sumber kumparan)