press enter to search

Kamis, 25/04/2024 16:35 WIB

Kemlu soal Pembebasan Siti Aisyah: Sejak Awal Buktinya Tidak Cukup

Redaksi | Senin, 11/03/2019 12:47 WIB
Kemlu soal Pembebasan Siti Aisyah: Sejak Awal Buktinya Tidak Cukup Juru Bicara Kemenlu Arrmanatha Nasir. (ist)

JAKARTA (Aksi.id) - Kementerian Luar Negeri RI mengatakan, sejak awal pengadilan di Malaysia tidak memiliki bukti cukup untuk menjerat Siti Aisyah. Hal ini berujung pada bebasnya Siti Aisyah, Senin (11/3), atas tuduhan pembunuhan Kim Jong-nam, abang tiri Pemimpin Korut Kim Jong-un.

"Faktanya bahwa jaksa penuntut umum (JPU) menghentikan, itu yang tahu alasannya adalah JPU sendiri. Namun sejak awal pengacara Siti Aisyah menyatakan tidak ada bukti yang cukup," kata juru bicara Kementerian Luar Negeri RI Arrmanatha Nasir dalam konferensi pers, Senin.

Hakim di pengadilan Shah Alam menyatakan dakwaan terhadap Siti Aisyah dihentikan dan dia bebas atau Discharge Not Amounting to Acquital. Siti Aisyah langsung dibawa ke mobil Kedutaan Besar RI di luar pengadilan.

Pertanyaan menyeruak apakah Siti Aisyah akan kembali diadili jika bukti baru ditemukan kembali. "Saat ini yang kita ketahui tuntutan sudah dihentikan. Apabila yang bersangkutan sudah dibebaskan, maka bebas," kata Arrmanatha.

Siti Aisyah dan seorang warga Vietnam Doan Thi Huong diadili atas pembunuhan Kim Jong-nam di bandara Kuala Lumpur pada Februari 2017 silam.

Menurut laporan pengadilan, kedua tersangka menggunakan bahan kimia berbahaya untuk membunuh Kim Jong-nam. Atas kejahatan ini, Siti Aisyah dan Doan terancam hukuman mati.

Pembelaan terhadap Siti Aisyah menyebutkan bahwa wanita 27 tahun asal Serang itu tidak tahu apa yang dilakukannya bisa membunuh Kim Jong-nam. Dia mengaku diperalat oleh pria Korea Utara, mengira itu untuk acara televisi. Hingga saat ini tidak ada komentar dari Korea Utara.

"Kami masih meyakini dia hanya jadi kambing hitam. Saya yakin Korea Utara terlibat," kata pengacara Siti Aisyah, Gooi Soon Seng, dikutip dari AFP. (ds/sumber AFP/kumparan)