PN Bandung Segera Sidangkan Bupati Bekasi Terkait Meikarta, Neneng Ajukan Surat Mundur ke DPRD
JAKARTA (Aksi.id) - KPK sudah melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi Bupati Bekasi nonaktif, Neneng Hasanah Yasin, dan beberapa pejabat Kabupaten Bekasi, ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung. Kasus dugaan suap izin proyek Meikarta yang membelit pejabat Kabupaten Bekasi pun segera disidangkan.
Panitera Muda Tipikor PN Bandung, M Tiere, mengatakan ada lima berkas yang dilimpahkan KPK. Kelima berkas itu atas nama Neneng Hasanah; Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Jamaludin; Kepada Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi, Sahat MBJ Nahor; Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (DPM-PPT) Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati; dan Kepala Bidang tata ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi.
"Berkasnya sudah masuk, saat ini sedang proses register. Berkas untuk lima orang tersangka," ucap Tiere di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (21/2).
Sebelum pelimpahan berkas dilakukan, KPK sudah terlebih dahulu memindahkan lokasi penahanan sejumlah tersangka dalam kasus ini sejak Rabu (20/2). Neneng yang sejak menjadi tersangka menghuni Rutan KPK, dipindahkan ke Lapas Wanita Sukamiskin Bandung.
Jelang pemindahan lokasi penahanan, Neneng mengajukan pengunduran diri dari jabatannya. Surat pengunduran diri itu sudah diterima DPRD Kabupaten Bekasi, tapi belum ada keputusan soal permintaan Neneng.
Dalam surat dakwaan Billy Sindoro dan terduga penyuap lainnya, Neneng dan empat tersangka lain diduga menerima sejumlah uang dari Lippo Cikarang untuk memuluskan perizinan proyek Meikarta. Total suap yang diberikan adalah sebesar Rp 16.182.020.000 dan SGD 270.000 atau sekitar Rp 2.174.949.000 (Kurs Rp 10.507).
Khusus untuk Neneng Hasanah, ia disebut menerima suap sejumlah Rp 10.830.000.000.
Selain Bupati Bekasi nonaktif dan pejabat-pejabat Kabupaten Bekasi, KPK juga telah menetapkan 4 orang lain sebagai tersangka.
Mereka adalah Billy Sindoro selaku Direktur Operasional Lippo Group, Taryudi selaku konsultan Lippo Group, Fitra Djaja Purnama selaku konsultan Lippo Group, dan Henry Jasmen selaku pegawai Lippo Group yang diduga sebagi pihak yang pemberi suap. (ds/sumber kumparan)
Artikel Terkait :
Artikel Terbaru :
TERPOPULER
- Pastikan Kelancaran Arus Balik di Wilayah Lampung, Jasa Raharja Kemenko PMK, Kemenhub, dan Korlantas Polri Gelar Tinjauan ke Pelabuhan Panjang dan Bakauheni
- Normalisasi Terus Dilakukan, Jalur Rel Sudah Bisa Dilalui Dua Arah
- Masih Terus Meningkat, Lebaran Hari Keempat Pengguna Commuter Line di Wilayah 6 Yogyakarta Tembus 300 Ribu Lebih
- Begini Situasi Hari Pertama Arus Balik Lebaran 2024
- Kakorlantas Polri Patroli Bersama Tim Urai Tinjau Puncak Arus Balik Lebaran
- Dirut Jasa Raharja Gelar Rapat Koordinasi dan Evaluasi Arus Balik Lebaran bersama Menko PMK, Menhub, dan Kapolri, Panglima TNI, dan Kakorlantas Polri di GT Cikatama
- Turut Serta Lepas Arus Balik One Way, Rivan A. Purwantono Imbau Pemudik Kooperatif Ikuti Arahan Petugas
- Jelang Akhir Libur Lebaran, Tren Kenaikan Pengguna Commuter Line Di Stasiun Integrasi
- Operasi Ketupat 2024 Berakhir, Korlantas Hentikan One Way dan Contraflow
- Seluruh Korban Kecelakaan di Km 58 Teridentifikasi, Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Ahli Waris