press enter to search

Kamis, 28/03/2024 18:17 WIB

Soal Tuntutan ke Galangan Gamatara, Begini Kritik Pengusaha Pelayaran & Tokoh Masyarakat Pesisir

| Minggu, 10/03/2019 19:19 WIB
Soal Tuntutan ke Galangan Gamatara, Begini Kritik Pengusaha Pelayaran & Tokoh Masyarakat Pesisir Galangan Gamatara Trans Ocean Shipyard.

JAKARTA (aksi.id – Ketua INSA yang juga pengusaha Galangan Kapal Marina Bahagia Johnson W Sutjipto mengemukakan jangan sampai orang baik karena mungkin ada kesalahan adimintrasi malah dihukum.

Hal itu dikemukakannya berkaitan dengan aksi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) menyeret galangan PT Gamatara Trans Ocean Shipyard karena membangun jalan 200 meter atas permintaan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas (KSOP) Cirebon.

“KSOP Cirebon dan Pelindo II juga diharapkan dapat memberikan kepedulian dan tidak membiarkannya,” ujar Johnson, Ahad (10/3/2019).

Apalagi galangan Gamantara itu tidak melakukan pelanggaran terhadap perizinan lingkungan karena itu memang bukan tugasnya.

Mereka hanya menguruk tanah dan membangun jalan seluas 10 meter sepanjang 200 meter menuju Pelabuhan atas permohonan lisan pihak KSOP, bukan melakukan reklamasi.

Hal senada dikemukakan tokoh masyarakat pesisir Cirebon, Soleh Bajeri. “Jangan lah perusahaan, yang begitu banyak jasanya untuk masyarakat dan negara malah diperlukakan seperti itu,” tutur pria yang juga tokoh di Kelurahan Junjunan, Cirebon, itu.

Dia menuturkan PT Gamatara Trans Ocean Shipyard selama ini banyak membantu masyarakat. “Dari masyarakat pesisir hingga masyarakat nonpesisir banyak dibantu oleh Gamatara. Baik dalam hal kegiatan warga, maupun dalam penyediaan lapangan kerja,” cetusnya.

Dia mengemukakan ada ribuan warga merasakan manfaat atas eksistensi perusahaan galangan kapal itu.

BERUJUNG TUNTUTAN

Berbuat kebaikan, tidak selalu membuahkan pujian, bahkan bisa saja sebaliknya, berbuntut tuntutan. Itu pula yang dialami Hanafi Santoso yang juga Direktur Keuangan dan Pemasaran PT Gamatara Trans Ocean Shipyard.

Perkara bermula dari permintaan Akhriadi yang pada tahun 2016 menjabat Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) kelas II Cirebon, agar PT Gamatara membuatkan jalan untuk akses masuk ke ujung Jalan Madura.

Atas permintaan itu, pada tahun 2016 PT Gamatara kemudian melakukan pengurugan lahan rawa. Namun kegiatan dihentikan oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Kementrian LHK menilai kegiatan tersebut melanggar pasal 36 ayat (1) dan pasal 109 juncto pasal 116 ayat (1) huruf a juncto pasal 118 juncto pasal 119 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Terdakwa Hanafi yang mewakili PT Gamatara bahkan dituntut membayar ganti rugi sebesar Rp 3 miliar. Apabila dalam waktu sebulan terdakwa tidak dapat membayar denda, diganti dengan perampasan harta kekayaan atau aset milik PT Gamatara untuk dijual melalui Kantor Lelang Negara.

Fakta tersebut, terungkap dalam sidang gugatan pidana terhadap PT Gamatara yang diajukan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yang digelar Pengadilan Negeri Cirebon, Rabu 6 Maret 2019.

Permintaan secara lisan
Sidang dengan agenda pembacaan pleidoi oleh pengacara terdakwa Iskandar, dan terdakwa Hanafi Santoso mewakili PT Gamatara, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Edi Junaedi.

Dalam pembelaan yang dibacakan pengacara Iskandar terungkap, kegiatan pengurugan yang dilakukan untuk membuat jalan sepanjang 200 meter dengan lebar 10 meter, dilakukan karena ada permintaan secara lisan dari Akhriadi.

“Sebagai regulator, KSOP memiliki hak atas penggunaan lahan di dalam Pelabuhan di antaranya di ujung Jalan Madura,” katanya seperti dikutip pikiran-rakyat.com.

Iskandar kemudian membacakan poin-poin kesaksian yang disampaikan Akhriadi.

Menurut Iskandar dalam kesaksiannya, Akhriadi mengakui pengurugan tanah rawa yang tidak bermanfaat menjadi tanah yang bermanfaat yang hak penggunaan lahan dimiliki KSOP dan kepentingannya untuk Pelabuhan Cirebon, bukan untuk PT Gamantara Trans.

Bahkan selama pengerjaan jalan juga dalam pengawasan KSOP dan PT Pelindo II Cirebon.

Saksi Akhriadi juga mengungkapkan, berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pelayaran, pengurugan Jalan Madura bukan reklamasi, sehingga tidak perlu izin kepada Lingkungan Hidup.

Dikatakan Iskandar, PT Gamantara memang tidak membuat izin lingkungan karena bukan wewenangnya, melainkan wewenang KSOP sebagai pemilik lahan.

“Makanya kami menilai, atas kekeliruan Jaksa Penuntut Umum membuat konstruksi hukum, menjadikan perkara ini menjadi obscuur libel atau tidak jelas,” katanya.

Apalagi, katanya, PPNS Kementrian LHK juga tidak melakukan penegakan hukum terpadu antara PPNS, kepolisian, Kejaksaan dibawah koordinasi Menteri berdasarkan putusan MK Nomor 18/2014.

Ditambah lagi, berdasarkan pasal 76 ayat (2) UU Nomor 32/2009, pelanggaran terhadap izin lingkungan dikenakan sanksi administrasi yakni teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin dan pencabutan izin.

“Ini JPU malah menuntut terdakwa dengan tuntutan pidana berupa denda,” katanya.

Seharusnya, kata Iskandar, sikap responsif dan kepedulian PT Gamatara yang bersedia memenuhi permintaan KSOP menyediakan akses jalan umum di ujung Jalan Madura, yang jelas-jelas aset negara, dipergunakan untuk kepentingan negara, mestinya mendapat penghargaan atau apresiasi bukan malah dituntut.

“Karena berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2008, PP Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan dan Permenhub Nomor 51 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut, adalah tugas dan tanggung jawab KSOP untuk menyediakan jaringan jalan pelabuhan,” katanya.

Sidang berikutnya bakal kembali digelar Rabu 13 Maret 2019 pekan depan.